Ferdinand Hutahaean Soroti Sitaan Perkara Febrie Adriansyah, Dorong Pembuktian Terbuka di Pengadilan
Ferdinand Hutahaean menyoroti barang dan aset yang disebut telah disita dalam perkara Febrie Adriansyah serta berharap perkara segera dibawa ke pengadilan agar berbagai dugaan yang berkembang dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Ferdinand Hutahaean Soroti Perkembangan Perkara Febrie Adriansyah
Ferdinand Hutahaean menyoroti perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui pernyataan yang dipublikasikan pada akun TikTok @ferdinanhutahean, Jumat, 18 September 2026, Ferdinand memberikan perhatian khusus terhadap barang dan aset yang menurut keterangannya telah disita dalam proses penyidikan.
Ferdinand menyebut nilai keseluruhan barang sitaan dalam perkara tersebut kini telah mencapai kisaran triliunan rupiah.
Pernyataan tersebut menjadi dasar publikasi ini. PUSTAHA mendokumentasikan pandangan Ferdinand sebagaimana disampaikan melalui sumber tersebut dan tidak menempatkan seluruh angka maupun penilaiannya sebagai kesimpulan PUSTAHA.
Ferdinand Sebut Ada Penyitaan Kembali 38 Aset
Dalam keterangannya, Ferdinand menyebut Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap 38 aset yang menurutnya bernilai lebih dari Rp800 miliar.
Ia kemudian menghubungkannya dengan barang-barang yang disebut telah disita sebelumnya.
Ferdinand menyebut di antaranya terdapat emas sekitar 74 kilogram, valuta asing lebih dari 14 juta dolar Singapura, serta lebih dari 4,7 juta dolar Amerika Serikat.
Menurut perhitungannya, apabila berbagai barang dan aset tersebut dikalkulasikan, nilainya telah mencapai kisaran triliunan rupiah.
Ferdinand menggambarkan jumlah tersebut sebagai angka yang sangat besar.
Namun perlu dibedakan antara barang yang disita dalam proses penyidikan dengan barang yang pada akhirnya terbukti merupakan hasil tindak pidana. Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan mengenai asal-usul, kepemilikan, keterkaitan dengan tindak pidana, dan status akhir barang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Mengapa Ferdinand Menggunakan Istilah “Dikuasai”?
Dalam pernyataannya, Ferdinand secara khusus menjelaskan alasan dirinya menggunakan kata “dikuasai” ketika membicarakan barang dan aset tersebut.
Menurut Ferdinand, barang-barang itu disita karena penyidik menganggapnya berkaitan dengan Febrie Adriansyah dan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Karena itu, Ferdinand menilai banyaknya barang dan aset yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Ferdinand terhadap perkembangan penyidikan. Apakah seluruh barang dan aset yang dimaksud benar merupakan milik Febrie Adriansyah, berada dalam penguasaannya, berasal dari tindak pidana, atau mempunyai hubungan hukum lainnya merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.
Mendorong Perkara Segera Dibawa ke Pengadilan
Bagian penting lainnya dari pernyataan Ferdinand adalah harapannya agar penyidikan segera diselesaikan dan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi melalui proses pembuktian.
Ferdinand berpandangan bahwa persidangan akan menjadi ruang untuk membuka berbagai hal yang selama ini belum diketahui masyarakat secara lengkap.
Ia juga berharap persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka untuk umum dan memperoleh akses publik yang luas sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pembuktian perkara tersebut.
Ingin Berbagai Dugaan yang Beredar Diuji Secara Terbuka
Ferdinand turut menyinggung banyaknya dugaan, prasangka, dan informasi yang menurutnya telah beredar di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial.
Ia menyebut adanya berbagai informasi yang mencoba mengaitkan Febrie Adriansyah dengan sejumlah tokoh maupun pihak lain.
Ferdinand tidak menginginkan berbagai informasi tersebut terus berkembang hanya sebagai dugaan.
Menurut pandangannya, proses persidangan justru diperlukan agar semuanya dapat dibuka dan diuji berdasarkan bukti.
Dengan demikian, pihak-pihak yang namanya ikut dikaitkan dengan perkara tersebut tidak semestinya dianggap terlibat hanya berdasarkan informasi atau tuduhan yang beredar di ruang publik.
“Kita Akan Membuktikan Nanti”
Ferdinand kemudian mengarahkan pernyataannya pada pertanyaan yang menurutnya harus dijawab melalui proses hukum.
Apakah nilai keseluruhan barang dan aset yang disita benar mencapai lebih dari Rp1,4 triliun?
Apakah seluruh barang tersebut benar berada dalam penguasaan atau kepemilikan Febrie Adriansyah?
Dan yang paling penting, apakah barang dan aset tersebut benar berasal dari tindak pidana sebagaimana yang disangkakan?
Menurut Ferdinand, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus memperoleh jawabannya melalui pembuktian di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tuduhan tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan, maka konsekuensi hukumnya harus mengikuti hasil pembuktian tersebut.
Sebaliknya, apabila pengadilan kemudian membuktikan adanya tindak pidana dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan tindak pidana, Ferdinand berpandangan bahwa hukuman berat patut diterapkan.
Ferdinand Sampaikan Pandangan mengenai Ancaman Hukuman
Dalam bagian akhir pernyataannya, Ferdinand menyampaikan pandangan yang lebih keras mengenai pemidanaan.
Menurut pendapat pribadinya, apabila seluruh tuduhan dan asal-usul barang tersebut nantinya benar-benar terbukti melalui pengadilan, hukuman yang sangat berat dapat dipertimbangkan terhadap pelakunya.
Ferdinand bahkan menyampaikan pandangannya mengenai pidana seumur hidup dan turut menyinggung penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi.
Pernyataan mengenai jenis dan berat hukuman tersebut merupakan pandangan Ferdinand Hutahaean, bukan putusan pengadilan dan bukan kesimpulan PUSTAHA.
Penentuan seseorang bersalah atau tidak bersalah, tindak pidana apa yang terbukti, serta jenis dan berat pidana yang dapat dijatuhkan merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan dakwaan, alat bukti, pembelaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan keseluruhan proses persidangan.
Pengadilan Menjadi Tempat Pembuktian
Dari keseluruhan pernyataannya, Ferdinand menempatkan proses pengadilan sebagai tahapan yang menurutnya penting agar berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik dapat memperoleh jawaban melalui pembuktian.
Besarnya nilai barang yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Demikian pula berbagai dugaan yang beredar di media sosial tidak dapat menggantikan pembuktian di pengadilan.
Karena itu, publikasi ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menentukan kesalahan seseorang.
PUSTAHA mendokumentasikan pernyataan Ferdinand Hutahaean sebagai bagian dari perkembangan informasi publik mengenai perkara tersebut. Status, kepemilikan dan asal-usul barang yang disita, keterlibatan setiap pihak, serta terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum.
Sumber
Sumber primer publikasi ini adalah pernyataan Ferdinand Hutahaean melalui akun TikTok @ferdinanhutahean, yang ditelusuri Penulis, pada Jumat, 18 September 2026.
Angka mengenai 38 aset bernilai lebih dari Rp800 miliar, emas sekitar 74 kilogram, valuta asing lebih dari 14 juta dolar Singapura dan 4,7 juta dolar Amerika Serikat, serta perkiraan keseluruhan nilai sitaan mencapai lebih kurang Rp1,4 triliun dicatat berdasarkan pernyataan Ferdinand Hutahaean dalam sumber tersebut.
PUSTAHA tidak menempatkan angka, dugaan, penilaian, ataupun pendapat yang disampaikan narasumber sebagai kesimpulan independen PUSTAHA mengenai kepemilikan aset, asal-usul harta, kesalahan seseorang, maupun hasil akhir perkara.
Hak Jawab dan Klarifikasi
PUSTAHA tidak menutup hak jawab dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa dan pernyataan yang dimuat dalam publikasi ini.
Hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau keterangan tambahan dapat disampaikan melalui kolom komentar yang tersedia atau dikirim langsung melalui email pustaha0@gmail.com.
PUSTAHA terbuka untuk mendokumentasikan hak jawab dari setiap pihak terkait agar perkembangan informasi dapat tercatat secara utuh dan dapat ditelusuri.

