Poltak Silitonga Pertanyakan Penanganan Konflik Matiti oleh Polres Humbang Hasundutan
Kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan kritik dan sejumlah pertanyaan kepada Kapolres Humbang Hasundutan terkait penanganan dugaan tindak pidana di tengah konflik yang berlangsung di Matiti, Doloksanggul.
Poltak Silitonga Sampaikan Orasi di Polres Humbang Hasundutan
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan dan kritik terhadap penanganan persoalan yang menurut keterangannya dialami warga yang didampinginya.
Orasi tersebut disampaikan Poltak Silitonga bersama warga Op. Patar Munte di Polres Humbang Hasundutan dan dipublikasikan melalui akun TikTok (PH) Poltak Silitonga, SH, MH.
Dalam publikasi tersebut, Poltak juga menyampaikan seruan kepada Kapolri agar mencopot Kapolres Humbang Hasundutan. Seruan tersebut berkaitan dengan penilaian Poltak bahwa masyarakat Sarsiantar yang didampinginya belum memperoleh perlindungan sebagaimana yang mereka harapkan.
Artikel ini mendokumentasikan isi orasi tersebut. Pernyataan, tudingan, pertanyaan, dan penilaian yang dimuat merupakan pernyataan Poltak Silitonga sebagai narasumber dan kuasa hukum, bukan kesimpulan PUSTAHA mengenai benar atau tidaknya suatu peristiwa maupun status hukum pihak tertentu.
Mengaku Didatangi Op. Patar untuk Meminta Perlindungan Hukum
Dalam orasinya, Poltak mengatakan pihak Op. Patar datang ke kantor hukumnya untuk meminta perlindungan hukum.
Menurut keterangan Poltak, pihak yang didampinginya mengaku mengalami berbagai tindakan selama persoalan berlangsung.
"Op. Patar datang ke kantor hukum saya untuk meminta perlindungan hukum."
Poltak kemudian menyebut sejumlah dugaan peristiwa yang menurut keterangannya dialami warga yang didampinginya, mulai dari dugaan persekusi, pengeroyokan dan penganiayaan hingga persoalan tanaman yang disebut dijarah atau dicuri.
Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan Poltak dalam orasinya.
Pertanyakan Tersangka yang Disebut Belum Ditangkap
Salah satu persoalan yang dipertanyakan Poltak adalah penanganan terhadap orang-orang yang menurut keterangannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan.
Poltak mempertanyakan mengapa pihak yang disebutnya telah berstatus tersangka tersebut belum ditangkap.
"Sudah ditetapkan tersangka, mereka itu adalah orang yang melakukan pengeroyokan tetapi tidak ditangkap."
Ia kemudian mempertanyakan apa yang akan terjadi apabila orang yang telah berstatus tersangka sebagaimana disebutkannya kembali melakukan dugaan tindak pidana.
Melalui pertanyaan tersebut, Poltak meminta adanya tindakan dan kepastian dalam proses penegakan hukum.
PUSTAHA belum memeriksa dokumen penetapan tersangka yang dimaksud sehingga status tersebut dalam artikel ini dicatat berdasarkan pernyataan Poltak Silitonga.
Tunjukkan Dokumen yang Disebut Sertifikat Hak Milik
Dalam orasinya, Poltak juga menyinggung persoalan tanah yang menjadi bagian dari permasalahan pihak yang didampinginya.
Ia mengatakan dirinya mendapat kritik karena dianggap membela pihak yang salah. Poltak kemudian menjelaskan dasar dirinya memberikan pendampingan hukum.
Di hadapan peserta aksi dan pihak kepolisian, ia menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai sertifikat hak milik tanah milik pihak Op. Patar.
"Saya membela orang ini bukan tidak berdasar. Mereka mempunyai sertifikat tanah yang sah, Pak Kapolres."
Poltak mempertanyakan mengapa tanaman milik pihak yang didampinginya, menurut keterangannya, tetap mengalami tindakan yang ia sebut sebagai penjarahan.
Pernyataan mengenai kepemilikan tanah dan dokumen sertifikat tersebut dicatat PUSTAHA sebagaimana disampaikan Poltak dalam orasinya. Artikel ini tidak menentukan kepemilikan maupun hak hukum atas objek tanah yang menjadi persoalan.
Pertanyakan Dugaan Perusakan Garis Polisi
Poltak selanjutnya menyinggung keberadaan garis polisi yang menurut keterangannya pernah dipasang di lokasi.
Ia mempertanyakan dugaan perusakan garis polisi tersebut dan bagaimana tindak lanjut kepolisian terhadap peristiwa yang disampaikannya.
"Siapa yang membuat garis polisi? Tapi garis polisi itu juga dirusak dan kalian biarkan."
Pernyataan mengenai dugaan perusakan garis polisi tersebut merupakan bagian dari orasi Poltak Silitonga dan dalam publikasi ini tidak ditempatkan sebagai kesimpulan PUSTAHA mengenai terjadinya suatu tindak pidana.
Poltak Sebut Akan Membawa Persoalan ke Mabes Polri
Dalam bagian lain orasinya, Poltak menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.
Pernyataan itu disampaikannya ketika mempertanyakan penanganan terhadap pihak-pihak yang menurut keterangannya telah menjadi tersangka tetapi belum ditangkap.
Poltak mengkhawatirkan keadaan tersebut dapat membuka ruang terjadinya kembali tindakan yang dipersoalkan oleh warga yang didampinginya.
Ia kemudian menyinggung peristiwa yang disebutnya sebagai pembakaran perkampungan.
Tanya Langsung kepada Warga Mengenai Laporan
Ketika membicarakan peristiwa tersebut, Poltak meminta salah seorang warga yang hadir bersamanya memberikan keterangan mengenai laporan kepada kepolisian.
Poltak bertanya apakah laporan warga tersebut diterima.
Menurut transkripsi orasi yang menjadi sumber PUSTAHA, warga itu menjawab:
"Tidak, Pak."
Poltak kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolres Humbang Hasundutan.
Keterangan mengenai laporan yang disebut tidak diterima tersebut dicatat berdasarkan percakapan Poltak dengan warga dalam orasi. PUSTAHA belum memperoleh keterangan dari kepolisian mengenai proses, substansi, maupun alasan terkait laporan yang dimaksud.
"Penanganan Ini Harus Dilakukan Secara Komprehensif"
Poltak selanjutnya meminta kepolisian melakukan penanganan persoalan secara komprehensif.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga membedakan antara upaya mediasi dengan proses penanganan dugaan tindak pidana.
"Ini bukan soal mediasi. Mediasi itu adalah aturan lain. Peraturan hukum tindak pidana kerjakan."
Poltak kemudian membandingkan penanganan tersebut dengan perkara pengeroyokan lainnya. Menurutnya, apabila hukum diberlakukan terhadap pelaku pengeroyokan dalam perkara lain, prinsip yang sama juga harus diterapkan terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
Ia menegaskan pandangannya bahwa kedudukan seseorang tidak seharusnya membuatnya terlepas dari proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Minta Keseriusan Polres Humbang Hasundutan
Menjelang akhir orasinya, Poltak menyampaikan permintaan kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Humbang Hasundutan.
Ia meminta adanya keseriusan kepolisian dalam menangani persoalan yang disampaikan warga yang datang bersamanya.
"Dengan kedatangan warga ini ke sini kami minta keseriusan dari pihak kepolisian dan seluruh jajaran Polres Humbang Hasundutan."
Di tengah kritik yang disampaikannya, Poltak juga menyatakan dukungannya terhadap anggota kepolisian yang menurutnya menjalankan tugas dengan menegakkan hukum dan keadilan.
"Saya akan menjadi terdepan membela polisi-polisi yang membela dan menegakkan keadilan."
Pernyataan tersebut menjadi bagian penutup dari pesan yang disampaikan Poltak kepada Kapolres Humbang Hasundutan dan jajaran kepolisian.
Sumber
Sumber primer publikasi ini adalah video pada akun TikTok (PH) Poltak Silitonga, SH, MH, yang mendokumentasikan orasi Poltak Silitonga, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte, bersama warga di Polres Humbang Hasundutan.
Pada publikasi tersebut, akun sumber mencantumkan seruan yang ditujukan kepada Kapolri agar mencopot Kapolres Humbang Hasundutan karena dinilai tidak dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Sarsiantar, Humbang Hasundutan.
PUSTAHA mendokumentasikan isi orasi tersebut sebagai pernyataan narasumber. Tuduhan, kritik, pertanyaan, dan pendapat yang terdapat di dalamnya merupakan pernyataan Poltak Silitonga dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan PUSTAHA mengenai fakta, kesalahan, ataupun status hukum pihak-pihak yang disebut.sumber terahir ditelusuri pada 17 september 2026,WIB.18:42.
Hak Jawab dan Klarifikasi
PUSTAHA tidak menutup hak jawab dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa dan pernyataan yang dimuat dalam publikasi ini.
Hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau keterangan tambahan dapat disampaikan melalui kolom komentar yang tersedia atau dikirim langsung melalui email pustaha0@gmail.com.
PUSTAHA terbuka untuk mendokumentasikan hak jawab dari setiap pihak terkait agar perkembangan informasi dapat tercatat secara utuh dan dapat ditelusuri.

