DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 22 September 2026 setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I.
Video di atas merupakan bagian pembuka dari pembahasan ini. Selengkapnya, Anda dapat membaca artikel yang telah kami tulis di bawah.
DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 22 September 2026.
Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi agenda pertama dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari tersebut.
Persetujuan ini menjadi tahap lanjutan setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada 21 September 2026.
Perjalanan RUU Pengaturan Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
Setelah menjadi RUU usul DPR, pembahasan bersama pemerintah memasuki tingkat I. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk Panitia Kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah dan substansi RUU bersama pemerintah.
Ahmad Iman Sukri ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pada 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Sehari kemudian, 22 September 2026, RUU tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketimpangan Tanah dan Konflik Agraria Menjadi Perhatian
Pembentukan regulasi mengenai reforma agraria berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung di berbagai wilayah.
Dalam pembahasan di DPR, reforma agraria ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan redistribusi tanah, tetapi juga berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
DPR juga menyoroti perlunya mengatasi persoalan sektoral dalam penanganan konflik agraria agar penyelesaiannya tidak berjalan sendiri-sendiri di antara lembaga yang memiliki kewenangan terkait pertanahan dan sumber daya agraria.
Pengaturan Reforma Agraria
Berdasarkan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah, pengaturan reforma agraria mencakup sejumlah bagian penting.
Di antaranya adalah perencanaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.
Pengaturan tersebut menjadi kerangka penyelenggaraan reforma agraria agar pelaksanaannya memiliki perencanaan, sasaran, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Salah satu bagian yang dibahas adalah mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Dalam rumusan hasil pembahasan, Lokasi Prioritas Reforma Agraria didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria.
Penetapan lokasi prioritas menjadi bagian penting karena pelaksanaan reforma agraria membutuhkan penentuan wilayah yang menjadi sasaran berdasarkan kondisi dan persoalan agraria yang dihadapi.
Objek dan Subjek Reforma Agraria
Regulasi ini juga mengatur objek dan subjek reforma agraria.
Dalam hasil pembahasan DPR, subjek reforma agraria didefinisikan sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Pengaturan objek dan subjek diperlukan untuk memberikan dasar mengenai tanah yang menjadi objek pelaksanaan reforma agraria serta pihak yang dapat ditetapkan sebagai penerimanya sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Konflik Agraria
Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu substansi penting dalam pembentukan undang-undang ini.
Pada pembahasan tingkat I, DPR menyatakan perlunya percepatan penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
Keberadaan pengaturan khusus mengenai reforma agraria diharapkan memberikan kerangka yang lebih terintegrasi dalam menangani konflik agraria yang selama ini dapat melibatkan berbagai instansi dan kewenangan.
Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria
Salah satu perubahan penting menjelang pengambilan keputusan adalah mengenai kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.
Pada pembahasan Panitia Kerja tanggal 21 September 2026, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria.
Lembaga penyelenggaraan reforma agraria tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut laporan Panitia Kerja DPR, lembaga tersebut diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Penguatan kelembagaan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan reforma agraria memiliki lembaga yang dapat menjalankan fungsi secara terkoordinasi.
Penataan Aset dan Penataan Akses
Selain persoalan tanah dan konflik agraria, reforma agraria juga mencakup penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset berkaitan dengan penataan penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses diarahkan untuk mendukung pemanfaatan hasil reforma agraria.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga terlibat dalam rangkaian pembahasan dengan memberikan perspektif mengenai pengelolaan aset negara, khususnya Barang Milik Negara berupa tanah.
Persetujuan DPR pada 22 September 2026
Setelah melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah, RUU Pengaturan Reforma Agraria akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026.
Agenda resmi DPR mencatat Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai agenda pertama rapat paripurna.
DPR kemudian memberikan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Pelaksanaan Menjadi Tahap Berikutnya
Dengan selesainya pengambilan keputusan di DPR, perhatian berikutnya berada pada pelaksanaan ketentuan reforma agraria.
Perencanaan, penetapan lokasi prioritas, penataan aset dan akses, penentuan objek dan subjek, penyelesaian konflik agraria, serta kelembagaan penyelenggara menjadi bagian yang penting untuk dicermati dalam implementasinya.
PUSTAHA akan mencatat perkembangan pelaksanaan pengaturan reforma agraria berdasarkan dokumen dan keterangan resmi DPR RI, pemerintah, serta lembaga negara terkait.

