Habiburokhman dan Komisi III DPR RI Kunjungi Jawa Barat, Monitor Ekosistem Penegakan Hukum
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus berdiskusi langsung dengan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Jawa Barat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.
Informasi mengenai kegiatan tersebut ditelusuri PUSTAHA melalui publikasi pada akun TikTok @habiburokhman pada Kamis, 17 September 2026.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI, khususnya terhadap pelaksanaan dan dinamika penegakan hukum di daerah.
Dalam agenda di Jawa Barat, Komisi III DPR RI berdiskusi langsung dengan jajaran Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.
Membahas Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum
Pertemuan dengan sejumlah institusi penegak hukum tersebut diarahkan untuk membahas dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarlembaga.
Penegakan hukum dalam praktiknya tidak berjalan melalui satu institusi saja. Kepolisian, kejaksaan, BNN, pengadilan, dan berbagai institusi terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, koordinasi menjadi salah satu unsur penting agar pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga dapat berjalan secara efektif tanpa menghilangkan batas kewenangan dan tanggung jawab institusional.
Kunjungan kerja secara langsung juga memberikan ruang bagi Komisi III DPR RI untuk memperoleh keterangan dari institusi yang menjalankan tugas penegakan hukum di daerah.
Fungsi Pengawasan Komisi III
Pengawasan merupakan salah satu fungsi DPR RI selain fungsi legislasi dan anggaran.
Dalam konteks Komisi III, fungsi tersebut antara lain dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, serta berbagai mekanisme pengawasan lainnya terhadap bidang dan lembaga yang menjadi lingkup kerjanya.
Melalui kunjungan kerja spesifik di Jawa Barat, pembahasan tidak hanya berada pada tingkat kebijakan di pusat, tetapi juga menyentuh pelaksanaan penegakan hukum pada tingkat daerah.
Hal ini memungkinkan berbagai persoalan, kebutuhan, maupun tantangan yang ditemukan di lapangan menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
Polda, Kejati, dan BNN Jawa Barat
Tiga institusi yang disebut dalam publikasi kegiatan tersebut memiliki ruang tugas berbeda dalam sistem penegakan hukum.
Polda Jawa Barat menjalankan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat provinsi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jawa Barat, sementara BNN Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan fungsi BNN pada tingkat provinsi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sesuai kewenangannya.
Pertemuan Komisi III dengan ketiga institusi tersebut menjadi ruang untuk melihat penegakan hukum dari beberapa sisi sekaligus, termasuk koordinasi yang terjadi ketika penanganan suatu persoalan melibatkan lebih dari satu lembaga.
Penguatan Sinergi Antar-Lembaga
Salah satu perhatian yang disampaikan dalam publikasi kegiatan tersebut adalah pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga.
Harapannya, koordinasi yang semakin kuat dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, sinergi antarlembaga tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan masing-masing institusi sehingga koordinasi tidak menghilangkan mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, maupun independensi yang ditentukan oleh hukum.
Penelusuran PUSTAHA
PUSTAHA menelusuri informasi mengenai kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Jawa Barat melalui publikasi pada akun TikTok @habiburokhman.
Penelusuran dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, pukul 17.10 WIB.
Dalam publikasi tersebut disampaikan bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas serta menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
PUSTAHA juga melakukan penelusuran terhadap sumber resmi DPR RI untuk memeriksa konteks kelembagaan. Dokumentasi resmi DPR RI mencatat Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum merupakan bagian dari aktivitas Komisi III.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber primer dan sumber kelembagaan resmi yang dapat ditelusuri. PUSTAHA tidak menggunakan pemberitaan media sebagai sumber penyusunan artikel ini.
Sumber Informasi yang Dapat Ditelusuri dan Dipertanggungjawabkan
PUSTAHA menyusun publikasi berdasarkan sumber informasi yang identitas dan asal-usulnya dapat ditelusuri. Sumber diprioritaskan dari pihak yang terlibat langsung, lembaga pemerintah, dokumen resmi, publikasi institusi, data primer, serta sumber akademik yang relevan.
Setiap informasi dipisahkan antara fakta yang telah terverifikasi, pernyataan atau keterangan dari sumber, dan penjelasan redaksional PUSTAHA. Apabila kemudian ditemukan informasi baru, koreksi, atau pembaruan dari sumber yang berwenang, publikasi dapat diperbarui dengan tetap menjaga jejak sumber dan konteks informasi sebelumnya.

