Mengapa Purbaya Yudhi Sadewa Diganti? Ini Fakta Resmi yang Diketahui
Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto. PUSTAHA menelusuri sumber pemerintah dan dokumen resmi untuk memisahkan fakta yang telah diumumkan dari berbagai dugaan yang belum mempunyai konfirmasi.
Mengapa Purbaya Yudhi Sadewa Diganti? Ini Fakta Resmi yang Diketahui
Pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 14 September 2026 segera melahirkan satu pertanyaan besar:
Mengapa Purbaya Yudhi Sadewa diganti?
Pertanyaan tersebut wajar.
Purbaya baru sedikit lebih dari satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan ketika Presiden Prabowo Subianto menggantinya dan memberikan amanah tersebut kepada Suahasil Nazara.
Namun terdapat perbedaan besar antara:
mengetahui bahwa seorang menteri diganti
dan:
mengetahui alasan Presiden menggantinya.
Keduanya tidak boleh dicampur.
Karena itu PUSTAHA menelusuri persoalan ini menggunakan sumber pemerintah dan dokumen resmi, bukan dengan mengumpulkan dugaan mengenai apa yang mungkin terjadi di balik keputusan tersebut.
Kesimpulan terpentingnya sejak awal perlu disampaikan:
pergantian Purbaya Yudhi Sadewa merupakan fakta. Namun alasan spesifik di balik pergantian itu tidak boleh disimpulkan sendiri apabila pemerintah tidak menyatakannya secara resmi.
Untuk memahami persoalannya, kita perlu melihat apa yang sebenarnya diketahui sebelum dan ketika pergantian tersebut terjadi.
Fakta Pertama: Purbaya Memang Diganti
Hal yang sudah jelas adalah terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026, melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Suahasil sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan.
Dengan pelantikan tersebut, tanggung jawab memimpin Kementerian Keuangan beralih dari Purbaya kepada Suahasil.
Inilah fakta pertama yang dapat dipastikan.
Namun fakta pergantian belum dengan sendirinya menjawab:
mengapa pergantian dilakukan?
Apakah Pemerintah Menyatakan Purbaya Diganti karena Gagal?
PUSTAHA tidak menemukan dasar dalam sumber pemerintah yang diperiksa untuk menyatakan sebagai fakta bahwa:
Purbaya diganti karena gagal mengelola APBN.
Karena itu PUSTAHA tidak akan menuliskannya sebagai alasan.
Ini penting karena sebuah peristiwa dapat terjadi berdekatan dengan berbagai kondisi ekonomi, tetapi kedekatan waktu tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat.
Misalnya:
nilai tukar bergerak;
penerimaan negara berubah;
pasar keuangan berfluktuasi;
APBN mengalami perubahan;
atau pemerintah mengambil keputusan ekonomi tertentu.
Tidak satu pun dari keadaan tersebut boleh otomatis disebut sebagai penyebab pergantian Menteri Keuangan tanpa dasar resmi yang menghubungkannya.
Apakah Purbaya Sedang Tidak Menjalankan Tugas Sebelum Diganti?
Dokumen resmi pemerintah justru menunjukkan bahwa menjelang pergantian, Purbaya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Pada akhir Agustus dan awal September 2026, ia masih terlibat dalam pembahasan:
Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027.
Pada 27 Agustus 2026, Purbaya menghadiri pembahasan RAPBN 2027 bersama Badan Anggaran DPR RI.
Dalam pembahasan tersebut pemerintah menjelaskan arah kebijakan fiskal 2027.
Purbaya menyampaikan bahwa APBN dirancang untuk tetap menjalankan fungsi sebagai:
shock absorber
atau peredam guncangan ekonomi.
APBN juga ditempatkan sebagai instrumen untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi.
Dengan demikian, beberapa minggu sebelum pergantian, Purbaya masih menjalankan salah satu pekerjaan utama Menteri Keuangan:
mempersiapkan anggaran negara untuk tahun berikutnya.
Purbaya Masih Membahas RAPBN 2027 pada Awal September
Pada 1 September 2026, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI membahas asumsi dasar makroekonomi dan target pembangunan RAPBN 2027.
Pemerintah mengusulkan sejumlah asumsi.
Di antaranya:
pertumbuhan ekonomi 6 persen;
inflasi 2,5 persen dengan deviasi ±1 persen;
nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat;
serta:
suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Purbaya berada dalam posisi Menteri Keuangan yang membawa kebijakan fiskal pemerintah dalam proses tersebut.
Pemerintah dan DPR Kemudian Mencapai Kesepakatan
Proses RAPBN 2027 terus berjalan.
Komisi XI DPR RI kemudian menyepakati asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan dan sejumlah indikator pembangunan RAPBN 2027 bersama pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar:
6 persen.
Inflasi:
2,5 persen.
Nilai tukar rupiah yang digunakan sebagai asumsi:
Rp17.500 per dolar AS.
Selain itu terdapat sejumlah target pembangunan seperti tingkat kemiskinan, pengangguran, penciptaan lapangan kerja dan indikator kesejahteraan lainnya.
Dalam dokumentasi resmi Kementerian Keuangan, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI atas proses pembahasan yang berlangsung.
Artinya:
menjelang pergantian, proses kerja Menteri Keuangan dan pembahasan RAPBN masih berjalan secara formal.
Bahkan Agenda Kementerian Keuangan untuk 2027 Masih Dibahas
Pada 7 September 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat pembahasan rencana kerja dan anggaran 2027.
Dokumen tersebut kembali mencantumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan mengarahkan anggarannya kepada lima program utama:
Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi;
Pengelolaan Penerimaan Negara;
Pengelolaan Belanja Negara;
Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko;
serta:
Dukungan Manajemen.
Tanggalnya penting:
7 September 2026.
Hanya sekitar satu minggu sebelum pergantian Menteri Keuangan.
Pada 8 September Purbaya Masih Berbicara tentang Penerimaan Negara
Dokumentasi resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada 8 September 2026 juga masih mencatat aktivitas Purbaya.
Salah satu publikasi Kementerian Keuangan ketika itu membahas penerimaan perpajakan.
Pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan perpajakan pada Juli 2026 dan mengaitkannya dengan perbaikan tata kelola Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta implementasi Coretax.
Artinya dokumentasi pemerintah dalam hari-hari menjelang pergantian tidak menunjukkan Purbaya telah berhenti menjalankan fungsi Menteri Keuangan.
Lalu, Mengapa Purbaya Diganti?
Di sinilah disiplin informasi diperlukan.
Jika pertanyaannya:
“Apakah Purbaya diganti?”
Jawabannya:
ya.
Jika pertanyaannya:
“Siapa yang menggantikannya?”
Jawabannya:
Suahasil Nazara.
Tetapi jika pertanyaannya:
“Apa alasan spesifik Presiden Prabowo mengganti Purbaya?”
maka jawabannya harus mengikuti apa yang benar-benar diumumkan pemerintah.
PUSTAHA tidak akan mengisi ruang kosong tersebut dengan dugaan.
Pergantian Menteri Merupakan Kewenangan Presiden
Ada konteks ketatanegaraan yang penting untuk memahami persoalan ini.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Kemudian ditegaskan:
menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Artinya Presiden mempunyai kewenangan konstitusional untuk:
mengangkat
dan:
memberhentikan menteri.
Menteri bukan pejabat yang memperoleh masa jabatan tetap yang harus selalu diselesaikan sampai tanggal tertentu.
Keberadaannya dalam kabinet berada dalam kerangka kewenangan Presiden.
Apakah Presiden Wajib Mengumumkan Semua Pertimbangan Politiknya?
Konstitusi memberikan Presiden kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri.
Namun hal itu berbeda dari pertanyaan publik mengenai:
apa pertimbangan Presiden menggunakan kewenangan tersebut pada suatu waktu tertentu?
Masyarakat tentu dapat meminta penjelasan.
Pengamat dapat melakukan analisis.
Politisi dapat mempunyai pendapat.
Tetapi dalam sebuah artikel yang dibangun hanya berdasarkan dokumen pemerintah, PUSTAHA harus membedakan ketiganya.
Jika alasan tertentu tidak dinyatakan secara resmi, maka:
ketidaktahuan tersebut harus diakui.
Mengatakan “belum ada dasar resmi yang cukup untuk menyimpulkannya” jauh lebih bertanggung jawab daripada membuat jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi tidak mempunyai sumber.
Apakah Kondisi APBN Menjadi Penyebab?
Pertanyaan ini juga mungkin muncul.
Jawabannya:
tidak dapat disimpulkan hanya dari data APBN.
Kondisi fiskal memang merupakan tanggung jawab penting Menteri Keuangan.
Tetapi untuk mengatakan:
“Purbaya diganti karena kondisi APBN”
diperlukan bukti bahwa pemerintah menghubungkan kedua hal tersebut.
Tanpa hubungan itu, kita hanya mempunyai dua informasi:
ada kondisi fiskal tertentu;
dan:
ada pergantian Menteri Keuangan.
Dua fakta yang terjadi dalam periode yang sama belum otomatis mempunyai hubungan sebab-akibat.
Pemerintah Sebelumnya Justru Menyatakan RAPBN Tetap Dijaga Sehat
Dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah menegaskan komitmen menjaga anggaran negara agar:
sehat;
kredibel;
dan:
berkelanjutan.
Postur RAPBN 2027 yang diumumkan pemerintah mencakup:
Pendapatan Negara Rp3.426,0 triliun;
Belanja Negara Rp4.097,2 triliun;
dan:
defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap PDB.
Pemerintah juga menyatakan APBN akan diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Karena itu data resmi tersebut tidak cukup untuk digunakan PUSTAHA sebagai bukti bahwa pergantian Purbaya disebabkan oleh kegagalan fiskal.
Apakah Purbaya Diganti karena Perbedaan Pendapat dengan Presiden?
Sekali lagi:
PUSTAHA tidak mempunyai dasar resmi untuk menyatakannya.
Perbedaan pandangan antara pejabat dapat saja menjadi bahan pembicaraan publik.
Namun tanpa dokumen atau pernyataan resmi pemerintah yang menghubungkan perbedaan tertentu dengan pergantian jabatan, PUSTAHA tidak akan mengubah dugaan tersebut menjadi fakta.
Prinsip yang sama berlaku terhadap berbagai kemungkinan narasi lain.
Misalnya:
Purbaya dianggap terlalu keras;
Purbaya mempunyai konflik dengan pihak tertentu;
Purbaya ditekan pasar;
Purbaya berbeda pandangan mengenai kebijakan;
atau berbagai dugaan lainnya.
Jika tidak mempunyai dasar resmi:
itu bukan kesimpulan PUSTAHA.
Apakah Pergantian Berkaitan dengan Pajak?
Tidak dapat disimpulkan demikian tanpa pernyataan resmi.
Pajak memang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan.
Begitu pula:
bea dan cukai;
penerimaan negara bukan pajak;
belanja negara;
pembiayaan;
utang;
transfer ke daerah;
kekayaan negara;
dan kebijakan fiskal.
Karena itu hampir setiap persoalan ekonomi dapat dicoba dikaitkan dengan Menteri Keuangan.
Tetapi keterkaitan kelembagaan tidak otomatis menjadi penyebab pergantian pejabat.
Apa yang Justru Bisa Kita Ketahui?
Walaupun alasan spesifik pergantian tidak boleh dikarang, terdapat banyak fakta yang tetap dapat diketahui.
Pertama:
Purbaya menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025.
Kedua:
ia masih menjalankan tugas-tugas Menteri Keuangan menjelang pergantian.
Ketiga:
pemerintah sedang berada dalam proses penyusunan RAPBN 2027.
Keempat:
Suahasil Nazara sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan.
Kelima:
Suahasil telah terlibat dalam berbagai agenda fiskal sebelum menjadi Menteri Keuangan.
Keenam:
Presiden kemudian memberikan kepemimpinan Kementerian Keuangan kepada Suahasil.
Fakta-fakta tersebut dapat ditulis.
Yang belum mempunyai dasar tidak perlu dipaksakan.
Mengapa Suahasil Nazara?
Pertanyaan ini sedikit berbeda.
Kita juga tidak boleh mengarang motif Presiden memilih Suahasil.
Tetapi kita dapat menjelaskan mengapa Suahasil bukan sosok asing dalam pengelolaan keuangan negara.
Suahasil telah menjadi Wakil Menteri Keuangan.
Sebelumnya ia juga mempunyai pengalaman panjang dalam:
kebijakan fiskal;
akademik;
desentralisasi fiskal;
kebijakan ekonomi;
serta berbagai pekerjaan pemerintahan.
Dengan kata lain, ketika mendapat amanah sebagai Menteri Keuangan, Suahasil sudah mengetahui lingkungan institusi yang kemudian ia pimpin.
Suahasil Sudah Berada di Dalam Proses RAPBN 2027
Ini juga penting.
Dokumentasi resmi pemerintah menunjukkan bahwa dalam pembahasan RAPBN 2027, Suahasil sudah berada bersama Purbaya dalam jajaran Kementerian Keuangan.
Artinya Menteri Keuangan baru tidak masuk ketika seluruh proses anggaran masih asing baginya.
Ia sudah berada dalam struktur yang mengerjakan agenda tersebut.
Secara kelembagaan, kondisi ini memberikan unsur kesinambungan.
Tetapi apakah Suahasil nantinya akan mengubah kebijakan tertentu?
Itu harus dilihat setelah ia mengambil keputusan sebagai Menteri Keuangan.
Apa Tugas Besar yang Menunggu Suahasil?
Pergantian Menteri Keuangan tidak menghentikan kalender fiskal.
APBN 2026 tetap harus dilaksanakan.
RAPBN 2027 tetap harus diselesaikan.
Penerimaan negara tetap harus dikumpulkan.
Belanja negara tetap harus dikelola.
Pembiayaan tetap harus dijalankan.
Transfer ke daerah tetap berlangsung.
Utang negara tetap harus dikelola.
Risiko fiskal tetap harus dipantau.
Program prioritas Presiden tetap membutuhkan dukungan anggaran.
Karena itu pergantian pejabat tidak berarti pekerjaan kementerian kembali ke titik nol.
APBN 2027 Sudah Mempunyai Arah Kebijakan
Pemerintah telah menetapkan sejumlah arah RAPBN 2027.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai:
6 persen.
RAPBN juga diarahkan kepada delapan klaster program prioritas nasional, meliputi:
- kedaulatan pangan;
- kemandirian energi dan air;
- pendidikan;
- kesehatan;
- hilirisasi dan industrialisasi;
- infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana;
- ekonomi kerakyatan dan desa; serta
- penurunan kemiskinan.
Dengan demikian, Suahasil menerima kepemimpinan Kementerian Keuangan ketika kerangka besar fiskal 2027 sudah berada dalam proses penyusunan.
Jadi, Apakah Kebijakan Purbaya Akan Dibatalkan?
Belum tentu.
Pergantian Menteri tidak otomatis membatalkan kebijakan yang telah dibuat pemerintah.
Sebagian kebijakan merupakan:
keputusan pemerintah;
peraturan;
pelaksanaan APBN;
kesepakatan dalam proses anggaran;
atau kebijakan kelembagaan.
Karena itu setiap perubahan harus diperiksa satu per satu.
Jika Menteri Keuangan baru mengubah suatu kebijakan, PUSTAHA akan mencatat perubahan tersebut berdasarkan keputusan resminya.
Sebelum itu terjadi, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh arah Purbaya otomatis berakhir.
Mengapa Informasi Seperti Ini Mudah Menjadi Spekulasi?
Karena terdapat kekosongan informasi antara dua fakta.
Fakta pertama:
Purbaya diganti.
Fakta kedua:
Suahasil dilantik.
Di antara keduanya terdapat pertanyaan:
mengapa?
Ketika jawaban resmi belum tersedia atau belum lengkap, ruang tersebut sangat mudah diisi oleh:
interpretasi;
analisis;
dugaan;
kepentingan politik;
bahkan informasi yang tidak mempunyai dasar.
Di sinilah pembaca perlu berhati-hati.
Fakta, Analisis dan Spekulasi Harus Dipisahkan
PUSTAHA menggunakan tiga batas sederhana.
Fakta
Informasi yang mempunyai sumber dan dapat diverifikasi.
Contoh:
Purbaya digantikan Suahasil.
Analisis
Penafsiran terhadap fakta yang disertai argumentasi.
Contoh:
pengangkatan pejabat yang sebelumnya menjadi Wakil Menteri dapat memberikan kesinambungan kelembagaan.
Ini merupakan analisis, bukan fakta mutlak mengenai alasan Presiden.
Spekulasi
Pernyataan mengenai sesuatu yang belum mempunyai dasar memadai.
Contoh:
Purbaya pasti diganti karena kebijakan tertentu, apabila Presiden atau pemerintah tidak pernah menyatakan hubungan tersebut.
PUSTAHA tidak akan mengubah kategori ketiga menjadi kategori pertama.
Apakah Kita Tidak Boleh Bertanya?
Justru boleh.
Pertanyaan publik sangat penting.
Masyarakat boleh bertanya:
Mengapa Menteri Keuangan diganti setelah sekitar satu tahun?
Apa evaluasi Presiden terhadap kepemimpinan Purbaya?
Apa mandat yang diberikan kepada Suahasil?
Apakah terdapat kebijakan fiskal yang akan berubah?
Apa yang akan dipertahankan?
Apa prioritas Menteri Keuangan baru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sah.
Tetapi:
pertanyaan tidak sama dengan jawaban.
Sampai jawaban resmi tersedia, sebuah media tidak seharusnya menciptakan jawabannya sendiri.
Jawaban Paling Jujur untuk Pertanyaan “Mengapa Purbaya Diganti?”
Berdasarkan sumber pemerintah yang menjadi dasar artikel ini, jawaban yang dapat diberikan PUSTAHA adalah:
Presiden Prabowo Subianto telah mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dan memberikan amanah Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara. Namun PUSTAHA tidak menemukan dasar resmi yang cukup untuk menyimpulkan satu alasan spesifik sebagai penyebab pergantian tersebut.
Itulah batas informasi yang tersedia.
Dan batas itu penting untuk dihormati.
Jika Pemerintah Memberikan Penjelasan Baru
Artikel ini tidak harus menjadi dokumen yang berhenti pada 14 September 2026.
Jika kemudian:
Presiden memberikan keterangan;
Menteri Sekretaris Negara memberikan penjelasan;
Kementerian Keuangan memberikan keterangan;
Purbaya menyampaikan pernyataan resmi;
atau Suahasil menjelaskan mandat khusus yang diterimanya,
informasi tersebut dapat menjadi perkembangan berikutnya.
PUSTAHA dapat memperbarui artikel berdasarkan sumber tersebut.
Dengan demikian pembaca dapat melihat bagaimana informasi berkembang dari waktu ke waktu.
Catatan/Pandangan PUSTAHA
Pergantian Menteri Keuangan adalah keputusan penting.
Wajar apabila masyarakat ingin mengetahui alasan di baliknya.
Menteri Keuangan mengelola salah satu instrumen terpenting negara: APBN.
Kebijakan kementerian tersebut bersentuhan dengan pajak, belanja negara, subsidi, pembiayaan, utang, transfer daerah dan banyak aspek kehidupan masyarakat.
Karena itu pertanyaan:
“Mengapa Purbaya diganti?”
adalah pertanyaan yang sah.
Namun PUSTAHA memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan sesuatu yang tidak diketahui.
Jika pemerintah mengatakan A, PUSTAHA dapat mencatat A.
Jika dokumen menunjukkan B, PUSTAHA dapat menjelaskan B.
Tetapi jika tidak ada sumber yang membuktikan C, PUSTAHA tidak akan menulis C hanya karena terdengar masuk akal.
Dalam pemberitaan, mengakui bahwa suatu hal belum diketahui secara resmi bukanlah kekurangan informasi.
Justru itu merupakan bagian dari disiplin informasi.
Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa Purbaya masih aktif menjalankan agenda fiskal menjelang pergantian.
Ia masih membahas RAPBN 2027.
Kementerian Keuangan masih menjalankan berbagai agenda anggaran.
Kemudian Presiden memutuskan mengganti kepemimpinan Kementerian Keuangan.
Apakah terdapat pertimbangan lain di balik keputusan tersebut?
Bisa saja.
Namun selama pertimbangan itu belum dinyatakan secara resmi dan belum dapat diverifikasi, PUSTAHA tidak akan mengarangnya.
Fakta berhenti ketika bukti berhenti.
Setelah itu, yang tersisa adalah pertanyaan.
Dan terkadang, menuliskan dengan jelas apa yang belum diketahui jauh lebih bernilai daripada memberikan jawaban yang belum dapat dibuktikan.
Sumber & Referensi
1. Sekretariat Negara Republik Indonesia Publikasi dan dokumentasi resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai kebijakan pemerintahan serta perkembangan ekonomi dan fiskal nasional.
2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Perbendaharaan “Menkeu: Belanja Negara RAPBN 2027 Semakin Selektif dan Berorientasi Manfaat”, 1 September 2026. Digunakan untuk konteks pembahasan RAPBN 2027 dan posisi Purbaya sebagai Menteri Keuangan menjelang pergantian.
3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Perbendaharaan “Menkeu Purbaya Paparkan Pokok-Pokok RAPBN 2027 dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI”, 1 September 2026. Digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas Purbaya dalam proses penyusunan RAPBN 2027.
4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal “Pemerintah dan DPR Bahas Asumsi Dasar Makroekonomi dan Target Pembangunan RAPBN 2027”, 1 September 2026. Digunakan untuk data asumsi makroekonomi dan proses pembahasan RAPBN 2027.
5. Sekretariat Negara Republik Indonesia “Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2027”, 2 September 2026. Digunakan untuk konteks kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah menjelang pergantian Menteri Keuangan.
6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Siaran pers mengenai RAPBN 2027 yang dijaga prudent dan sustainable, September 2026. Digunakan untuk menjelaskan arah kebijakan fiskal pemerintah.
7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara “DJKN Perkuat Peran Aset Negara untuk Dukung Program Prioritas 2027”, 7 September 2026. Digunakan untuk mendokumentasikan agenda Kementerian Keuangan yang masih dijalankan Purbaya menjelang pergantian.
8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Perbendaharaan “Komisi XI DPR RI Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027”, 8 September 2026. Digunakan untuk perkembangan pembahasan asumsi makro dan target pembangunan RAPBN 2027.
9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17, digunakan sebagai dasar penjelasan mengenai kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Batas informasi: 14 September 2026.
Artikel ini sengaja menggunakan sumber pemerintah, peraturan dan dokumen resmi sebagai dasar faktual. PUSTAHA tidak menggunakan pemberitaan media lain untuk menentukan alasan pergantian Menteri Keuangan. Apabila pemerintah kemudian menerbitkan penjelasan resmi mengenai pertimbangan pergantian Purbaya Yudhi Sadewa, informasi tersebut dapat menjadi dasar pembaruan artikel.

