Ruang Publik
← Kembali ke Profil+ Buat Karya Baru
Artikel / News

Waktu dan hukum

keadilan membutuhkan kepastian waktu.

Foto profil BERITA VIRAL
BERITA VIRAL
@berita_viral_nasiona
Waktu dan hukum

Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.” — Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII

Waktu dan Hukum

> “Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.” > — *Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII*

### Dari Mana Ungkapan Ini Berasal?

Ungkapan tersebut merupakan padanan dari prinsip hukum yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai _justice delayed is justice denied_ — sebuah ungkapan yang telah lama digunakan dalam pemikiran dan praktik hukum.

### Apa Maksudnya?

Ungkapan ini menegaskan bahwa waktu merupakan bagian dari keadilan.

Keadilan bukan hanya tentang apa keputusan akhirnya, tetapi juga kapan keputusan itu diberikan.

Jika proses hukum berlangsung terlalu lama, seseorang dapat terus berada dalam ketidakpastian, sementara hak dan kepentingannya belum memperoleh kepastian hukum.

> Keadilan yang datang terlambat dapat kehilangan makna keadilannya.

Karena itu, hukum membutuhkan kepastian, proses yang adil, dan waktu yang wajar.

Pustaha — Ingat, Tulis, Rilis.