MEDAN, PUSTAHA — Ritman Marbun, pemilik akun TikTok yang menjadi sorotan publik setelah diduga melontarkan penghinaan terhadap Tuhan Yesus dalam siaran langsung, akhirnya diamankan Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Ritman diamankan pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Pengamanan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa ini bermula dari sebuah siaran langsung TikTok yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.
Berawal dari Siaran Langsung TikTok
Dalam rekaman video yang beredar, Ritman Marbun terlihat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Saat berinteraksi dengan penonton, Ritman diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar yang menyinggung Tuhan Yesus, sosok sentral dalam keyakinan umat Kristen.
Situasi semakin memanas ketika seorang penonton menyampaikan keinginan untuk melaporkan pernyataannya kepada pihak berwenang.
Alih-alih menghentikan pernyataannya, Ritman disebut justru menantang agar perkataannya direkam dan dilaporkan kepada polisi.
Dalam rekaman tersebut, ia juga disebut menyatakan tidak takut dipenjara akibat ucapannya.
Potongan video itu kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Pernyataan yang dinilai menyinggung keyakinan agama tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Tantangan di Media Sosial Berujung Pengamanan
Ucapan yang sebelumnya disampaikan Ritman dalam siaran langsung akhirnya menjadi perhatian aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengambil langkah dengan mengamankan Ritman pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ferry membenarkan bahwa pemilik akun TikTok tersebut telah diamankan terkait dugaan penistaan agama.
Ia juga memastikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian, pengamanan Ritman telah dikonfirmasi kepolisian dan bukan sekadar kabar yang beredar di media sosial.
Sempat Menyampaikan Permohonan Maaf
Sebelum kabar pengamanannya dikonfirmasi, Ritman Marbun dilaporkan telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya.
Dalam video yang beredar, Ritman mengaku sedang menghadapi berbagai persoalan pribadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengalami kesulitan keuangan dan memiliki persoalan utang.
Namun, keadaan pribadi yang disampaikan Ritman tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan ucapan yang dipersoalkan masyarakat.
Permohonan maaf juga tidak secara otomatis menghentikan kemungkinan proses hukum apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Polisi Mendalami Dugaan Penistaan Agama
Hingga keterangan kepolisian pada Selasa, 27 Oktober 2026, Ritman Marbun masih menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kepolisian mendalami pernyataan yang disampaikan, konteks kejadian, serta unsur-unsur hukum yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pengamanan seseorang oleh kepolisian tidak secara otomatis berarti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga informasi yang tersedia pada 27 Oktober 2026, belum terdapat konfirmasi resmi mengenai penetapan Ritman Marbun sebagai tersangka.
Penentuan status hukum lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab di Ruang Digital
Kasus Ritman Marbun kembali memperlihatkan bagaimana pernyataan seseorang dalam siaran langsung media sosial dapat menimbulkan konsekuensi di luar ruang digital.
Media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat kepada khalayak luas. Namun, kebebasan berekspresi juga berkaitan dengan tanggung jawab terhadap hak dan kebebasan orang lain.
Dalam masyarakat yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan, penghormatan terhadap perbedaan menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan bersama.
Meski demikian, penilaian apakah suatu pernyataan memenuhi unsur tindak pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata pada reaksi masyarakat di media sosial.
Menunggu Perkembangan Penanganan Polda Sumut
Perkara Ritman Marbun kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan ujaran kebencian ataupun informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Perkembangan mengenai status hukum dan hasil pemeriksaan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Catatan Redaksi PUSTAHA: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Utara yang diberitakan pada 27 Oktober 2026. PUSTAHA menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum melalui proses hukum yang berlaku.

