Mabes Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Presiden dan Pejabat Negara, Tiga Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, PUSTAHA.COM — Dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan menjadi sorotan dalam kasus yang melibatkan komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan catatan Pustaha.com dari siaran langsung konferensi pers Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, penyidik disebut telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kronologi Dugaan Penyadapan Sepanjang 2025–2026
Berdasarkan keterangan yang dicatat dari konferensi pers tersebut, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan internal Polri.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan intersepsi komunikasi.
Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi dan persyaratan hukum sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu.
Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.
Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memberikan perintah untuk menghapus sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Dugaan penghapusan data elektronik menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berpotensi berkaitan dengan upaya menghilangkan informasi yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Meski demikian, tujuan penghapusan, pihak yang melaksanakan perintah, serta sejauh mana data dapat dipulihkan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Tiga Tersangka dan Satu Saksi
Dalam catatan konferensi pers tersebut, penyidik disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial:
- LSP, tersangka.
- ASN, tersangka.
- EH, tersangka.
Sementara itu, SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan status tersangka merupakan tahapan dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.
Aturan Penyadapan Polri dan Prinsip Perlindungan HAM
Pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian diatur antara lain dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas terhadap setiap warga negara.
Kegiatan tersebut harus memiliki dasar hukum dan ditujukan untuk kepentingan proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Apabila terbukti terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat sesuai dengan peran dan perbuatannya.
Keamanan Komunikasi Presiden dan Pejabat Negara Menjadi Perhatian
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara menimbulkan persoalan serius mengenai keamanan komunikasi, pengawasan penggunaan teknologi intersepsi, serta perlindungan informasi.
Perkara ini juga menyangkut hak privasi masyarakat, terutama apabila penyadapan benar dilakukan terhadap individu yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana.
Sistem penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum semestinya memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat.
Tanpa pengawasan tersebut, teknologi yang seharusnya digunakan untuk membantu pengungkapan tindak pidana berisiko disalahgunakan untuk mengakses komunikasi pihak lain tanpa dasar hukum.
Penyidikan Harus Mengungkap Rantai Perintah
Perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti digital, dokumen perizinan, catatan aktivitas sistem, dan keterangan para pihak terkait.
Penyidikan juga perlu memastikan siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan kegiatan penyadapan, serta apakah terdapat hubungan antara aktivitas penyadapan dan dugaan penghapusan berkas elektronik.
Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai jumlah nomor yang menjadi sasaran, periode pelaksanaan intersepsi, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi yang diperoleh.
Pengungkapan rantai perintah menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan kegiatan teknis, tetapi juga menjangkau pihak yang terbukti memerintahkan tindakan melawan hukum.
Ujian Transparansi dan Perlindungan Privasi
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi di Indonesia.
Dugaan penggunaan fasilitas penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban penggunaan sistem intersepsi.
Publik berkepentingan mengetahui bagaimana sebuah nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem penyadapan, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilaksanakan.
Kewenangan penyadapan merupakan instrumen penegakan hukum, bukan sarana untuk melakukan pemantauan terhadap individu tanpa dasar hukum yang sah.
Pengungkapan perkara secara transparan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan catatan pemantauan siaran langsung konferensi pers Mabes Polri pada 3 November 2026. Rincian mengenai penetapan tersangka, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, serta dugaan penghapusan data perlu dicocokkan dengan rekaman atau keterangan resmi penyidik.

