Tarif Listrik November 2026 Naik atau Tidak? Ini Daftar Harga PLN per kWh Terbaru

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan sepanjang Oktober–Desember 2026. Simak daftar tarif terbaru berdasarkan golongan daya 450 VA hingga 5.500 VA, termasuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN November 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi sepanjang triwulan IV 2026. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional. Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.

Cover artikel Tarif Listrik November 2026 Naik atau Tidak? Ini Daftar Harga PLN per kWh Terbaru

Tarif Listrik November 2026 Naik atau Tidak?

PUSTAHA — 2 November 2026. Pemerintah Indonesia memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada November 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku selama Triwulan IV 2026, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Kepastian ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pengumuman resmi pada 30 September 2026.

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan listrik PLN pada November 2026 masih dikenakan tarif tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena biaya listrik merupakan salah satu pengeluaran rutin rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.

Daftar Tarif Listrik PLN November 2026 per kWh

Besaran tarif listrik ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya listrik yang terpasang.

Berikut daftar tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada November 2026.

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi

GolonganDaya ListrikTarif Prabayar per kWh
R-1/TR450 VARp415
R-1/TR900 VA subsidiRp605

Tarif tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan penerima subsidi listrik pemerintah.

Perlu diperhatikan bahwa tarif listrik pelanggan 900 VA bersubsidi berbeda dengan pelanggan 900 VA nonsubsidi.

Untuk pelanggan pascabayar bersubsidi, perhitungan rekening dapat menggunakan ketentuan biaya beban dan tarif pemakaian bertingkat yang berbeda dari tarif prabayar.

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

GolonganDaya ListrikTarif per kWh
R-1/TR900 VA nonsubsidiRp1.352,00
R-1/TR1.300 VARp1.444,70
R-1/TR2.200 VARp1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53
R-3/TR6.600 VA ke atasRp1.699,53

Berdasarkan daftar tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif energi yang sama, yaitu Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Tarif energi tersebut belum tentu sama dengan total pembayaran akhir karena terdapat ketentuan perpajakan maupun komponen biaya lain yang dapat berlaku sesuai jenis pelanggan.

Mengapa Tarif Listrik November 2026 Tidak Naik?

Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut pada 30 September 2026.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro.

Indikator tersebut meliputi:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
  2. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
  3. Tingkat inflasi.
  4. Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan IV 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi makro periode Mei hingga Juli 2026.

Berdasarkan pengumuman Kementerian ESDM, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif berdasarkan formula penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif agar tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Berapa kWh Token Listrik Rp50.000 dan Rp100.000?

Selain mencari informasi mengenai kenaikan tarif, masyarakat juga perlu memahami besaran energi listrik yang diperoleh saat membeli token.

Token listrik prabayar tidak menunjukkan jumlah uang yang tersimpan dalam meteran, melainkan jumlah energi listrik yang dibeli dalam satuan kilowatt-hour (kWh).

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Berikut simulasi sederhana berdasarkan tarif tersebut.

Nominal PembelianPerkiraan Energi Sebelum Potongan
Rp20.00013,84 kWh
Rp50.00034,61 kWh
Rp100.00069,22 kWh
Rp200.000138,44 kWh

Penting: Angka dalam tabel merupakan ilustrasi matematis sebelum memperhitungkan pajak dan biaya transaksi, bukan jumlah kWh yang dijamin diterima pelanggan.

Dalam pembelian sebenarnya, terdapat komponen yang dapat memengaruhi jumlah energi yang diperoleh, antara lain:

  • Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.
  • Biaya administrasi sesuai kanal pembayaran.
  • Ketentuan perpajakan lain apabila berlaku.

Besaran pajak daerah dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

Karena itu, pembelian token dengan nominal sama belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama untuk seluruh pelanggan di Indonesia.

Cara Menghitung Pemakaian Listrik Rumah Tangga

Biaya listrik rumah tangga juga dipengaruhi oleh banyaknya energi yang digunakan setiap bulan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan nonsubsidi dengan daya 1.300 VA menggunakan listrik sebanyak 100 kWh dalam satu bulan.

Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, perhitungan biaya energinya adalah:

100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470

Jika penggunaan listrik meningkat menjadi 150 kWh, maka perhitungannya menjadi:

150 kWh × Rp1.444,70 = Rp216.705

Perhitungan tersebut merupakan biaya energi sebelum pajak maupun komponen biaya lain yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan, jumlah tagihan tetap dapat meningkat apabila konsumsi listrik bertambah.

Apa Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar?

PLN menyediakan dua mekanisme pembayaran listrik, yakni prabayar dan pascabayar.

Listrik Prabayar

Pada sistem prabayar, pelanggan membeli energi listrik terlebih dahulu melalui token.

Jumlah energi yang dibeli kemudian dimasukkan ke meteran menggunakan kode token.

Saldo energi akan berkurang sesuai pemakaian listrik.

Sistem ini memungkinkan pelanggan memantau penggunaan energi berdasarkan jumlah kWh yang tersedia.

Listrik Pascabayar

Pada sistem pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu.

PLN kemudian mencatat penggunaan energi dan menerbitkan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya tagihan dipengaruhi oleh penggunaan listrik, golongan tarif, serta komponen pembayaran lainnya.

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap mengikuti ketentuan tarif berdasarkan golongan masing-masing.

Apakah Tarif Listrik 450 VA dan 900 VA Tetap Mendapat Subsidi?

Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan selama Triwulan IV 2026.

Kelompok penerima subsidi tersebut mencakup pelanggan tertentu dari sektor rumah tangga, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, serta menengah.

Untuk pelanggan rumah tangga, subsidi diberikan sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku.

Tidak semua pelanggan listrik 900 VA secara otomatis menerima subsidi.

Pelanggan 900 VA yang termasuk kategori rumah tangga mampu atau nonsubsidi dikenakan tarif berbeda dari pelanggan 900 VA bersubsidi.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan golongan tarif listrik yang tercantum dalam data pelanggan PLN.

Bagaimana Cara Mengecek Golongan Tarif Listrik PLN?

Masyarakat dapat memeriksa informasi layanan kelistrikan melalui aplikasi resmi PLN Mobile.

Informasi pelanggan juga dapat diperiksa melalui data pada rekening listrik atau identitas pelanggan yang terdaftar.

Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat dapat mengunjungi situs PLN:

https://www.pln.co.id/

Melalui layanan resmi PLN, pelanggan dapat memperoleh informasi mengenai tarif tenaga listrik, layanan pelanggan, serta mekanisme pembayaran.

Apabila terdapat perbedaan informasi mengenai golongan tarif, pelanggan dapat meminta penjelasan melalui kanal pelayanan resmi PLN.

Cara Menghemat Listrik Meski Tarif Tidak Naik

Tidak adanya kenaikan tarif listrik bukan berarti pengeluaran listrik rumah tangga selalu tetap.

Besarnya biaya bulanan sangat dipengaruhi oleh konsumsi energi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi penggunaan listrik antara lain:

  1. Mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak digunakan.
  2. Menggunakan lampu LED yang lebih hemat energi.
  3. Mengatur penggunaan pendingin ruangan sesuai kebutuhan.
  4. Memilih perangkat elektronik dengan efisiensi energi yang baik.
  5. Memantau penggunaan listrik secara berkala.
  6. Mengurangi pemakaian perangkat berdaya besar secara tidak perlu.

Penghematan energi dapat membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga meskipun tarif listrik tidak mengalami perubahan.

Apakah Tarif Listrik Akan Naik pada Desember 2026?

Berdasarkan keputusan pemerintah yang diumumkan pada 30 September 2026, tarif listrik untuk Triwulan IV ditetapkan tetap.

Periode tersebut mencakup:

  • Oktober 2026
  • November 2026
  • Desember 2026

Dengan demikian, keputusan tarif tetap juga berlaku untuk Desember 2026.

Namun, ketentuan tarif untuk periode berikutnya akan bergantung pada keputusan pemerintah dan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku.

Masyarakat perlu membedakan antara keputusan tarif yang sudah diumumkan dengan perkiraan perubahan tarif pada masa mendatang.

Kesimpulan: Tarif Listrik November 2026 Tidak Naik

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada November 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh ketentuan tarif yang tidak berubah.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik nonsubsidi 1.300 VA dan 2.200 VA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Kebijakan tarif tetap berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2026.

Meskipun demikian, jumlah pembayaran listrik setiap rumah tangga tetap bergantung pada penggunaan energi, golongan pelanggan, serta komponen biaya lain yang berlaku.

Masyarakat disarankan mengikuti pengumuman resmi Kementerian ESDM dan PLN untuk memperoleh informasi terbaru mengenai tarif listrik nasional.

PUSTAHA

INGAT · TULIS · RILIS