Setahun Setelah Peristiwa Pancur Batu, Sebuah Keluarga Kembali Mencari Jalan Keadilan
PUSTAHA kembali mencatat perkara yang bermula pada September 2025 setelah pada 21 September 2026 mendapati pihak keluarga berada di Polrestabes Medan dan menyampaikan keluhan serta harapan memperoleh bantuan hukum.
Perkara yang Kembali Mendapat Perhatian
Hampir satu tahun setelah sebuah peristiwa hukum bermula di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, perkara tersebut kembali mendapat perhatian PUSTAHA.
Bukan karena peristiwanya baru terjadi. Perkara ini bermula pada September 2025 dan telah melalui sejumlah proses hukum.
Namun pada Senin, 21 September 2026, PUSTAHA mendapati sebuah siaran langsung melalui akun TikTok Erlinan Ginting. Dalam siaran tersebut terlihat sejumlah orang berada di Polrestabes Medan dan menyampaikan keluhan berkaitan dengan perkara yang mereka hadapi.
Dalam rekaman yang diamati PUSTAHA, seorang ibu tampak menangis dan menyampaikan harapannya agar saudaranya memperoleh bantuan hukum.
PUSTAHA belum memperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai maksud, hasil, maupun tindak lanjut dari kedatangan mereka ke Polrestabes Medan pada 21 September 2026.
Karena itu, apa yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut dicatat dalam artikel ini sebagai keluhan dan pernyataan pihak yang bersangkutan. PUSTAHA tidak menjadikannya sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kepolisian ataupun pihak lainnya telah bertindak tidak adil.
Peristiwa Bermula pada September 2025
Berdasarkan keterangan resmi Polrestabes Medan, perkara bermula pada 22 September 2025 setelah terjadi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Menurut kepolisian, dua orang karyawan diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban bersama beberapa orang mendatangi tempat kedua terduga pelaku berada.
Kepolisian menerangkan bahwa sebelumnya korban telah berkomunikasi dengan penyidik dan meminta pendampingan. Namun korban bersama beberapa rekannya kemudian mendatangi lokasi sebelum petugas tiba.
Menurut keterangan resmi kepolisian, dalam rangkaian peristiwa ketika kedua terduga pelaku diamankan terjadi dugaan pemukulan.
Kedua terduga pelaku pencurian tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Pancur Batu.
Dua Perkara yang Harus Dibedakan
Dari rangkaian tersebut kemudian terdapat dua perkara hukum yang berbeda.
Pertama adalah perkara pencurian yang menjadi awal rangkaian peristiwa.
Kedua adalah perkara dugaan kekerasan atau penganiayaan yang menurut kepolisian terjadi ketika terduga pelaku pencurian diamankan.
Pemisahan kedua perkara ini penting agar pembaca tidak memahami perkara hanya melalui narasi singkat bahwa seseorang yang menjadi korban pencurian kemudian menjadi tersangka.
Menurut penjelasan resmi Polrestabes Medan, perkara pencurian telah diproses hingga pengadilan. Kepolisian menyatakan dua pelaku pencurian masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara dugaan kekerasan diproses sebagai perkara yang berbeda.
Kepolisian menjelaskan bahwa seseorang yang menjadi pelaku atau terpidana dalam satu perkara tetap mempunyai hak hukum apabila menjadi korban dalam perkara pidana lainnya.
PUSTAHA menempatkan penjelasan tersebut sebagai keterangan resmi kepolisian mengenai dasar penanganan kedua perkara secara terpisah.
Upaya Mediasi Pernah Dilakukan
Polrestabes Medan juga menyampaikan bahwa penyidik pernah memfasilitasi pertemuan antara para pihak sebagai upaya penyelesaian perkara.
Menurut keterangan kepolisian, upaya mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kepolisian menerangkan terdapat perbedaan mengenai penyelesaian yang diajukan para pihak. Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum kemudian dilanjutkan.
Dalam keterangan resmi yang ditelusuri PUSTAHA, kepolisian menyatakan perkara dugaan kekerasan tersebut telah memasuki proses penyidikan. Kepolisian juga memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap satu orang serta penetapan beberapa orang lainnya dalam daftar pencarian orang pada perkembangan perkara yang mereka publikasikan.
Keterangan tersebut merupakan posisi perkara berdasarkan publikasi resmi kepolisian pada saat informasi itu diterbitkan. Perkembangan setelahnya tetap memerlukan keterangan terbaru dari aparat penegak hukum.
21 September 2026: Mereka Datang Kembali
Pada Senin, 21 September 2026, perkara ini kembali menarik perhatian PUSTAHA.
Melalui siaran langsung akun TikTok Erlinan Ginting yang diamati PUSTAHA, terlihat pihak yang berkaitan dengan perkara berada di Polrestabes Medan.
Mereka datang membawa keluhan dan harapan mengenai persoalan hukum yang masih mereka hadapi.
Dalam bagian siaran yang diamati PUSTAHA, seorang ibu terlihat menangis dan berharap agar saudaranya memperoleh bantuan hukum.
PUSTAHA memilih untuk tidak menafsirkan tangisan tersebut sebagai bukti bahwa telah terjadi ketidakadilan.
Tangisan bukan putusan pengadilan.
Keluhan bukan pula bukti bahwa sebuah institusi telah melakukan kesalahan.
Namun di balik dokumen perkara, pasal, laporan polisi, penyidikan dan seluruh prosedur hukum, terdapat manusia yang sedang menghadapi persoalan dalam kehidupannya.
Hal itulah yang membuat PUSTAHA memilih mencatat kembali peristiwa ini.
Kata Keadilan Masih Sedang Dicari
PUSTAHA tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara ini.
Kewenangan tersebut berada pada institusi penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
PUSTAHA juga tidak menyimpulkan bahwa kepolisian telah bertindak tidak adil hanya berdasarkan keluhan salah satu pihak.
Namun bagi pihak yang pada 21 September 2026 masih datang ke Polrestabes Medan membawa keluhannya, tampaknya perjalanan untuk memperoleh apa yang mereka pahami sebagai keadilan belum mereka anggap selesai.
Itulah yang PUSTAHA dokumentasikan.
Bukan sebuah vonis.
Bukan sebuah tuduhan.
Melainkan sebuah peristiwa manusia yang masih berjalan.
Catatan PUSTAHA — Atas Nama Kemanusiaan
PUSTAHA menulis kembali peristiwa ini karena melihat masih ada manusia yang datang membawa keluhannya.
Kami melihat seorang ibu menangis.
Kami mendengar sebuah permintaan agar saudaranya memperoleh bantuan hukum.
Pada titik itu, bagi PUSTAHA persoalan ini tidak lagi melekat pada satu nama ataupun marga tertentu.
Siapa pun mereka, mereka tetap manusia.
Karena itu PUSTAHA ingin menyampaikan kepada siapa pun yang membaca tulisan ini: apabila Anda mempunyai kemampuan, pengetahuan, atau kewenangan untuk membantu membuka jalan terbaik secara hukum, termasuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan, kiranya dapat membantu saudara kita ini.
Bantuan yang dimaksud bukan intervensi terhadap proses hukum.
Bantuan bukan tekanan terhadap kepolisian.
Bantuan juga bukan upaya membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya.
Yang PUSTAHA harapkan adalah bantuan yang berada dalam koridor hukum, menghormati hak seluruh pihak, dan membantu memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang layak untuk didengar serta mendapatkan pendampingan hukum.
PUSTAHA memohon agar artikel ini tidak disalahgunakan untuk menyerang kepolisian, menyerang keluarga, menyerang pihak lain, membangun kebencian, ataupun menghakimi seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian.
PUSTAHA menempatkan diri pada rasa kemanusiaan, bukan keberpihakan.
PUSTAHA tidak dibangun hanya untuk mengejar tayangan.
PUSTAHA didesain sebagai ruang untuk mengingat, menulis dan merilis berbagai catatan yang dianggap penting untuk didokumentasikan. Dan ketika sebuah peristiwa menyentuh sisi kemanusiaan, kami tidak ingin manusianya hilang di balik ramainya sebuah perkara.
Jika hari ini masih ada seseorang yang mengetuk pintu dan meminta untuk didengar, setidaknya suaranya layak untuk dicatat.
Bukan untuk menentukan siapa yang menang.
Bukan untuk menentukan siapa yang kalah.
Tetapi agar di tengah panjangnya perjalanan hukum, manusianya tidak terlupakan.
Catatan Verifikasi dan Hak Jawab
Kronologi perkara September 2025 serta informasi mengenai penanganan perkara dalam artikel ini merujuk pada keterangan resmi Polrestabes Medan yang dipublikasikan melalui kanal resmi kepolisian.
Informasi mengenai keberadaan pihak yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan pada 21 September 2026 bersumber dari pengamatan PUSTAHA terhadap siaran langsung akun TikTok Erlinan Ginting.
Pernyataan dalam siaran langsung tersebut ditempatkan sebagai pernyataan atau keluhan pihak yang bersangkutan dan bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh PUSTAHA.
Artikel ini dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi terbaru.
PUSTAHA membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polrestabes Medan serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Keterangan yang dapat diverifikasi akan dicatat sebagai bagian dari pembaruan dokumentasi.
Kontak redaksi: pustaha0@gmail.com

