PUSTAHA • ARTIKEL

Olsen Lumbantobing Beri Tanggapan atas Peristiwa Matiti 12 September, Minta Penanganan Hukum Berimbang

Kuasa hukum Raja Bius Manullang, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., memberikan tanggapan mengenai peristiwa Matiti 12 September 2026. Ia mengapresiasi penanganan kepolisian terhadap kliennya, sekaligus meminta laporan dan dugaan tindak pidana yang menurutnya terjadi sebelum maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut turut ditindaklanjuti.

Oleh Armando SInagaDipublikasikan 19 September 2026
Olsen Lumbantobing Beri Tanggapan atas Peristiwa Matiti 12 September, Minta Penanganan Hukum Berimbang

Olsen Lumbantobing Beri Tanggapan atas Peristiwa Matiti 12 September, Minta Penanganan Hukum Berimbang

Kuasa hukum Raja Bius Manullang, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., memberikan tanggapan mengenai perkembangan penanganan hukum setelah peristiwa yang terjadi di Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 12 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Olsen melalui akun TikTok @adv.olsen.ltobing pada 18 September 2026.

Dalam keterangannya, Olsen mengatakan dirinya merasa perlu memberikan penjelasan setelah melihat banyaknya komentar masyarakat di ruang publik mengenai peristiwa tersebut.

Ia meminta agar penanganan hukum tidak hanya melihat apa yang terjadi pada 12 September, tetapi juga memperhatikan berbagai laporan dan proses hukum yang menurut keterangannya telah berlangsung sebelum peristiwa itu.

Olsen Sebut Konflik Telah Berlangsung Sebelum 12 September

Menurut Olsen, persoalan antara pihak Raja Bius Manullang dan pihak lainnya tidak bermula pada 12 September 2026.

Ia mengatakan kedua pihak sebelumnya telah berada dalam konflik dan sejumlah persoalan telah dilaporkan kepada Polres Humbang Hasundutan.

Olsen menyebut pihak yang diwakilinya telah membuat beberapa laporan sebelum peristiwa 12 September. Menurut keterangannya, dari laporan tersebut terdapat sejumlah orang dari pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

Pada saat yang sama, Olsen tidak menyatakan bahwa proses hukum hanya berlangsung terhadap pihak lain.

Ia mengakui bahwa dari pihak kliennya sendiri juga telah terdapat orang yang berstatus tersangka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok argumentasi Olsen bahwa perkembangan perkara perlu dilihat secara keseluruhan, termasuk proses hukum yang telah berjalan sebelum peristiwa 12 September.

Sejumlah Pihak dari Raja Bius Manullang Disebut Telah Ditahan

Olsen kemudian menjelaskan perkembangan setelah peristiwa 12 September.

Menurut keterangannya, sejumlah orang dari pihak Raja Bius Manullang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Ia menyebut sekitar sembilan orang ditahan di Polda Sumatera Utara, sementara sebagian lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.

Angka tersebut dicatat PUSTAHA sebagaimana disampaikan Olsen dalam sumber primer yang menjadi dasar publikasi ini. PUSTAHA tidak menjadikannya sebagai penghitungan independen mengenai jumlah tersangka ataupun tahanan dalam keseluruhan perkara.

Apresiasi terhadap Penanganan Polres Humbang Hasundutan

Di tengah permintaan dan kritik yang disampaikannya, Olsen juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Humbang Hasundutan.

Menurut penilaiannya, penanganan terhadap kliennya yang telah berstatus tersangka dilakukan secara profesional dan humanis.

Pernyataan tersebut penting dicatat secara utuh karena posisi Olsen dalam keterangannya bukan menolak seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia justru meminta agar standar penegakan hukum yang menurut penilaiannya telah diterapkan terhadap pihak kliennya juga berjalan terhadap perkara-perkara lain yang telah lebih dahulu diproses.

Meminta Tersangka dari Perkara Sebelumnya Segera Ditindaklanjuti

Olsen kemudian menyampaikan permohonan kepada Kapolres Humbang Hasundutan.

Ia meminta kepolisian menindaklanjuti status sejumlah orang yang menurut keterangannya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat sebelum peristiwa 12 September 2026.

Olsen secara khusus meminta agar pihak-pihak yang menurutnya telah berstatus tersangka tersebut segera ditahan.

Permintaan tersebut merupakan pernyataan dan posisi hukum Olsen sebagai kuasa hukum Raja Bius Manullang. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya suatu penahanan tetap berada dalam proses dan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Memohon Pengalihan Tempat Penahanan

Selain membicarakan penanganan perkara sebelumnya, Olsen juga menyampaikan permohonan berkaitan dengan tempat penahanan sejumlah kliennya.

Ia mengatakan sejumlah orang dari pihak Raja Bius Manullang saat ini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.

Atas dasar pertimbangan yang disebutnya sebagai alasan kemanusiaan dan efektivitas penanganan perkara, Olsen meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Humbang Hasundutan mempertimbangkan pengalihan tempat penahanan mereka dari Polda Sumatera Utara ke Polres Humbang Hasundutan.

Permohonan tersebut disampaikannya secara terbuka sebagai bagian dari kepentingan hukum pihak yang diwakilinya.

Sampaikan Pengaduan mengenai Dugaan Pembakaran

Olsen selanjutnya kembali membicarakan rangkaian peristiwa 12 September.

Ia menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pembakaran yang menurut pihaknya perlu diselidiki.

Menurut Olsen, pihaknya telah membuat pengaduan kepada Polres Humbang Hasundutan mengenai dugaan tersebut dan meminta agar laporan itu segera ditindaklanjuti.

Olsen menyampaikan dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja oleh pihak di luar kelompok Raja Bius Manullang.

Namun pada bagian ini penting ditegaskan bahwa pernyataan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan Olsen dan pihak yang diwakilinya.

PUSTAHA tidak menyimpulkan siapa yang menyebabkan kebakaran tersebut. Identitas pelaku, unsur kesengajaan, dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan hal yang harus ditentukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum berdasarkan bukti.

Tidak Membenarkan Kekerasan dan Tindakan Anarkis

Olsen juga memberikan penegasan mengenai kekerasan yang terjadi pada 12 September.

Ia menyatakan tidak setuju terhadap tindakan kekerasan maupun tindakan anarkis.

Dengan demikian, permintaan penanganan yang berimbang menurut Olsen bukan dimaksudkan untuk membenarkan tindakan pidana yang mungkin dilakukan oleh pihak yang diwakilinya.

Menurut pandangannya, siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum.

“Semua Sama di Mata Hukum”

Salah satu pokok utama pernyataan Olsen adalah prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara berimbang terhadap setiap pihak.

Olsen meminta aparat tidak hanya melihat peristiwa 12 September secara terpisah dari rangkaian persoalan yang menurutnya telah terjadi sebelumnya.

Ia berharap seluruh laporan dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik tersebut dapat ditangani sehingga rangkaian peristiwa menjadi semakin terang.

“Kami Tidak Bilang Pihak Sebelah Bersalah”

Pada bagian akhir pernyataannya, Olsen memberikan batas yang cukup penting terhadap posisi yang disampaikannya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengatakan pihak sebelah bersalah.

Menurut Olsen, yang menjadi keberatannya adalah apabila muncul kesan seolah-olah hanya pihak kliennya yang dianggap bersalah dalam keseluruhan persoalan.

Karena itu, permintaan utamanya adalah agar setiap laporan dan dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti dan diproses secara berimbang.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penentuan mengenai siapa yang melakukan tindak pidana tidak semestinya ditetapkan melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui proses hukum.

Dua Pihak, Dua Keterangan yang Perlu Didokumentasikan

Pernyataan Olsen Lumbantobing menambah bagian lain dari dokumentasi mengenai konflik di Matiti.

Sebelumnya, berbagai keberatan dan tuntutan hukum juga telah disampaikan dari pihak keturunan Op. Patar Munte. Kini kuasa hukum Raja Bius Manullang menyampaikan posisi dan permintaannya sendiri mengenai penanganan perkara.

Kedua keterangan tersebut tidak harus diperlakukan sebagai fakta yang saling meniadakan.

Masing-masing merupakan keterangan dari pihak yang mempunyai posisi dan kepentingan dalam konflik yang sedang berlangsung.

Tugas pembuktian mengenai laporan, dugaan tindak pidana, tersangka, peristiwa pembakaran, kekerasan, maupun rangkaian kejadian lainnya berada pada proses hukum dan lembaga yang berwenang.

PUSTAHA mendokumentasikan perkembangan tersebut agar pernyataan dari berbagai pihak dapat dicatat dan ditelusuri tanpa menjadikan salah satu versi sebagai kesimpulan akhir mengenai peristiwa.

Sumber

Sumber primer publikasi ini adalah pernyataan Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Raja Bius Manullang, yang dipublikasikan melalui akun TikTok @adv.olsen.ltobing pada 18 September 2026.

PUSTAHA menggunakan pernyataan tersebut sebagai sumber utama untuk mendokumentasikan pandangan, permohonan, dan keterangan yang disampaikan Olsen.

Keterangan mengenai laporan sebelumnya, status tersangka, jumlah pihak yang disebut menjalani penahanan, dugaan pembakaran, serta berbagai permohonan kepada kepolisian dicatat sebagai pernyataan Olsen Lumbantobing, dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan PUSTAHA mengenai fakta ataupun kesalahan hukum pihak tertentu.

Hak Jawab dan Klarifikasi

PUSTAHA tidak menutup hak jawab dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa dan pernyataan yang dimuat dalam publikasi ini.

Hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau keterangan tambahan dapat disampaikan melalui kolom komentar yang tersedia atau dikirim langsung melalui email pustaha0@gmail.com.

PUSTAHA terbuka untuk mendokumentasikan hak jawab dari setiap pihak terkait agar perkembangan informasi dapat tercatat secara utuh dan dapat ditelusuri.

PUSTAHA • DISKUSI

Komentar

Memuat komentar...