Waktu dan hukum
keadilan membutuhkan kepastian waktu.
Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.” — Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII
Waktu dan Hukum
> “Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.” > — *Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII*
### Dari Mana Ungkapan Ini Berasal?
Ungkapan tersebut merupakan padanan dari prinsip hukum yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai _justice delayed is justice denied_ — sebuah ungkapan yang telah lama digunakan dalam pemikiran dan praktik hukum.
### Apa Maksudnya?
Ungkapan ini menegaskan bahwa waktu merupakan bagian dari keadilan.
Keadilan bukan hanya tentang apa keputusan akhirnya, tetapi juga kapan keputusan itu diberikan.
Jika proses hukum berlangsung terlalu lama, seseorang dapat terus berada dalam ketidakpastian, sementara hak dan kepentingannya belum memperoleh kepastian hukum.
> Keadilan yang datang terlambat dapat kehilangan makna keadilannya.
Karena itu, hukum membutuhkan kepastian, proses yang adil, dan waktu yang wajar.
Pustaha — Ingat, Tulis, Rilis.
