Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Timothy Ronald

Polda Metro Jaya menghentikan dua penyelidikan dugaan penipuan kripto dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana dan belum cukup bukti.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan kripto terkait Timothy Ronald. Keputusan diumumkan pada 26 Oktober 2026.

Cover artikel Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Timothy Ronald

JAKARTA, PUSTAHA — 27 Oktober 2026. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang berkaitan dengan kreator konten sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, penghentian kedua laporan memiliki dasar yang berbeda. Pada laporan pertama, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sedangkan pada laporan kedua, bukti yang tersedia dinilai belum mencukupi.

Dua Laporan Dugaan Penipuan Kripto

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi aset kripto.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial Y dan ditangani Subdirektorat I Ditressiber Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyelidikan atas laporan pertama dihentikan pada 14 September 2026.

Keputusan itu menjadi dasar kepolisian untuk tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut ke tahap berikutnya.

Laporan Kedua Dihentikan karena Bukti Tidak Cukup

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2026.

Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial RR dan ditangani Subdirektorat IV Ditressiber Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang dilaporkan.

Penyelidik juga meminta keterangan ahli dan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

Atas dasar tersebut, kepolisian menyepakati penghentian penyelidikan.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kemudian diterbitkan pada 28 September 2026.

Polisi Masih Membuka Kesempatan Penyerahan Bukti Baru

Meskipun penyelidikan terhadap kedua laporan telah dihentikan, Polda Metro Jaya tetap membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan.

Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru yang relevan, bukti tersebut dapat diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dianalisis lebih lanjut.

Selain itu, kepolisian juga merencanakan pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap laporan yang sebelumnya ditangani Subdirektorat IV.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan kuasa hukum pelapor RR.

Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kembali setelah proses gelar perkara khusus dilaksanakan.

Penghentian Penyelidikan Bukan Putusan Pengadilan

Penghentian penyelidikan merupakan keputusan yang diambil kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dan bukti yang tersedia.

Dalam perkara yang berkaitan dengan Timothy Ronald, terdapat perbedaan penting antara kesimpulan kedua laporan.

Pada laporan pertama, kepolisian menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Sementara itu, pada laporan kedua, penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, keputusan penghentian penyelidikan tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah memeriksa dan mengadili perkara.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan pada 26 Oktober 2026, status kedua laporan adalah penyelidikan dihentikan.

Namun, rencana gelar perkara khusus serta kesempatan penyampaian bukti baru menunjukkan bahwa kepolisian masih menyediakan mekanisme untuk menelaah perkembangan informasi terkait laporan tersebut.

Kronologi Penanganan Perkara

Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan kepada Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menilai dugaan yang disampaikan pelapor.

Setelah melalui proses klarifikasi dan gelar perkara, dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya dihentikan pada September 2026.

Keputusan tersebut disampaikan kepada publik melalui keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2026.

Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada hasil gelar perkara khusus yang direncanakan serta kemungkinan adanya bukti baru yang diajukan pelapor.


Sumber Utama:

Polda Metro Jaya — Keterangan Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, 26 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Kantor Berita ANTARA.

Catatan Redaksi PUSTAHA:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2026. Penghentian penyelidikan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan. PUSTAHA menghormati asas praduga tak bersalah serta hak semua pihak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

PUSTAHA

INGAT · TULIS · RILIS