Mentan Amran Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis: “Tidak Ada Tebusan-Tebusan”
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bantuan pertanian pemerintah tidak boleh dibebani mahar, tebusan, ataupun pungutan kepada petani. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul pengakuan petani di Banggai yang menyebut pernah diminta Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester.
Mentan Amran Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis untuk Petani
Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan, mahar, ataupun tebusan dalam penyaluran bantuan pertanian kepada masyarakat.
Pesannya sederhana tetapi penting:
bantuan pertanian pemerintah yang diberikan kepada petani sesuai program dan ketentuan tidak boleh dijadikan barang jualan oleh pihak yang menyalurkannya.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Amran ketika berdialog dengan petani di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 10 September 2026.
Dalam pertemuan itu muncul pengakuan seorang petani mengenai dugaan permintaan uang ketika mengajukan bantuan alat dan mesin pertanian.
Mendengar pengakuan tersebut, Amran meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan.
PUSTAHA menelusuri pernyataan tersebut melalui rilis resmi Kementerian Pertanian.
Dan ada satu pesan yang perlu diketahui masyarakat:
bantuan bukan untuk diperjualbelikan.
Bermula dari Dialog dengan Petani di Banggai
Peristiwa tersebut terjadi ketika Menteri Pertanian berdialog dengan petani mengenai bantuan combine harvester, mesin pertanian yang digunakan dalam proses pemanenan.
Dalam rilis Kementerian Pertanian, seorang petani menyampaikan bahwa pengalaman sebelumnya membuat mereka takut kembali mengajukan proposal bantuan.
Alasannya adalah dugaan adanya “mahar.”
Ketika Amran menanyakan besarannya, petani tersebut menyebut angka:
Rp150 juta.
Angka Rp150 juta tersebut harus ditempatkan secara hati-hati.
Pada saat pernyataan itu disampaikan, angka tersebut merupakan pengakuan seorang petani mengenai dugaan permintaan uang, bukan kesimpulan PUSTAHA bahwa tindak pidana telah terbukti dilakukan oleh seseorang.
Siapa yang diduga meminta uang, bagaimana mekanismenya, apakah transaksi benar-benar terjadi, serta siapa yang bertanggung jawab merupakan hal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Namun respons Menteri Pertanian saat mendengar pengakuan tersebut sangat tegas.
Ia meminta Kapolres melakukan penelusuran dan tidak memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran.
Amran juga menyatakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk Banggai.
Menurutnya, persoalan serupa akan diperiksa di wilayah lain di Indonesia.
“Ini Gratis untuk Rakyat”
Di tengah dialog tersebut, Amran menegaskan posisi pemerintah mengenai bantuan alat dan mesin pertanian.
Traktor, combine harvester, pompa, dan alsintan lain yang diberikan pemerintah melalui program bantuan pertanian dinyatakannya gratis bagi penerima sesuai ketentuan program.
Amran mengatakan:
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan.”
Pernyataan ini penting karena memberikan batas yang cukup jelas kepada masyarakat.
Ketika suatu alat memang diberikan melalui program bantuan pemerintah, masyarakat penerima tidak seharusnya diminta membayar “mahar”, “tebusan”, “uang pelicin”, atau pungutan lain yang tidak memiliki dasar resmi.
Namun kata gratis juga perlu dipahami secara tepat.
Gratis bukan berarti setiap orang otomatis berhak memperoleh traktor atau alat pertanian hanya karena mengajukan permintaan.
Program pemerintah tetap dapat mempunyai persyaratan, sasaran penerima, prosedur pengajuan, verifikasi, ketersediaan anggaran, penetapan penerima, dan ketentuan administratif lainnya.
Yang ditegaskan Amran adalah:
ketika bantuan tersebut diberikan melalui program pemerintah kepada penerima yang memenuhi ketentuan, tidak boleh ada pihak yang meminta uang sebagai syarat untuk memperoleh bantuan itu.
Bukan Hanya Combine Harvester
Pernyataan Amran tidak berhenti pada combine harvester.
Dalam rilis Kementerian Pertanian, beberapa jenis bantuan alat pertanian disebut secara langsung, termasuk:
- traktor;
- combine harvester;
- pompa;
- serta alat dan mesin pertanian lainnya.
Dalam pernyataan Kementan sebelumnya pada November 2025, Amran juga menegaskan bahwa program bantuan pemerintah di sektor pertanian yang bersumber dari APBN tidak dipungut biaya, termasuk bantuan traktor dan alsintan, benih, serta bibit sejumlah tanaman perkebunan.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara:
program bantuan pemerintah
dengan:
transaksi komersial biasa.
Jika seorang petani membeli mesin dari perusahaan, menyewa alat, membayar jasa operasional, atau mengikuti skema komersial lain, tentu dapat muncul biaya.
Tetapi apabila sesuatu secara resmi diberikan sebagai bantuan pemerintah gratis, tidak boleh muncul pungutan pribadi yang disamarkan menjadi syarat untuk mendapatkannya.
Kalau Ada yang Meminta Uang, Apa yang Harus Dilakukan?
Inilah bagian yang menurut PUSTAHA paling berguna untuk diketahui masyarakat.
Kementerian Pertanian mempunyai kanal pengaduan bernama:
Lapor Pak Amran
Kanal tersebut menerima laporan masyarakat mengenai berbagai persoalan sektor pertanian, termasuk dugaan pungutan liar, persoalan pupuk bersubsidi, kendala bantuan alsintan, bantuan yang diduga tidak tepat sasaran, dan persoalan pelayanan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Nomor pengaduan yang dipublikasikan Kementerian Pertanian adalah:
0823-1110-9390
Dalam kasus Banggai, Kementan meminta masyarakat yang menemukan dugaan pungutan untuk memberikan informasi yang cukup, antara lain mengenai pihak yang diduga meminta uang, lokasi kejadian, serta besaran uang yang diminta.
Informasi yang konkret akan jauh lebih berguna untuk pemeriksaan daripada sekadar kabar dari mulut ke mulut.
Jika memungkinkan dan diperoleh secara sah, masyarakat juga sebaiknya menyimpan dokumen atau informasi pendukung yang relevan.
Mengapa Bukti Penting?
Ada perbedaan besar antara mengatakan:
“Saya dengar ada pungli.”
dengan memberikan informasi:
siapa yang meminta, kapan, di mana, berapa jumlahnya, untuk bantuan apa, dan bagaimana permintaan tersebut dilakukan.
Pengawasan yang serius membutuhkan informasi yang dapat diperiksa.
Pada saat yang sama, masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar.
Karena itu jalur pengaduan resmi menjadi penting.
Masyarakat menyampaikan informasi.
Pemerintah melakukan pemeriksaan.
Jika terdapat indikasi pidana, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangannya.
Dan pihak yang dituduh tetap mempunyai hak dalam proses hukum.
Kanal Pengaduan Ini Pernah Membongkar Kasus
“Lapor Pak Amran” bukan baru diperkenalkan setelah kejadian Banggai.
Kementerian Pertanian menyatakan kanal tersebut diluncurkan kembali pada 31 Oktober 2025.
Salah satu kasus yang sebelumnya diumumkan Kementan berkaitan dengan dugaan pungutan dalam bantuan traktor.
Pada November 2025, Kementan mengumumkan adanya laporan mengenai pungutan bantuan traktor di 99 titik.
Menurut keterangan resmi Kementan ketika itu, seorang staf kementerian disebut mengaku sebagai pejabat tinggi dan meminta uang kepada masyarakat yang ingin memperoleh bantuan traktor.
Besaran pungutan yang disebut Kementan berkisar:
Rp50 juta hingga Rp100 juta per traktor.
Kementan menyatakan staf tersebut kemudian diperiksa, mengakui pelanggaran, diberhentikan, dan bukti yang diperoleh diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut menunjukkan mengapa laporan masyarakat tidak boleh dianggap sepele.
Satu laporan yang mempunyai informasi cukup dapat membuka pemeriksaan yang lebih luas.
Pengaduan Tidak Hanya Mengenai Alsintan
Dokumen dan publikasi Kementerian Pertanian menunjukkan ruang lingkup “Lapor Pak Amran” lebih luas daripada persoalan traktor.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai antara lain:
dugaan penyimpangan atau pungutan liar di sektor pertanian,
persoalan distribusi pupuk bersubsidi,
kendala bantuan alat dan mesin pertanian,
program bantuan yang diduga tidak tepat sasaran,
serta persoalan pelayanan lainnya dalam lingkup Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, kanal pengaduan mempunyai fungsi yang lebih luas sebagai salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan di lapangan.
Bantuan Gratis Tidak Berarti Prosedurnya Boleh Dilewati
Ada satu hal lain yang harus dipahami agar pesan “gratis” tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Tidak dipungut biaya bukan berarti masyarakat boleh melewati prosedur.
Sebagai contoh, sebuah program bantuan dapat mempunyai persyaratan mengenai kelompok penerima, jenis kegiatan pertanian, lokasi, kebutuhan alat, proposal, verifikasi, ataupun ketentuan lain.
Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat saja tidak menyetujuinya.
Penolakan semacam itu tidak otomatis berarti terdapat pungli.
Persoalan muncul apabila seseorang mengatakan atau mengisyaratkan:
“Kalau mau bantuan ini keluar, bayar sekian.”
Jika pembayaran tersebut tidak mempunyai dasar resmi dan digunakan sebagai syarat memperoleh bantuan, masyarakat mempunyai alasan kuat untuk mempertanyakannya dan melaporkannya.
Jangan Membayar Karena Takut Bantuan Tidak Turun
Posisi pemerintah yang disampaikan Amran memberi pegangan kepada petani.
Jika bantuan tersebut memang merupakan bantuan pemerintah yang dinyatakan gratis, jangan langsung memberikan uang hanya karena ada seseorang yang mengaku mampu:
“mengurus”,
“meloloskan”,
“mempercepat”,
atau “mengeluarkan” bantuan.
Terlebih apabila orang tersebut meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau tanpa dokumen resmi.
Periksa terlebih dahulu.
Tanyakan dasar pembayarannya.
Mintalah informasi resmi.
Hubungi instansi terkait.
Dan jika terdapat indikasi pungutan yang tidak semestinya, gunakan jalur pengaduan.
Pernyataan Menteri Sekarang Harus Dibuktikan di Lapangan
Pernyataan Menteri Pertanian sangat jelas.
Bantuan pertanian pemerintah yang diberikan melalui program tersebut gratis bagi penerima sesuai ketentuan.
Tidak boleh ada tebusan.
Tidak boleh ada mahar.
Dan dugaan pungutan diminta untuk dilaporkan.
Tetapi pekerjaan pemerintah tidak selesai setelah pernyataan itu disampaikan.
Tantangan sebenarnya justru berada di lapangan.
Apakah petani di desa mengetahui bahwa bantuan tersebut gratis?
Apakah prosedur penerimaan bantuan cukup transparan?
Apakah daftar penerima dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah masyarakat berani melapor?
Apakah identitas pelapor dilindungi?
Apakah setiap laporan diperiksa?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah penindakannya dilakukan secara konsisten tanpa melihat jabatan maupun kedekatan pelaku?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya menentukan apakah kebijakan antima har benar-benar bekerja.
Catatan PUSTAHA
PUSTAHA memandang pesan mengenai bantuan gratis ini layak diperluas kepada masyarakat karena menyangkut hubungan langsung antara negara dan penerima bantuan.
Petani tidak seharusnya kehilangan hak terhadap program pemerintah hanya karena tidak mampu memberikan uang kepada seseorang.
Namun kita juga harus menjaga prinsip yang sama ketika membicarakan dugaan pungutan.
Jangan membayar pungutan yang tidak mempunyai dasar.
Tetapi juga:
jangan menuduh seseorang melakukan pungli tanpa bukti.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, dokumentasikan informasi yang dimiliki dan sampaikan melalui jalur resmi agar dapat diperiksa.
Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kini telah memberikan standar yang sangat jelas:
bantuan pertanian pemerintah yang dimaksud dalam program tersebut gratis untuk penerima sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika ada pihak yang meminta “mahar” untuk bantuan yang seharusnya gratis, pertanyaannya tidak lagi hanya:
“Berapa yang harus dibayar?”
Pertanyaan yang seharusnya muncul adalah:
“Atas dasar apa saya harus membayar?”
Dan apabila tidak ada dasar resminya:
laporkan.
Sumber & Referensi
-
Kementerian Pertanian Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Hortikultura.
Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”
Rilis Kementan, 10 September 2026, Nomor B-719/HM.160/7/09/2026.
Digunakan sebagai sumber utama mengenai dialog Menteri Pertanian dengan petani di Banggai, pengakuan dugaan permintaan Rp150 juta, pernyataan bantuan alsintan gratis, serta instruksi untuk melakukan pengusutan. -
Kementerian Pertanian Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berkat Aduan Lapor Pak Amran! Pegawai Pungli Dipecat.
28 November 2025.
Digunakan untuk menelusuri kasus pungutan bantuan traktor yang sebelumnya diumumkan Kementan serta penegasan mengenai bantuan pemerintah di sektor pertanian. -
Kementerian Pertanian Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
“Lapor Pak Amran”: Mentan Amran Tindak Tegas Pelanggaran, Petani Makin Terlindungi.
Januari 2026.
Digunakan untuk memahami fungsi kanal pengaduan, jenis laporan yang diterima, serta tindak lanjut terhadap sejumlah laporan masyarakat. -
Kementerian Pertanian Republik Indonesia — PPID.
Laporan Tahunan PPID Kementerian Pertanian Tahun 2025.
Digunakan untuk memverifikasi keberadaan dan fungsi “Lapor Pak Amran” sebagai kanal pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, pungli, pupuk bersubsidi, bantuan alsintan, ketepatan sasaran bantuan, dan pelayanan sektor pertanian.
Nomor Lapor Pak Amran sebagaimana dipublikasikan Kementerian Pertanian: 0823-1110-9390.
Informasi dalam artikel diperiksa PUSTAHA pada 13 September 2026. Perkembangan pemeriksaan atas dugaan pungutan di Banggai dapat berubah setelah artikel ini diterbitkan dan perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi berikutnya.
PUSTAHA — INGAT · TULIS · RILIS

