PUSTAHA • ARTIKEL

3 Alasan Indonesia Membutuhkan UU Perampasan Aset: Mengapa Penjara Saja Dinilai Belum Cukup?

Advokat Tulus Pardosi melalui Zona Hukum menyoroti rendahnya pemulihan aset, hambatan ketika pelaku buron atau meninggal dunia, serta pentingnya memutus kekuatan finansial hasil kejahatan. PUSTAHA menelusuri kembali argumentasi tersebut dan membandingkannya dengan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Oleh PUSTAHADipublikasikan 13 September 2026
3 Alasan Indonesia Membutuhkan UU Perampasan Aset: Mengapa Penjara Saja Dinilai Belum Cukup?

Ketika Penjara Tidak Menyentuh Hasil Kejahatan

“Koruptor di Indonesia tidak pernah takut dengan ancaman penjara, tetapi mereka akan gemetar jika dimiskinkan.”

Kalimat tajam tersebut disampaikan Advokat Tulus Pardosi melalui kanal Zona Hukum, Minggu, 13 September 2026.

Tulus mengangkat kembali sebuah persoalan yang telah bertahun-tahun menjadi bagian penting perdebatan pemberantasan korupsi di Indonesia:

RUU Perampasan Aset.

Menurut Tulus, terdapat setidaknya tiga alasan mengapa Indonesia sangat membutuhkan instrumen hukum perampasan aset yang lebih kuat.

Pertama, pemulihan aset atau asset recovery dinilai belum optimal.

Kedua, negara membutuhkan mekanisme yang lebih efektif ketika proses pidana terhadap seseorang menghadapi hambatan, misalnya karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Ketiga, mengambil keuntungan ekonomi dari tindak pidana dinilai dapat memberikan pukulan yang berbeda dibandingkan sekadar menghukum badan pelakunya.

Argumen tersebut terdengar sederhana:

jika tujuan kejahatan adalah memperoleh kekayaan, hukum jangan berhenti hanya pada tubuh pelaku. Hukum juga harus mengejar hasil kejahatannya.

Tetapi persoalan perampasan aset tidak sesederhana “ambil hartanya”.

Di dalamnya terdapat pertanyaan besar mengenai:

hak milik;

standar pembuktian;

praduga tak bersalah;

pihak ketiga yang beritikad baik;

kewenangan aparat;

pengawasan pengadilan;

pengelolaan aset;

serta kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu PUSTAHA mendokumentasikan tiga argumentasi Tulus Pardosi sekaligus memeriksa bagaimana persoalan tersebut sebenarnya bekerja dalam hukum.


1. Apa Itu Perampasan Aset?

Sebelum membicarakan tiga alasan tersebut, kita perlu memahami istilah dasarnya.

Dalam konteks pemberantasan kejahatan, perampasan aset pada dasarnya berkaitan dengan pengambilalihan secara permanen oleh negara terhadap aset yang berdasarkan proses hukum dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana.

Misalnya:

uang hasil korupsi;

rumah yang dibeli menggunakan hasil kejahatan;

rekening yang menampung hasil tindak pidana;

kendaraan;

saham;

surat berharga;

tanah;

perusahaan;

atau bentuk kekayaan lainnya.

Tetapi terdapat perbedaan penting antara:

penyitaan

dan:

perampasan.

Penyitaan pada dasarnya merupakan penguasaan terhadap benda untuk kepentingan proses hukum.

Sedangkan perampasan berarti kehilangan hak atas aset secara permanen berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan kata lain:

aset disita belum tentu akhirnya menjadi milik negara.

Untuk merampasnya secara permanen diperlukan dasar hukum dan prosedur yang sah.


2. Apa Itu Asset Recovery?

Istilah yang sering muncul adalah:

asset recovery.

Dalam bahasa Indonesia:

pemulihan aset.

Konsepnya lebih luas daripada sekadar menemukan uang korupsi.

Pemulihan aset dapat mencakup proses:

menelusuri → mengidentifikasi → membekukan → menyita → mengelola → merampas → mengembalikan aset.

Karena itu DPR sendiri dalam pembahasan RUU mempertimbangkan apakah istilah asset recovery justru lebih menggambarkan keseluruhan sistem dibandingkan istilah “perampasan aset”.

Tujuan akhirnya sederhana:

kejahatan tidak boleh tetap menguntungkan.

Jika seseorang mencuri Rp100 miliar kemudian dipenjara tetapi keuntungan ekonominya tetap dinikmati oleh dirinya atau jaringan yang menyembunyikannya, maka negara mungkin berhasil menghukum orangnya tetapi belum sepenuhnya menghancurkan hasil kejahatannya.


3. Alasan Pertama Tulus Pardosi: Asset Recovery Harus Lebih Kuat

Alasan pertama yang dikemukakan Tulus adalah persoalan:

pengembalian aset.

Menurut pandangannya, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih terlalu berfokus pada:

menghukum badan

dan belum cukup efektif dalam:

mengembalikan kerugian atau hasil kejahatan.

Inilah kritik pertama yang perlu kita bedah.

Seseorang dapat dijatuhi:

pidana penjara;

denda;

uang pengganti;

serta perampasan aset tertentu.

Tetapi proses menemukan kekayaan hasil tindak pidana dapat jauh lebih sulit daripada membuktikan bahwa sebuah tindak pidana terjadi.

Uang dapat:

dipindahkan;

diubah menjadi properti;

dibelikan saham;

dimasukkan ke perusahaan;

ditransfer ke luar negeri;

dipinjamnamakan;

dicampurkan dengan aset legal;

atau dialihkan kepada orang lain.

Semakin kompleks jaringan transaksi, semakin sulit penelusurannya.


4. Mengapa Menghukum Orang Belum Tentu Memulihkan Uang?

Bayangkan sebuah contoh sederhana.

Seseorang memperoleh Rp50 miliar dari tindak pidana.

Uang tersebut kemudian dipecah.

Rp10 miliar masuk ke rekening tertentu.

Rp15 miliar dibelikan properti.

Rp10 miliar dialihkan melalui perusahaan.

Sisanya dipindahkan melalui beberapa transaksi lain.

Kemudian orang tersebut ditangkap.

Menjatuhkan hukuman penjara tidak dengan sendirinya membuat seluruh Rp50 miliar kembali.

Penegak hukum masih harus:

menelusuri aset;

membuktikan keterkaitannya;

menentukan kepemilikannya;

menghadapi klaim pihak lain;

mendapatkan putusan;

kemudian mengeksekusinya.

Di sinilah:

follow the money

menjadi sangat penting.

Jangan hanya mengikuti pelakunya.

Ikuti uangnya.


5. Apakah Asset Recovery Indonesia Benar-Benar Tidak Menghasilkan Apa-Apa?

Tidak.

Ini juga harus diluruskan.

Indonesia sudah mempunyai mekanisme pemulihan aset dan aparat penegak hukum telah melakukan berbagai perampasan serta pengembalian aset.

Sebagai contoh, laporan tahunan KPK 2025 mencatat pemulihan aset dalam perkara PT Taspen berupa uang sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek yang dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

KPK juga mencatat pendapatan dari kegiatan penindakan yang berasal dari antara lain uang sitaan, denda, uang pengganti dan ongkos perkara.

Artinya:

asset recovery bukan sesuatu yang sama sekali belum ada di Indonesia.

Persoalannya adalah apakah kerangka yang ada sudah cukup efektif untuk mengejar seluruh hasil kejahatan, khususnya ketika proses pidana konvensional mengalami hambatan.

Itulah salah satu alasan munculnya dorongan terhadap RUU Perampasan Aset.


6. “Biaya Menghukum Lebih Besar daripada Uang yang Kembali” Harus Dibaca Hati-Hati

Tulus juga mengkritik kemungkinan biaya penyidikan sampai persidangan lebih besar daripada uang yang akhirnya dapat dikembalikan.

Secara intuitif argumen tersebut mudah dipahami.

Proses hukum membutuhkan:

penyidik;

jaksa;

pengadilan;

ahli;

pelacakan aset;

administrasi;

penahanan;

hingga pemasyarakatan.

Tetapi PUSTAHA tidak menemukan dasar yang cukup untuk menjadikan pernyataan bahwa biaya tersebut “sering sekali jauh lebih besar” sebagai fakta umum untuk seluruh perkara korupsi Indonesia.

Selain itu, nilai penegakan hukum tidak dapat dihitung hanya menggunakan persamaan:

biaya perkara vs uang yang dikembalikan.

Negara tetap mempunyai kewajiban menegakkan hukum sekalipun nilai uang dalam sebuah perkara kecil.

Ada unsur:

keadilan;

pencegahan;

kepastian hukum;

dan efek jera.

Karena itu argumen yang lebih presisi adalah:

pemidanaan dan asset recovery seharusnya saling melengkapi.

Bukan memilih salah satunya.


7. Penjara Menghukum Pelaku, Perampasan Menyerang Keuntungan Kejahatan

Di sinilah kekuatan utama argumen pertama Tulus.

Penjara menjawab:

apa hukuman terhadap orang yang melakukan kejahatan?

Asset recovery menjawab:

apa yang terjadi terhadap keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu?

Dua pertanyaan tersebut berbeda.

Dan pemberantasan kejahatan ekonomi membutuhkan keduanya.


8. Alasan Kedua: Bagaimana Jika Pelaku Kabur, Meninggal, atau Tidak Dapat Diproses?

Alasan kedua Tulus Pardosi berkaitan dengan hambatan terhadap proses pidana.

Menurut Tulus, ketika tersangka:

melarikan diri;

sakit berat;

atau meninggal dunia,

proses terhadap orang tersebut dapat menghadapi hambatan, sementara aset hasil kejahatan berpotensi sulit dikejar.

Di sinilah muncul istilah penting:

Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

Disingkat:

NCB Asset Forfeiture.


9. Apa Itu Non-Conviction Based Asset Forfeiture?

Secara sederhana:

perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana yang menyatakan pemiliknya bersalah.

Ini berbeda dengan:

conviction-based forfeiture

yang pada umumnya mengikuti pemidanaan seseorang.

Dalam NCB, fokus prosesnya dapat diarahkan pada:

aset.

Dalam terminologi hukum sering disebut pendekatan:

in rem.

Artinya proses hukum berfokus pada status kebendaan dan hubungan aset dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman badan seseorang.


10. Contoh Sederhana

Misalnya aparat menemukan aset senilai puluhan miliar yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Tetapi orang yang diduga melakukan tindak pidana:

melarikan diri ke negara lain;

meninggal dunia;

tidak diketahui keberadaannya;

atau dalam keadaan tertentu tidak dapat menjalani proses pidana.

Dalam sistem yang sangat bergantung kepada conviction-based forfeiture, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan besar.

NCB dirancang untuk menjawab situasi tertentu seperti itu:

proses terhadap aset tidak selalu harus mati hanya karena proses penghukuman terhadap orangnya tidak dapat diselesaikan.


11. Konsep Ini Bukan Ciptaan Indonesia

NCB bukan konsep yang baru diciptakan untuk RUU Indonesia.

United Nations Convention against Corruption — UNCAC membahas kemungkinan perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.

Pasal 54 ayat (1)(c) UNCAC mendorong negara peserta mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan tanpa putusan pidana ketika pelaku tidak dapat dituntut antara lain karena:

meninggal;

melarikan diri;

atau tidak hadir,

serta keadaan lain yang sesuai.

Berbagai negara menerapkan model NCB dengan desain hukum yang berbeda.

Jadi konsep dasarnya mempunyai pijakan internasional.

Tetapi:

bagaimana Indonesia merancangnya tetap merupakan pilihan hukum Indonesia sendiri.


12. Apakah Jika Tersangka Meninggal Sekarang Asetnya Otomatis Aman?

Tidak.

Ini koreksi penting terhadap penyederhanaan yang sering beredar.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mempunyai mekanisme tertentu.

Pasal 33 mengatur bahwa apabila tersangka meninggal dunia ketika penyidikan berlangsung dan secara nyata terdapat kerugian keuangan negara, berkas dapat diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk melakukan:

gugatan perdata terhadap ahli waris.

Pasal 34 juga mengatur situasi terdakwa meninggal ketika pemeriksaan di pengadilan berlangsung.

Artinya kalimat:

“tersangka meninggal, perkara gugur, hartanya otomatis aman”

tidak menggambarkan keseluruhan hukum Indonesia saat ini.

Ada jalur hukum untuk mengejar kerugian negara.


13. Lalu Mengapa NCB Masih Dibutuhkan?

Karena jalur yang tersedia belum tentu sama dengan sistem NCB yang komprehensif.

NCB mencoba memindahkan fokus lebih kuat kepada pertanyaan:

apakah aset tersebut merupakan hasil atau berkaitan dengan tindak pidana?

bukan hanya:

apakah pemilik aset telah dijatuhi pidana?

Hal ini dapat sangat penting ketika seseorang:

buron;

meninggal;

tidak dapat dihadirkan;

atau terdapat hambatan hukum tertentu terhadap proses pidananya.

Tetapi NCB bukan izin bagi negara untuk mengambil kekayaan siapa pun sesuka hati.


14. “Tidak Bisa Membuktikan Kekayaan = Otomatis Dirampas” Juga Tidak Tepat

Ini bagian lain yang perlu diluruskan dari penyampaian populer mengenai RUU Perampasan Aset.

Tulus menggambarkan bahwa apabila seseorang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya, aset dapat langsung dirampas.

Dalam bahasa kampanye, kalimat tersebut memang kuat.

Tetapi sebagai penjelasan hukum, terlalu sederhana.

Pembahasan DPR justru sedang memperdebatkan:

standar bukti awal;

pembuktian terbalik;

kontrol pengadilan;

mekanisme keberatan;

dan:

perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

Negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan:

“kami curiga rumah ini hasil korupsi.”

Kemudian rumah langsung menjadi milik negara.

Harus ada mekanisme hukum yang memungkinkan dasar dugaan diuji.


15. Mengapa Ini Penting?

Bayangkan seseorang membeli rumah secara sah dari orang lain.

Beberapa tahun kemudian ternyata penjual rumah tersebut terlibat kejahatan.

Apakah pembeli yang:

membayar harga wajar;

tidak mengetahui kejahatan;

dan memperoleh aset secara sah

harus kehilangan rumahnya begitu saja?

Inilah persoalan:

bona fide third party

atau:

pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU yang kuat harus mampu mengejar aset kriminal tanpa menghancurkan hak orang yang memperoleh aset secara sah.


16. Due Process of Law Tidak Boleh Hilang

Istilah penting berikutnya:

due process of law.

Secara sederhana:

kekuasaan negara harus dijalankan melalui prosedur hukum yang adil.

Perampasan aset adalah kewenangan yang sangat besar.

Negara dapat menyentuh:

rekening;

rumah;

tanah;

perusahaan;

kendaraan;

saham;

bahkan aset produktif.

Karena itu semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula pagar hukumnya harus dibangun.

RUU Perampasan Aset yang kuat bukan RUU yang memberikan kekuasaan tanpa batas.

Justru sebaliknya.

RUU yang kuat harus:

keras terhadap aset kriminal dan keras pula terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.


17. DPR Sendiri Sedang Memperdebatkan Masalah Ini

Per September 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung.

Salah satu isu terpenting adalah bagaimana menyeimbangkan:

asset recovery

dengan:

perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR membahas secara khusus bagaimana NCB harus dirumuskan.

Anggota Komisi III Soedeson Tandra, misalnya, meminta mekanisme NCB diatur secara jelas dan ketat karena proses tersebut berfokus pada aset dan dapat menyentuh hak pihak ketiga.

Ini merupakan kekhawatiran yang sah.

Karena undang-undang tidak hanya harus dibayangkan digunakan oleh pejabat yang baik.

Undang-undang juga harus aman apabila suatu hari berada di tangan pejabat yang buruk.


18. Alasan Ketiga: Hukuman yang Menyerang Kekuatan Finansial

Sekarang kita masuk ke alasan ketiga Tulus Pardosi.

Menurutnya, hukuman yang paling menakutkan bagi koruptor bukan hanya:

penjara.

Melainkan:

kehilangan kekuatan finansial hasil kejahatan.

Bahasanya sangat keras:

memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya.

Secara emosional, gagasan ini mudah mendapatkan dukungan publik.

Tetapi secara hukum, istilah “memiskinkan” juga harus diberi batas.

Negara tidak boleh merampas harta legal seseorang hanya karena masyarakat membenci pelakunya.

Yang harus diburu adalah aset yang menurut hukum dapat dirampas, misalnya hasil atau instrumen kejahatan dan kategori aset lain yang nantinya secara sah dicakup undang-undang.

Tujuannya bukan:

membuat seseorang miskin sebagai balas dendam.

Tujuannya:

membuat kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.

Perbedaannya sangat penting.


19. Follow the Money, Then Take Away the Criminal Benefit

Kejahatan ekonomi mempunyai satu karakter yang membedakannya dari banyak kejahatan lain:

motif finansial.

Korupsi dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

Perdagangan narkotika menghasilkan keuntungan.

Penipuan menghasilkan keuntungan.

Kejahatan terorganisasi membutuhkan modal.

Karena itu memotong sumber keuangannya mempunyai dua fungsi:

menghilangkan keuntungan masa lalu

dan:

mengurangi kemampuan membiayai kejahatan berikutnya.

UNODC juga mencatat bahwa pemulihan hasil kejahatan dapat mengganggu operasi kriminal berikutnya serta melemahkan struktur finansial organisasi kejahatan.


20. Tetapi Apakah Perampasan Aset Pasti Membuat Koruptor Jera?

Kita harus berhati-hati.

Efek jera tidak dapat dipastikan hanya dengan satu jenis hukuman.

Perilaku kriminal dipengaruhi oleh banyak faktor:

kemungkinan tertangkap;

kecepatan proses hukum;

kepastian hukuman;

besarnya keuntungan;

jaringan kekuasaan;

kesempatan melakukan korupsi;

pengawasan;

dan kualitas institusi.

Karena itu mengatakan:

“UU Perampasan Aset pasti menghentikan korupsi”

akan terlalu jauh.

Yang lebih tepat:

perampasan aset dapat menghilangkan insentif finansial dan memperkuat konsekuensi ekonomi dari tindak pidana.

Tetapi tetap membutuhkan:

penyidik yang profesional;

jaksa;

pengadilan independen;

PPATK;

kerja sama internasional;

sistem perbankan;

administrasi aset;

dan pengawasan.

Undang-undang hanyalah instrumen.

Kualitas pelaksanaannya menentukan hasil.


21. Masalah Berikutnya: Setelah Dirampas, Siapa Mengurus Asetnya?

Ini terlihat sederhana sampai kita membayangkan aset yang sebenarnya.

Misalnya negara menyita:

sebuah hotel;

perkebunan;

pabrik;

tambang;

perusahaan;

apartemen;

saham;

atau bisnis yang masih beroperasi.

Apa yang terjadi?

Jika dibiarkan selama bertahun-tahun, nilainya dapat jatuh.

Mesin rusak.

Karyawan pergi.

Izin berakhir.

Bangunan terbengkalai.

Perusahaan bangkrut.

Aset Rp100 miliar saat disita dapat bernilai jauh lebih rendah ketika akhirnya dieksekusi.

Karena itu DPR juga sedang membahas:

pengelolaan aset.

Bukan hanya:

perampasan aset.


22. Apakah Dibutuhkan Lembaga Khusus?

Ini juga menjadi bagian pembahasan.

Komisi III telah mendalami kemungkinan sistem atau lembaga yang mempunyai kemampuan khusus dalam mengelola aset sitaan dan rampasan.

Karena kemampuan:

menangkap pelaku

tidak sama dengan kemampuan:

mengelola hotel.

Kemampuan:

menyidik korupsi

tidak otomatis sama dengan:

menjaga nilai portofolio saham.

Pemulihan aset membutuhkan keahlian:

hukum;

akuntansi forensik;

keuangan;

manajemen;

penilaian aset;

hingga pengelolaan bisnis.

Jika salah kelola, negara dapat memenangkan perkara tetapi kehilangan nilai ekonominya.


23. Apakah RUU Perampasan Aset Hanya untuk Koruptor?

Tidak sesederhana itu.

Walaupun perdebatan publik sangat sering mengaitkannya dengan korupsi, pembahasan RUU menyangkut aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana.

Per September 2026, DPR menyatakan daftar tindak pidana dalam rancangan masih dinamis dan dapat berubah selama pembahasan bersama pemerintah.

Bahkan apakah tindak pidana seperti judi online akan masuk dalam cakupan juga masih dibicarakan.

Jadi jangan membayangkan UU ini kelak hanya menjadi:

UU untuk mengambil rumah koruptor.

Potensinya jauh lebih luas.

Itulah alasan pengaman hukumnya harus kuat.


24. Mengapa RUU Ini Begitu Lama Menjadi Perdebatan?

RUU Perampasan Aset bukan isu yang baru muncul pada 2026.

Wacana mengenai kebutuhan penguatan pemulihan aset telah berlangsung lama.

Tetapi rancangan yang memberikan negara kewenangan besar terhadap kepemilikan pribadi memang menyentuh persoalan fundamental.

Di satu sisi terdapat tuntutan:

jangan biarkan penjahat menikmati hasil kejahatan.

Di sisi lain:

jangan beri negara kekuasaan merampas kekayaan warga hanya berdasarkan kecurigaan.

Dua prinsip itu tidak perlu saling menghancurkan.

Undang-undang yang baik justru harus mampu menjaga keduanya.


25. Status RUU Perampasan Aset per 13 September 2026

Ini penting karena perdebatan di media sosial sering menggunakan informasi lama.

Per 13 September 2026, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.

Tetapi juga tidak tepat mengatakan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak sedang diproses.

RUU Perampasan Aset merupakan:

RUU Usul Inisiatif DPR

yang masuk dalam:

Program Legislasi Nasional 2025–2026.

Komisi III DPR telah melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum dengan:

akademisi;

praktisi;

organisasi profesi;

mahasiswa;

masyarakat sipil;

serta pihak terkait lainnya.

Pembahasannya masih dinamis.


26. DPR Menargetkan Desember 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani pada 27 Agustus 2026 menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset diselesaikan pada:

15 Desember 2026.

Sebelumnya Komisi III juga menyampaikan target penyelesaian pada Desember.

Artinya ketika artikel ini ditulis:

prosesnya belum selesai.

Karena itu masyarakat mempunyai alasan untuk terus:

mengikuti;

mengkritik;

membaca draf;

mengawasi perubahan pasal;

dan meminta transparansi.

Tetapi status faktualnya harus jelas:

RUU sedang dibahas, bukan sudah berlaku dan bukan pula secara faktual sedang tidak disentuh sama sekali oleh DPR.


27. Lalu Bagaimana dengan Tuduhan “Disandera Parlemen”?

Di sinilah kita harus membedakan:

fakta

dan:

pandangan politik.

Tulus Pardosi menyampaikan pertanyaan retoris yang sangat keras mengenai lamanya perjalanan instrumen perampasan aset.

Pertanyaan tersebut merupakan kritik terhadap elite politik.

Namun PUSTAHA tidak mempunyai dasar untuk menyimpulkan sebagai fakta bahwa anggota parlemen secara kolektif sengaja menahan RUU karena takut aset pribadi mereka akan dirampas.

Jika tuduhan seperti itu diarahkan kepada individu tertentu sebagai fakta, diperlukan bukti.

Tetapi sebagai:

kritik, kecurigaan, atau pertanyaan politik seorang advokat terhadap proses legislasi,

pandangan tersebut dapat didokumentasikan dengan atribusi yang jelas.


Pandangan Tulus Pardosi

Melalui Zona Hukum, Tulus Pardosi membawa persoalan RUU Perampasan Aset ke dalam pertanyaan yang jauh lebih politis.

Menurut Tulus:

“Jika negara saat ini sedang kesulitan keuangan, utang menumpuk dan rakyat diperas dengan berbagai pajak baru, mengapa instrumen hukum yang paling nyata bisa menarik kembali triliunan rupiah uang curian ini justru sengaja disandera di parlemen? Apa jangan-jangan para elite takut dompet mereka sendiri yang akan dikosongkan?”

Pernyataan tersebut adalah pandangan dan pertanyaan retoris Tulus Pardosi, bukan kesimpulan faktual PUSTAHA.

Beberapa bagian juga perlu diberikan konteks.

RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas DPR dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Selain itu, tidak setiap aset yang dirampas nantinya otomatis merupakan penerimaan negara bebas yang dapat digunakan seperti pendapatan pajak. Status aset dapat bergantung pada jenis perkara, pihak yang dirugikan, mekanisme pengembalian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi pertanyaan mendasar yang dibawa Tulus tetap relevan untuk perdebatan publik:

seberapa serius negara mengejar keuntungan ekonomi dari kejahatan?

Dan:

seberapa cepat Indonesia mampu membangun sistem asset recovery yang efektif tanpa menciptakan kekuasaan perampasan yang sewenang-wenang?


28. Poin Tulus Pertama: Kuat, tetapi Harus Dipresisikan

Argumentasi mengenai rendah atau belum optimalnya asset recovery mempunyai dasar kebijakan yang nyata.

Bahkan pembahasan DPR sendiri menempatkan penguatan asset recovery sebagai tujuan penting.

Namun klaim mengenai perbandingan biaya seluruh penyidikan dan jumlah aset yang kembali membutuhkan data apabila hendak dijadikan kesimpulan nasional.

Maka rumusan yang lebih aman adalah:

Indonesia membutuhkan sistem yang membuat pemulihan aset menjadi bagian sentral penegakan hukum, bukan sekadar konsekuensi tambahan setelah seseorang dipenjara.


29. Poin Kedua: Sangat Penting, tetapi Hukum Sekarang Tidak Sepenuhnya Kosong

Tulus benar bahwa:

kematian;

pelarian;

dan ketidakhadiran pelaku

dapat menciptakan hambatan terhadap proses pidana konvensional.

Itulah salah satu konteks utama NCB secara internasional.

Tetapi hukum Tipikor Indonesia sudah mempunyai jalur gugatan perdata dalam keadaan tertentu, termasuk terhadap ahli waris ketika tersangka meninggal.

Maka persoalannya bukan:

“Indonesia sama sekali tidak dapat mengejar aset.”

Melainkan:

“apakah mekanisme yang ada sudah cukup komprehensif, cepat dan efektif?”

Di situlah RUU Perampasan Aset menjadi penting.


30. Poin Ketiga: Mengambil Keuntungan Kejahatan Memang Penting

Pada poin ketiga, logikanya sangat kuat.

Seseorang tidak boleh keluar dari proses hukum sambil tetap menikmati:

rumah;

rekening;

saham;

perusahaan;

atau kekayaan

yang terbukti berasal dari kejahatan.

Jika keuntungan tetap ada, sebagian tujuan ekonomi kejahatan tetap tercapai.

Tetapi istilah:

“memiskinkan koruptor”

harus diterjemahkan secara hukum menjadi:

merampas aset yang secara sah terbukti dapat dirampas.

Bukan:

mengambil seluruh harta seseorang tanpa membedakan yang legal dan ilegal.

Negara hukum hidup dari perbedaan tersebut.


31. Perampasan Aset Juga Bisa Berbahaya Jika Salah Dirancang

Bayangkan suatu hari aparat dapat membekukan rekening seseorang hanya berdasarkan tuduhan politik.

Bayangkan bisnis lawan pemerintah dapat disita tanpa proses yang efektif.

Bayangkan rumah pihak ketiga dirampas karena pernah dibeli dari seseorang yang kemudian menjadi tersangka.

Bayangkan beban pembuktian dibalik tanpa adanya bukti awal yang cukup dari negara.

Itulah sisi gelap yang harus dicegah.

Kita membutuhkan UU Perampasan Aset bukan karena kita ingin negara mempunyai kekuasaan tanpa batas.

Kita membutuhkannya agar negara mempunyai:

kekuasaan yang efektif sekaligus terikat hukum.


32. Lima Pagar yang Sangat Penting

Setidaknya terdapat lima hal yang harus diperhatikan.

Pertama: standar bukti awal.

Negara harus mempunyai dasar yang memadai sebelum memulai proses terhadap aset.

Kedua: kontrol pengadilan.

Keputusan penting yang menyentuh hak kepemilikan harus dapat diuji secara independen.

Ketiga: mekanisme keberatan.

Pemilik atau pihak yang berkepentingan harus mempunyai kesempatan membela haknya.

Keempat: perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

Orang yang memperoleh aset secara sah tidak boleh diperlakukan sama dengan orang yang sengaja membantu menyembunyikan hasil kejahatan.

Kelima: transparansi pengelolaan aset.

Jangan sampai aset yang dirampas dari koruptor justru menjadi sumber korupsi baru.


33. Pertanyaan Besarnya Bukan “Pro atau Kontra”

Perdebatan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada dua kubu:

setuju berarti antikorupsi

dan:

mempertanyakan berarti membela koruptor.

Itu terlalu sederhana.

Seseorang dapat sangat mendukung pemberantasan korupsi sekaligus menuntut perlindungan due process.

Bahkan kedua hal tersebut seharusnya berjalan bersama.

Karena tujuan negara hukum bukan sekadar:

menghukum sebanyak mungkin orang.

Tujuannya:

menghukum yang bersalah melalui hukum dan melindungi yang tidak bersalah melalui hukum yang sama.


34. Jika UU Ini Disahkan, Korupsi Tidak Otomatis Hilang

RUU Perampasan Aset bukan obat tunggal.

Korupsi juga membutuhkan:

pencegahan;

transparansi anggaran;

pengadaan yang bersih;

pengawasan;

audit;

pelaporan kekayaan;

perlindungan pelapor;

penegakan konflik kepentingan;

independensi penegak hukum;

serta sistem politik yang akuntabel.

Tetapi asset recovery mempunyai tempat khusus.

Karena ia menyerang sesuatu yang menjadi alasan utama banyak kejahatan ekonomi dilakukan:

uang.


35. Dari “Tangkap Orangnya” Menjadi “Kejar Juga Hartanya”

Selama bertahun-tahun keberhasilan pemberantasan korupsi sering terlihat melalui:

siapa yang ditangkap;

siapa yang memakai rompi tahanan;

berapa tahun hukumannya;

dan di penjara mana ia ditempatkan.

RUU Perampasan Aset menggeser sebagian perhatian kepada pertanyaan lain:

berapa banyak hasil kejahatan yang benar-benar berhasil dikembalikan?

Itulah perubahan paradigma yang penting.

Bukan menggantikan penjara.

Melainkan melengkapinya.

Tangkap pelakunya.

Buktikan kejahatannya.

Hukum sesuai undang-undang.

Dan:

jangan biarkan hasil kejahatannya tetap menjadi keuntungan.


Catatan Redaksi PUSTAHA

Artikel ini ditulis langsung oleh Armando Sinaga untuk PUSTAHA berdasarkan materi yang disampaikan Advokat Tulus Pardosi melalui kanal Zona Hukum, Minggu, 13 September 2026 pukul 15.17 WIB, kemudian diperiksa dan dikembangkan menggunakan peraturan perundang-undangan serta sumber kelembagaan yang dapat diverifikasi.

PUSTAHA memandang gagasan mengejar aset hasil kejahatan sebagai bagian penting pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Penjara penting.

Tetapi mengembalikan hasil kejahatan juga penting.

Seorang pelaku tidak seharusnya dapat menerima hukuman badan sementara kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tetap aman dan dapat dinikmati setelah proses hukum berakhir.

Namun PUSTAHA juga memandang bahwa kemarahan terhadap korupsi tidak boleh digunakan untuk menghapus prinsip negara hukum.

Kita tidak membutuhkan sebuah undang-undang yang mengatakan:

“ambil saja hartanya.”

Kita membutuhkan undang-undang yang mampu mengatakan:

“buktikan hubungan aset dengan kejahatan melalui prosedur yang adil, lindungi orang yang memperoleh hak secara sah, kemudian rampas aset yang menurut hukum memang harus dirampas.”

Kekuatan hukum tidak diukur hanya dari seberapa keras ia dapat menghukum.

Kekuatan hukum juga diukur dari seberapa sulit kekuasaan dapat menyalahgunakannya.

Karena itu PUSTAHA melihat dua kepentingan yang harus berdiri bersama:

asset recovery yang kuat

dan:

due process of law yang kuat.

Jika salah satunya hilang, masalah baru dapat lahir.

Tanpa asset recovery yang efektif, kejahatan dapat tetap menguntungkan.

Tanpa due process, perampasan aset dapat berubah menjadi alat kekuasaan.

Indonesia membutuhkan keduanya.


Silakan Berdebat

Apakah Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset secepatnya?

Apakah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture merupakan jawaban terhadap sulitnya mengejar aset hasil kejahatan?

Seberapa jauh pembuktian terbalik boleh diterapkan?

Bagaimana memastikan aset pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi?

Dan pertanyaan yang dibawa Tulus Pardosi:

mengapa instrumen yang dianggap dapat memperkuat pengembalian hasil kejahatan membutuhkan perjalanan politik yang begitu panjang?

Perdebatan terbuka diperlukan.

Tetapi mari memperdebatkannya dengan:

data, dokumen, hukum dan argumentasi.

Bukan hanya kemarahan.

Silakan berdebat di kolom komentar.


Sumber & Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 mengenai gugatan perdata serta keadaan tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

  2. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 54 ayat (1)(c), mengenai pertimbangan penerapan perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan seperti kematian, pelarian atau ketidakhadiran pelaku.

  3. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kajian mengenai Non-Conviction Based Confiscation/Forfeiture dan asset recovery. Digunakan untuk menjelaskan perbedaan conviction-based dan non-conviction-based confiscation serta praktik internasional.

  4. DPR RI — Komisi III. “Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026”, 17 Agustus 2026. Digunakan untuk status pembahasan, isu asset recovery, NCB, perlindungan hak warga negara dan risiko abuse of power.

  5. DPR RI — Komisi III. “Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026”, 25 Agustus 2026. Digunakan untuk perkembangan pembahasan, pembuktian terbalik, kontrol pengadilan, pihak ketiga beritikad baik dan due process.

  6. DPR RI. Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, 27 Agustus 2026, mengenai target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

  7. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. “Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen”, 2 September 2026. Digunakan untuk status RUU sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025–2026 dan proses partisipasi publik.

  8. JDIH DPR RI / Parlementaria. “Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat”, 7 September 2026. Digunakan untuk pembahasan mengenai mekanisme in rem, perlindungan pihak ketiga, transfer hak dan pembatasan kewenangan negara.

  9. JDIH DPR RI. “Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!”, 8 September 2026. Digunakan untuk persoalan pengelolaan aset produktif dan perlindungan nilai ekonomi aset selama berada dalam penguasaan negara.

  10. Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2025. Digunakan untuk contoh aktual pemulihan aset, termasuk pengembalian aset dalam perkara PT Taspen.

  11. Tulus Pardosi — Zona Hukum. Materi video mengenai “3 alasan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset”, ditelusuri PUSTAHA pada Minggu, 13 September 2026. Pernyataan dan kritik politik yang berasal dari materi tersebut dicantumkan sebagai pandangan Tulus Pardosi dan tidak otomatis diperlakukan sebagai kesimpulan faktual PUSTAHA.

Batas informasi: Artikel disusun berdasarkan materi dan sumber yang diperiksa hingga 13 September 2026. RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Rumusan, cakupan tindak pidana, mekanisme NCB, pembuktian, lembaga pengelola aset, perlindungan pihak ketiga, serta pasal-pasal akhirnya masih dapat berubah sebelum RUU disahkan.

PUSTAHA • DISKUSI

Komentar

Memuat komentar...