Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot, Ini Penyebab dan Penggantinya

Kapolri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 November 2026, sementara empat personel kepolisian menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Kepolisian Republik Indonesia resmi mengganti AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang terjadi pada 27 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri dan digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap empat personel terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Cover artikel Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot, Ini Penyebab dan Penggantinya

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot, Ini Penyebab dan Penggantinya

PUSTAHA — 2 November 2026. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang terjadi pada 27 Oktober 2026.

AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Pergantian jabatan diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain pergantian jabatan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel Polres Sukoharjo lainnya.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menimbulkan keluhan dari santriwati dan pengasuh pesantren.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung.

Mengapa Kapolres Sukoharjo Dicopot?

Pergantian Kapolres Sukoharjo dilakukan setelah munculnya polemik terkait tindakan penggeledahan yang dilaksanakan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Tindakan kepolisian tersebut memunculkan keluhan mengenai cara pelaksanaan penggeledahan, terutama karena lokasi yang diperiksa merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati.

Sejumlah laporan dan pernyataan pihak terkait menyoroti penggunaan aparat bersenjata serta dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren.

Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan mendorong pemeriksaan oleh unsur pengawasan internal Polri.

Pada 2 November 2026, Polri mengumumkan penonaktifan empat personel yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pada hari yang sama, Polri juga mengumumkan mutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pergantian jabatan dan penonaktifan untuk kepentingan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Siapa Pengganti AKBP Andhika Dharma Sena?

Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra untuk menggantikan AKBP Andhika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo.

Sebelumnya, AKBP Indra Maulana Saputra menjabat sebagai Kapolres Boyolali, Jawa Tengah.

Pergantian tersebut merupakan bagian dari mutasi tiga perwira menengah Polri yang diumumkan pada 2 November 2026.

Berikut rincian pergantian jabatan yang diumumkan:

Nama PerwiraJabatan SebelumnyaJabatan Baru
AKBP Andhika Dharma SenaKapolres SukoharjoPamen Stamaops Polri
AKBP Indra Maulana SaputraKapolres BoyolaliKapolres Sukoharjo
AKBP Christopher Adhikara LebangKasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa TengahKapolres Boyolali

Dengan penunjukan tersebut, kepemimpinan Polres Sukoharjo dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra.

Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang ditunjuk mengisi jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra Maulana Saputra.

Pergantian tersebut telah diumumkan secara resmi, sedangkan pelaksanaan administrasi dan serah terima jabatan mengikuti mekanisme internal kepolisian.

Kronologi Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Untuk memahami latar belakang pergantian Kapolres Sukoharjo, perlu ditelusuri peristiwa yang mendahuluinya.

12 September 2026: Kasus Pembakaran dan Perusakan Warung

Peristiwa bermula dari perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Warung tersebut dikenal dengan nama Mi dan Babi Tepi Sawah.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026 dan kemudian ditangani melalui proses penyidikan.

Polri menyatakan telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.

Penyidik juga melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses pencarian dan pengembangan penyidikan inilah yang kemudian menjadi latar belakang penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Penting untuk dibedakan bahwa penyidikan perkara pembakaran warung merupakan proses hukum tersendiri, sedangkan pemeriksaan terhadap personel kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tindakan penggeledahan.

27 Oktober 2026: Penggeledahan Pesantren

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Penggeledahan dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung makan.

Namun, pelaksanaan tindakan tersebut kemudian menimbulkan polemik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan, aparat bersenjata diduga memasuki lingkungan asrama pada sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam kronologi tersebut muncul dugaan pendobrakan pintu, intimidasi, serta perlakuan yang menimbulkan ketakutan bagi para santriwati.

Pihak pesantren juga menyampaikan keluhan mengenai tindakan aparat terhadap penghuni asrama yang sedang beristirahat.

Informasi mengenai dugaan tersebut menjadi bagian dari perhatian lembaga pengawas dan masyarakat.

Meskipun demikian, rincian tindakan yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan fakta, tanggung jawab setiap personel, dan kesesuaiannya dengan prosedur hukum.

30 Oktober 2026: Polda Jawa Tengah Memberikan Penjelasan

Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung.

Kepolisian menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa penggeledahan didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan.

Namun, keberadaan izin penggeledahan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh pertanyaan mengenai cara pelaksanaan tindakan di lapangan.

Aspek yang menjadi perhatian publik mencakup penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap penghuni asrama, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.

1 November 2026: Polri Menanggapi Keluhan

Pada Minggu, 1 November 2026, Divisi Humas Polri menyampaikan keprihatinan terhadap keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kepolisian memahami dampak yang dirasakan pihak pesantren.

Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Kepolisian menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal.

2 November 2026: Kapolres Sukoharjo Dimutasi

Pada Senin, 2 November 2026, Polri mengumumkan penonaktifan AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya.

Polri kemudian mengumumkan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026.

AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dan digantikan AKBP Indra Maulana Saputra.

Pada saat pengumuman tersebut, pemeriksaan internal terhadap personel yang berkaitan dengan penggeledahan masih berlangsung.

Empat Personel Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Keempat personel tersebut adalah:

PersonelJabatan Saat Peristiwa
AKBP Andhika Dharma SenaKapolres Sukoharjo
Iptu ASKasat Reserse
Ipda FAKanit Pidum
Ipda RAPKanit PPA

Keempatnya dinonaktifkan dalam rangka penanganan internal dan pemeriksaan etik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindakan kepolisian yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya terkait perlakuan terhadap anak-anak santri dan pengasuh pesantren.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban internal Polri.

Hingga 2 November 2026, belum terdapat hasil akhir pemeriksaan etik yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh personel yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, status pemeriksaan harus dibedakan dari keputusan penjatuhan sanksi.

Komnas Perempuan Menyoroti Dugaan Pelanggaran Hak Santriwati

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut memberikan perhatian terhadap peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Melalui pernyataan sikap resmi pada 2 November 2026, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak dalam pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan menyebut bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah santriwati dan guru perempuan diduga mengalami perlakuan intimidatif saat penggeledahan.

Dugaan tersebut antara lain mencakup:

  1. Penggunaan aparat bersenjata dalam lingkungan asrama.
  2. Pendobrakan pintu pada waktu dini hari.
  3. Dugaan penodongan senjata dan intimidasi.
  4. Perlakuan yang diduga mengabaikan privasi dan martabat penghuni perempuan.
  5. Potensi dampak psikologis terhadap santriwati yang masih berusia anak.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa perempuan dan anak yang berhadapan dengan proses hukum harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kepolisian, pemeriksaan independen, serta langkah pemulihan bagi pihak yang terdampak.

Pernyataan Komnas Perempuan mengenai dugaan pelanggaran tidak boleh disamakan dengan putusan resmi yang telah menyatakan seseorang bersalah.

Apa Penjelasan Polri Mengenai Penggeledahan?

Di tengah kritik terhadap pelaksanaan penggeledahan, kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan melalui Divisi Humas Polri, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo.

Penyidik menyatakan telah menangani perkara tersebut dan melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Polda Jawa Tengah juga menyebut bahwa personel polisi wanita dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santri perempuan.

Selain itu, kepolisian menyampaikan adanya pendampingan dari unsur perlindungan perempuan dan anak.

Polri menyatakan bahwa keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan:

Pertama, legalitas dan kepentingan penyidikan perkara pembakaran serta perusakan warung.

Kedua, kesesuaian pelaksanaan penggeledahan dengan prosedur hukum serta perlindungan hak penghuni pesantren.

Keduanya dapat diperiksa secara terpisah tanpa harus saling meniadakan.

Apakah Pencopotan Kapolres Sukoharjo Berarti Terbukti Bersalah?

Tidak secara otomatis.

Dalam struktur organisasi kepolisian, pergantian jabatan, penonaktifan, pemeriksaan etik, dan penjatuhan sanksi merupakan tindakan yang memiliki kedudukan berbeda.

Pergantian jabatan melalui mutasi merupakan keputusan administrasi kepegawaian.

Penonaktifan dapat dilakukan sebagai langkah organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, penentuan pelanggaran etik memerlukan pemeriksaan dan mekanisme penegakan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara Kapolres Sukoharjo, fakta yang telah dikonfirmasi pada 2 November 2026 adalah:

  • AKBP Andhika Dharma Sena telah dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
  • AKBP Indra Maulana Saputra ditunjuk sebagai penggantinya.
  • Empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan.
  • Pemeriksaan etik terhadap personel terkait sedang berlangsung.
  • Dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan masih dalam proses pendalaman.

Karena itu, pemberitaan mengenai pencopotan jabatan harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Apakah Kapolda Jawa Tengah Juga Dicopot?

Seiring berkembangnya perhatian publik terhadap kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, muncul pula pembahasan mengenai jajaran pimpinan Polda Jawa Tengah.

Namun, keputusan resmi yang diumumkan Polri pada 2 November 2026 dalam perkara ini adalah pergantian Kapolres Sukoharjo beserta mutasi perwira yang berkaitan.

Belum terdapat konfirmasi dalam pengumuman tersebut mengenai pencopotan Kapolda Jawa Tengah.

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pergantian Kapolda Jawa Tengah tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa keputusan resmi yang dapat diverifikasi.

Perbedaan antara pengaduan, pemeriksaan, penonaktifan, dan keputusan mutasi perlu dijaga agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru.

Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Penegakan Hukum

Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran memunculkan perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan dalam tindakan penegakan hukum.

Penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan memperoleh barang bukti atau menemukan pihak yang dicari.

Aparat juga memiliki kewajiban menghormati hak pihak lain yang berada di lokasi tindakan.

Aspek perlindungan tersebut menjadi penting ketika penggeledahan dilakukan di lingkungan pendidikan atau tempat tinggal yang dihuni anak-anak.

Komnas Perempuan menekankan perlunya perlindungan terhadap martabat perempuan, pendampingan bagi saksi, serta pemulihan psikologis bagi pihak yang terdampak.

Di sisi lain, penyidikan terhadap perkara pembakaran dan perusakan warung tetap merupakan bagian dari kewenangan penegakan hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur kepolisian tidak harus menghentikan penyidikan perkara pokok.

Kedua proses tersebut dapat berlangsung secara bersamaan dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Perkembangan Pemeriksaan Propam Masih Ditunggu

Hingga 2 November 2026, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Hasil pemeriksaan diperlukan untuk menjelaskan sejumlah pertanyaan yang masih berkembang.

Pertanyaan tersebut antara lain:

  1. Apakah seluruh tahapan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur hukum?
  2. Bagaimana penggunaan kekuatan dan perlengkapan kepolisian di lokasi?
  3. Apakah tindakan terhadap santriwati dan pengasuh telah memenuhi prinsip perlindungan anak dan perempuan?
  4. Apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh personel yang terlibat?
  5. Langkah pertanggungjawaban apa yang akan ditetapkan apabila ditemukan pelanggaran?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut memerlukan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perkembangan perkara perlu terus dipantau melalui pengumuman resmi Polri dan lembaga pengawas terkait.

Kesimpulan

AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui keputusan mutasi Polri tertanggal 2 November 2026.

Pergantian jabatan tersebut berlangsung menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Pamen Stamaops Polri, sedangkan jabatan Kapolres Sukoharjo dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Selain pergantian jabatan, empat personel kepolisian menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren.

Komnas Perempuan juga telah menyampaikan perhatian terhadap dugaan perlakuan intimidatif dan dampaknya terhadap para santriwati serta pengasuh.

Namun, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disamakan dengan pembuktian kesalahan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal dan keputusan resmi lembaga yang berwenang.

PUSTAHA akan memperbarui informasi berdasarkan perkembangan resmi Polri, hasil pemeriksaan Propam, dan keterangan lembaga pengawas terkait.

PUSTAHA

INGAT · TULIS · RILIS