SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLDA BANTEN Dari gerakan bhineka tunggal ika dan masyarakat lainnya

Apakah Polda Banten memiliki hukum sendiri, atau hukum Republik Indonesia sedang kehilangan kewibawaannya? Lambatnya penanganan dugaan pembubaran ibadah GKPI Rajeg menuntut jawaban tegas. **Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, dan keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang harus dimohon oleh rakyat!**

Melalui surat terbuka ini, kami selaku pihak yang terus memonitor perkembangan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keseriusan Polda Banten dalam menegakkan hukum Republik Indonesia. Lambatnya proses hukum yang kami soroti menimbulkan pertanyaan mendasar: **apakah Polda Banten memiliki hukum sendiri, atau sedang mengabaikan kewajibannya menegakkan hukum negara?** Kami menuntut Kapolda Banten memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan serta kepastian hukum perkara ini. Tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang berhak mempermainkan hak konstitusional warga negara. **Hukum Republik Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan, ataupun kekuasaan siapa pun. Konstitusi bukan sekadar tulisan, keadilan bukan belas kasihan, dan kepastian hukum bukan sesuatu yang harus dimohon-mohon oleh rakyat. Jika negara menjamin kebebasan beribadah, aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa jaminan tersebut benar-benar berlaku bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi!**

Cover artikel SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLDA BANTEN Dari gerakan bhineka tunggal ika dan masyarakat lainnya

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLDA BANTEN

Apakah Polda Banten Memiliki Hukum Sendiri, atau Hendak Membangkang dari Hukum Republik Indonesia?

PUSTAHA — 2 November 2026

Kepada Yth. Kepala Kepolisian Daerah Banten,

Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan pertanyaan yang sangat serius mengenai penegakan hukum di wilayah Kepolisian Daerah Banten.

Apakah Polda Banten memiliki hukum sendiri? Ataukah hukum Republik Indonesia sedang kehilangan kewibawaannya di hadapan kepentingan dan tekanan tertentu?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa alasan.

Kami merupakan pihak yang terus memonitor perkembangan penanganan perkara dugaan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 20 September 2026.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, masyarakat telah menyaksikan bagaimana sebuah kegiatan ibadah diduga dibubarkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam.

Perkara ini telah dilaporkan kepada kepolisian. Penyidikan telah dilakukan. Seorang tersangka bahkan telah ditetapkan.

Namun, hingga 2 November 2026, kami masih mempertanyakan kepastian perkembangan perkara tersebut menuju tahap penuntutan.

Kami tidak sedang meminta kepolisian menghukum seseorang tanpa proses hukum.

Kami juga tidak sedang meminta perlakuan istimewa kepada kelompok agama tertentu.

Kami hanya menuntut agar hukum Republik Indonesia ditegakkan secara profesional, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.

Sebab, apabila hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara, mengapa masyarakat masih harus berulang kali mempertanyakan kejelasan penanganan perkara ini?

Kapolda Banten, Kesulitan Apa yang Sebenarnya Sedang Dihadapi?

Kami ingin bertanya secara langsung kepada Kapolda Banten beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini.

Kesulitan apa yang sebenarnya sedang dihadapi oleh penyidik Polresta Tangerang dan jajaran Polda Banten?

Apakah penyidik mengalami kesulitan mengumpulkan alat bukti?

Apakah terdapat kendala dalam penyusunan berkas perkara?

Apakah terdapat perbedaan penilaian hukum antara penyidik dan jaksa?

Ataukah terdapat hambatan administratif yang sampai sekarang belum disampaikan secara terbuka?

Kami mempertanyakan hal tersebut karena Polda Banten sendiri telah mengumumkan bahwa penyidik memeriksa 19 saksi dan satu orang ahli, mengamankan barang bukti, serta menetapkan seorang tersangka berinisial AC melalui gelar perkara pada 9 Oktober 2026.

Artinya, terdapat perkembangan penyidikan yang nyata dan telah diumumkan secara resmi.

Namun, penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari penjelasan kepolisian kepada masyarakat.

Jika memang terdapat kendala hukum, jelaskan kendalanya. Jika berkas belum lengkap, jelaskan apa yang masih diperlukan. Jika sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, sampaikan perkembangan koordinasinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan hukum acara pidana.

Jangan biarkan masyarakat terus menerima jawaban umum tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami memahami bahwa penyidikan merupakan pekerjaan hukum yang membutuhkan ketelitian.

Namun, ketelitian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi perkembangan perkara.

Profesionalitas kepolisian bukan hanya diukur dari kemampuannya menetapkan tersangka, melainkan juga dari kesungguhannya menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai hukum.

Apakah Permintaan Maaf Cukup untuk Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana?

Ada satu persoalan yang sangat mengganggu pemikiran kami.

Peristiwa pembubaran ibadah GKPI Rajeg sebelumnya telah melalui proses perdamaian dan permintaan maaf.

Kami menghormati perdamaian sebagai salah satu upaya menjaga hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan.

Namun, kami mempertanyakan apabila perdamaian dijadikan alasan untuk tidak memberikan kepastian terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Apakah cukup seseorang meminta maaf setelah diduga melakukan pembubaran ibadah dengan ancaman senjata tajam?

Jika demikian, apa yang akan terjadi apabila tindakan serupa kembali dilakukan oleh orang lain?

Apakah setiap orang dapat mendatangi tempat ibadah, melakukan intimidasi, mengancam keselamatan orang lain, kemudian menganggap persoalannya selesai setelah menyampaikan permintaan maaf?

Ini tidak masuk akal apabila permintaan maaf diperlakukan sebagai pengganti pertanggungjawaban hukum tanpa pemeriksaan terhadap ketentuan pidana yang berlaku.

Permintaan maaf merupakan tindakan sosial dan moral.

Sementara pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan hukum.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan begitu saja.

Kami tidak menolak perdamaian. Kami menolak apabila perdamaian digunakan untuk mengabaikan proses hukum tanpa dasar yang sah.

Terlebih, dalam perkara GKPI Rajeg, kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Kalau hukum telah mengatur perlindungan terhadap kegiatan ibadah, mengapa masyarakat masih harus mempertanyakan bagaimana aturan tersebut ditegakkan?

Kami mengingatkan bahwa penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan ataupun kehendak kelompok tertentu.

Dugaan Ancaman Menggunakan Golok Tidak Boleh Dianggap Persoalan Sepele

Kapolda Banten yang kami hormati,

Perkara yang sedang kami soroti bukan sekadar perbedaan pendapat antarwarga.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Banten, dalam peristiwa pada 20 September 2026, tersangka diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah.

Polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Fakta penyidikan yang telah diumumkan ini seharusnya menjadi perhatian serius.

Sejak kapan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah dapat dipandang sebagai persoalan yang cukup diselesaikan hanya dengan kata maaf?

Bagaimana jika tindakan demikian terjadi di masjid?

Bagaimana jika terjadi di gereja lain?

Bagaimana jika terjadi di pura, vihara, atau tempat ibadah umat beragama lainnya?

Apakah masyarakat harus menerima ancaman terlebih dahulu sebelum negara menunjukkan ketegasannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membangun permusuhan antarumat beragama.

Sebaliknya, kami mengajukannya karena perlindungan hukum harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak boleh ada satu kelompok pun yang merasa memiliki kewenangan untuk mengancam atau menghentikan ibadah orang lain dengan kekerasan.

Persoalan administrasi atau perizinan tempat ibadah sekalipun harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Tidak seorang pun memperoleh hak untuk menggunakan ancaman kekerasan hanya karena memiliki keberatan terhadap kegiatan keagamaan pihak lain.

Pertemuan 14 Oktober 2026: Di Mana Realisasi Komitmen Percepatan?

Ada satu perkembangan yang secara khusus ingin kami pertanyakan kepada Kapolda Banten.

Berdasarkan informasi yang kami monitor, pada 14 Oktober 2026, Gerakan Bhinneka Tunggal Ika bersama sejumlah pihak telah mendatangi Polda Banten untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan pembubaran dan intimidasi terhadap jemaat GKPI Rajeg.

Dalam informasi mengenai pertemuan yang kami terima, Kapolda Banten disebut menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

Kami meminta Kapolda Banten memberikan konfirmasi terbuka mengenai komitmen tersebut beserta tindak lanjutnya.

Sebab, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, telah berlalu lebih dari dua pekan.

Di mana realisasi percepatan yang dijanjikan tersebut?

Apakah berkas perkara telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum?

Jika sudah, kapan berkas tersebut disampaikan?

Apakah telah ada hasil penelitian dari kejaksaan?

Jika terdapat petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas, apa perkembangan pemenuhannya?

Jika berkas belum dikirimkan, apa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Kami tidak meminta agar tahapan hukum dilompati.

Kami meminta penjelasan mengenai tahapan hukum yang sebenarnya sedang dijalankan.

Percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur. Percepatan berarti bekerja sungguh-sungguh, menghindari penundaan yang tidak diperlukan, dan memastikan setiap tahapan berjalan secara terukur.

Apabila sebuah komitmen telah disampaikan kepada masyarakat, komitmen tersebut harus dapat dievaluasi melalui tindakan nyata.

Jangan sampai masyarakat hanya menerima janji tanpa mengetahui perkembangan pelaksanaannya.

Koordinasi Tulus Pardosi dan Rekan: Mengapa Informasi Perkara Masih Sulit Diperoleh?

Kami juga memperoleh informasi mengenai langkah koordinasi yang dilakukan Tulus Pardosi bersama rekan-rekannya dengan penyidik Polresta Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang kami monitor, dalam koordinasi tersebut mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk dokumentasi resmi hasil koordinasi dengan kejaksaan.

Mereka juga meminta informasi mengenai jaksa yang bertugas meneliti berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Namun, menurut keterangan yang kami terima, informasi dan dokumentasi yang diminta belum diberikan secara memadai.

Penjelasan yang diperoleh masih berkisar pada pernyataan bahwa perkara sedang berproses.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, sampai kapan masyarakat harus menerima jawaban bahwa perkara masih berproses tanpa penjelasan perkembangan yang lebih terukur?

Kami memahami bahwa tidak seluruh dokumen penyidikan dapat dibuka kepada publik.

Kami juga memahami bahwa identitas petugas tertentu dan informasi teknis perkara memiliki ketentuan pengungkapan masing-masing.

Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak yang berkepentingan memperoleh informasi perkembangan perkara sesuai peraturan.

Setidaknya, harus terdapat kejelasan mengenai tahapan penyidikan, status berkas, serta tindak lanjut koordinasi dengan kejaksaan yang secara hukum dapat disampaikan.

Jika terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya.

Jika dokumen tertentu belum tersedia, sampaikan kondisinya.

Jika proses masih berlangsung, berikan perkembangan yang dapat diverifikasi.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh rahasia penyidikan. Transparansi berarti memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat dan pihak yang berkepentingan, tanpa menyembunyikan proses di balik jawaban yang tidak jelas.

Apakah Polda Banten Memiliki Standar Hukum yang Berbeda?

Kami kembali kepada pertanyaan utama surat terbuka ini.

Apakah Polda Banten memiliki hukum sendiri?

Bukankah Indonesia merupakan negara hukum?

Bukankah ketentuan pidana nasional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia?

Bukankah setiap kepolisian daerah berada dalam satu institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia?

Lalu, mengapa pelaksanaan penegakan hukum dalam perkara ini masih menimbulkan begitu banyak pertanyaan?

Kami tidak menyatakan bahwa Polda Banten telah terbukti melanggar hukum hanya berdasarkan lamanya proses yang kami soroti.

Namun, kami menegaskan bahwa Polda Banten berkewajiban menjelaskan proses penanganan perkara secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan konstitusional mengenai kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Jaminan tersebut tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam konstitusi.

Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman dan memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi dugaan gangguan atau ancaman.

Hukum Republik Indonesia tidak boleh berubah maknanya hanya karena tempat suatu perkara terjadi berbeda.

Hukum yang sama harus ditegakkan dengan standar profesionalitas dan keadilan yang sama.

Jika Tidak Mampu Memberikan Kepastian Hukum, Lebih Baik Mundur

Kapolda Banten yang kami hormati,

Kami memahami bahwa seorang Kapolda memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayahnya.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan resmi, konferensi pers, ataupun janji kepada masyarakat.

Tanggung jawab harus dapat dilihat melalui tindakan dan hasil kerja institusi.

Karena itu, kami menyampaikan sikap secara terbuka.

Apabila Kapolda Banten beserta jajarannya tidak mampu menjalankan tanggung jawab penegakan hukum secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, maka kami menyarankan agar Kapolda Banten mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Jabatan merupakan amanah, bukan hak yang dapat dipertahankan tanpa pertanggungjawaban.

Kewenangan kepolisian diberikan oleh negara untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Bukan untuk menjadikan masyarakat terus-menerus meminta kejelasan atas hak yang seharusnya dijamin oleh hukum.

Kami juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi secara objektif terhadap penanganan perkara ini.

Apabila evaluasi membuktikan adanya kegagalan kepemimpinan, kelalaian serius, atau pelanggaran kewajiban yang menjadi tanggung jawab pimpinan, kami meminta Kapolri mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang.

Ini merupakan tuntutan agar setiap jabatan publik dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jabatan dapat diganti. Pangkat dapat berubah. Tetapi kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat tidak boleh berhenti.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, Tolong Bekerjalah Memberikan Rasa Keadilan

Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewajiban kepolisian.

Kami meminta penegakan hukum.

Kami meminta profesionalitas.

Kami meminta transparansi.

Kami meminta kepastian hukum.

Dan kami meminta agar masyarakat memperoleh rasa aman dalam menjalankan kehidupan serta ibadahnya.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, tolong bekerjalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Jangan biarkan ketidakjelasan perkembangan perkara mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jangan biarkan masyarakat memperoleh kesan bahwa penegakan hukum harus terus didesak sebelum mendapatkan perhatian.

Jangan pula membiarkan dugaan intimidasi terhadap kegiatan ibadah dipandang sebagai persoalan yang dapat dianggap selesai tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.

Kami menghormati asas praduga tak bersalah.

Kami menghormati kewenangan penyidik.

Kami menghormati proses pemeriksaan dan pembuktian yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

Namun, menghormati proses hukum tidak berarti masyarakat harus berhenti mempertanyakan pelaksanaannya.

Kritik terhadap penegakan hukum bukanlah serangan terhadap negara. Kritik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat agar kewenangan negara tidak kehilangan arah dan tanggung jawabnya.

Kepolisian yang profesional tidak seharusnya memandang pertanyaan masyarakat sebagai ancaman.

Justru pertanyaan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa institusi benar-benar bekerja sesuai hukum.

Kami Akan Terus Memonitor Perkara Ini

Melalui surat terbuka ini, kami menegaskan bahwa perhatian terhadap perkara dugaan pembubaran ibadah GKPI Rajeg tidak akan berhenti hanya karena waktu terus berlalu.

Kami akan terus memonitor perkembangan perkara melalui informasi, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami akan terus mempertanyakan tahapan penanganannya apabila kejelasan belum diberikan.

Kami juga akan menyampaikan perkembangan positif apabila kepolisian menunjukkan kemajuan nyata dalam penyelesaian perkara.

Sebab, tujuan kami bukan menjatuhkan kewibawaan institusi kepolisian.

Tujuan kami adalah memastikan bahwa kewibawaan hukum Republik Indonesia benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Kami tidak menghendaki kejadian serupa kembali menimpa jemaat gereja, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di masjid, umat Hindu di pura, umat Buddha di vihara, ataupun kelompok agama dan kepercayaan lainnya.

Tidak seorang pun seharusnya menghadapi ancaman kekerasan hanya karena menjalankan kegiatan ibadah.

Perbedaan keyakinan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi.

Persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan.

Dan perdamaian tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti proses hukum tanpa dasar yang sah.

Negara harus hadir bukan hanya setelah masyarakat mengalami ancaman, tetapi juga melalui perlindungan yang mampu mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Penutup: Keadilan Bukan Sesuatu yang Harus Dimohon-Mohon oleh Rakyat

Kepada Kapolda Banten dan seluruh jajaran,

Kami menunggu jawaban dan tindakan nyata.

Kami menunggu kejelasan mengenai status berkas perkara.

Kami menunggu penjelasan mengenai koordinasi penyidik dengan kejaksaan.

Kami menunggu pertanggungjawaban atas komitmen percepatan yang menurut informasi pemantauan kami telah disampaikan pada 14 Oktober 2026.

Kami tidak menuntut agar seseorang dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.

Kami menuntut agar proses hukum tidak kehilangan arah, tidak dibiarkan tanpa kepastian, dan tidak tunduk pada kepentingan di luar hukum.

Jangan sampai negara yang memiliki konstitusi, undang-undang, lembaga kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan justru membiarkan masyarakat mempertanyakan apakah hak-hak dasarnya benar-benar dilindungi.

Kapolda Banten harus memahami bahwa keresahan masyarakat tidak selalu muncul karena masyarakat tidak memahami hukum.

Keresahan juga dapat lahir ketika masyarakat memahami hak-haknya, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana hak tersebut dilindungi.

Hukum bukan milik Kapolda. Hukum bukan milik kepolisian. Hukum bukan milik kelompok yang mempunyai kekuatan atau pengaruh.

Hukum Republik Indonesia berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum.

Tidak ada kekuasaan yang boleh terbebas dari pertanggungjawaban.

Dan tidak ada warga negara yang boleh kehilangan perlindungan hukum hanya karena perbedaan agama dan keyakinan.

Kami tegaskan sekali lagi: keadilan bukan belas kasihan penguasa, transparansi bukan kemurahan hati pejabat, dan kepastian hukum bukan sesuatu yang harus dimohon-mohon oleh rakyat!

Kapolda Banten, tegakkan hukum Republik Indonesia. Berikan kepastian. Buktikan profesionalitas. Dan pastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya.

Kami akan terus memonitor perkara ini.

Hormat kami,

Armando Sinaga

PUSTAHA — Rumah Karya, Pengetahuan, Informasi & Arsip Digital

INGAT — TULIS — RILIS.

PUSTAHA

INGAT · TULIS · RILIS