Coretax DJP 2026: Panduan Login, Aktivasi Akun, dan Lupa Kata Sandi
PUSTAHA — 2 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyediakan sistem administrasi perpajakan digital bernama Coretax DJP. Sistem ini digunakan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform elektronik.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengelolaan data perpajakan, hingga berbagai permohonan administrasi lainnya.
Coretax DJP mulai digunakan untuk administrasi perpajakan sejak Januari 2025, setelah diluncurkan secara resmi pada 31 Desember 2024.
Pada 2026, penggunaan Coretax menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kondisi akun yang sama.
Sebagian telah menggunakan DJP Online sebelumnya, sebagian sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum pernah membuat akun DJP Online, sedangkan sebagian lainnya baru akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Perbedaan tersebut menentukan langkah yang perlu dilakukan sebelum pengguna dapat mengakses Coretax DJP.
Berikut panduan penggunaan Coretax DJP berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbarui proses pelayanan dan pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aplikasi administrasi perpajakan.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat menggunakan satu sistem untuk menjalankan berbagai kebutuhan perpajakan.
Beberapa layanan utama yang tersedia meliputi:
- Pendaftaran wajib pajak dan pengelolaan NPWP.
- Perubahan data dan informasi wajib pajak.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pengelolaan dokumen perpajakan.
- Pengajuan permohonan layanan perpajakan.
- Pemantauan status permohonan administrasi.
Penggunaan Coretax tidak menghapus kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Coretax merupakan sistem administrasi untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Alamat Website Resmi Coretax DJP
Wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax melalui alamat resmi berikut:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Alamat tersebut merupakan portal administrasi perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Pengguna perlu memastikan bahwa alamat website yang dibuka benar-benar menggunakan domain resmi pemerintah.
Hal ini penting karena halaman yang menyerupai layanan perpajakan dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh data pribadi.
Sebelum memasukkan NIK, NPWP, kata sandi, atau informasi lainnya, periksa kembali alamat website pada browser.
Cara Login Coretax DJP 2026
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax aktif dan kata sandi yang sudah dibuat, proses login dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
Langkah 1 — Buka Website Coretax
Buka browser melalui komputer, laptop, atau perangkat seluler.
Masukkan alamat:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Tunggu hingga halaman login Coretax DJP ditampilkan.
Langkah 2 — Masukkan ID Pengguna
Pada halaman login, terdapat kolom ID Pengguna.
Masukkan identitas perpajakan sesuai jenis wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang telah melakukan pemadanan, NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Sementara itu, wajib pajak badan menggunakan identitas perpajakan yang sesuai dengan akun terdaftar.
Langkah 3 — Masukkan Kata Sandi
Masukkan kata sandi akun Coretax DJP pada kolom yang tersedia.
Pastikan penggunaan huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter khusus sesuai kata sandi yang telah ditetapkan.
Langkah 4 — Masukkan Captcha
Isi kode captcha yang ditampilkan pada halaman login.
Captcha merupakan salah satu mekanisme verifikasi keamanan untuk membedakan akses pengguna dari aktivitas otomatis.
Langkah 5 — Klik Login
Setelah seluruh data diisi, klik tombol Login.
Apabila informasi yang dimasukkan benar dan akun telah aktif, pengguna dapat masuk ke halaman utama Coretax DJP.
Jika verifikasi dua langkah telah diaktifkan, sistem juga dapat meminta kode autentikasi tambahan.
Cara Aktivasi Coretax bagi Pengguna DJP Online Lama
Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online umumnya tidak perlu melakukan pendaftaran akun baru dari awal.
Berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Pajak, pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax dengan membuat kata sandi baru.
Prosedurnya sebagai berikut.
1. Kunjungi Portal Coretax
Buka:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pada halaman login, pilih menu Lupa Kata Sandi?
2. Isi Permohonan Perubahan Kata Sandi
Masukkan identitas wajib pajak sesuai petunjuk sistem.
Pilih metode konfirmasi menggunakan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP.
3. Lengkapi Verifikasi
Masukkan captcha yang ditampilkan.
Baca pernyataan yang tersedia, kemudian berikan tanda centang sebagai bentuk persetujuan.
Klik tombol Kirim.
4. Periksa Email
Periksa kotak masuk email yang digunakan untuk menerima konfirmasi dari sistem DJP.
Pastikan pesan yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Jika pesan tidak ditemukan, periksa juga folder spam atau junk.
5. Buat Kata Sandi Baru
Buka tautan resmi yang dikirimkan melalui email.
Ikuti instruksi untuk membuat kata sandi baru.
Apabila sistem meminta pembuatan passphrase, lengkapi sesuai petunjuk yang ditampilkan.
Setelah proses berhasil, pengguna dapat kembali membuka halaman login Coretax menggunakan kredensial yang telah diperbarui.
Cara Aktivasi Akun Coretax bagi Pemilik NPWP yang Belum Memiliki DJP Online
Bagaimana jika seseorang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online?
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan mekanisme aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Berikut tahapannya.
1. Buka Halaman Coretax
Kunjungi portal resmi Coretax DJP.
Pada halaman awal, klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Masuk ke Permintaan Akses Digital
Sistem akan menampilkan halaman permintaan akses digital.
Pada bagian manajemen kasus, centang pilihan:
Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
3. Masukkan NPWP
Pada bagian pemilihan wajib pajak, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Klik tombol Cari.
Sistem akan memproses pencarian data berdasarkan identitas yang dimasukkan.
4. Lakukan Verifikasi Identitas
Pada bagian verifikasi identitas, pengguna diminta melakukan pengambilan foto diri atau swafoto.
Ikuti petunjuk pengambilan gambar yang tersedia.
Setelah foto diambil, klik tombol Validasi Foto.
5. Lengkapi Informasi Kontak
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP.
Pastikan kontak tersebut masih aktif dan dapat menerima pesan.
Informasi kontak diperlukan dalam proses verifikasi dan pengiriman pemberitahuan sistem.
6. Setujui Pernyataan
Baca pernyataan yang ditampilkan pada halaman aktivasi.
Berikan tanda centang setelah memahami ketentuan yang berlaku.
Klik tombol Simpan.
7. Periksa Email Aktivasi
Setelah permintaan berhasil diproses, periksa email untuk memperoleh instruksi aktivasi akun.
Ikuti petunjuk resmi yang dikirimkan sistem hingga proses aktivasi selesai.
Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax DJP.
Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi Coretax DJP
Lupa kata sandi merupakan salah satu kendala yang dapat terjadi ketika pengguna ingin mengakses layanan digital.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan mekanisme pengaturan ulang kata sandi melalui halaman login Coretax.
Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik menu Lupa Kata Sandi?
- Masukkan NIK pada halaman permohonan perubahan kata sandi sesuai petunjuk bagi wajib pajak orang pribadi.
- Pilih tujuan konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Lengkapi informasi kontak yang diminta.
- Masukkan kode captcha.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Kirim.
- Periksa pesan yang dikirimkan oleh DJP.
- Buka tautan resmi untuk mengatur ulang kata sandi.
- Masukkan dan konfirmasi kata sandi baru.
- Simpan perubahan.
Setelah pengaturan ulang berhasil, pengguna dapat mencoba kembali login menggunakan kata sandi terbaru.
Jangan membagikan kata sandi kepada orang lain, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas layanan perpajakan.
Bagaimana Jika Email dan Nomor HP Lama Sudah Tidak Aktif?
Sebagian wajib pajak mungkin tidak lagi menggunakan email atau nomor telepon yang sebelumnya terdaftar pada DJP.
Kondisi tersebut dapat menghambat penerimaan tautan aktivasi maupun kode verifikasi.
Namun, DJP menyediakan mekanisme perubahan detail kontak dalam proses permintaan akses digital.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka portal resmi Coretax DJP.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pilihan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan swafoto.
- Pada bagian detail kontak, masukkan alamat email dan nomor telepon baru.
- Ikuti proses verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan sistem.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik Simpan.
Setelah perubahan data berhasil diproses, pengguna dapat melanjutkan proses aktivasi sesuai petunjuk sistem.
Perhatian: Kode OTP merupakan informasi rahasia. Jangan menyerahkannya kepada pihak lain.
Bagaimana Jika Belum Memiliki NPWP?
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Coretax menyediakan layanan pendaftaran NPWP.
Pendaftaran dilakukan melalui menu Daftar di Sini pada halaman Coretax.
Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, tahapan umumnya meliputi:
- Membuka portal Coretax DJP.
- Memilih menu pendaftaran.
- Memilih kategori perorangan.
- Menentukan pilihan kepemilikan NIK.
- Melengkapi informasi identitas.
- Mengisi alamat dan data kontak.
- Melakukan verifikasi identitas.
- Mengirimkan permohonan pendaftaran.
Apabila permohonan berhasil, dokumen NPWP dapat dikirimkan secara elektronik melalui email yang didaftarkan.
Pendaftaran NPWP berbeda dari aktivasi akun bagi seseorang yang sudah memiliki NPWP.
Karena itu, pengguna perlu memilih layanan sesuai dengan status perpajakannya.
Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Selain aktivasi akun, wajib pajak perlu mengenal Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Kode otorisasi digunakan sebagai sarana autentikasi dan penandatanganan elektronik dokumen perpajakan melalui Coretax.
Kode ini berbeda dari kata sandi yang digunakan untuk login.
Kata sandi berfungsi untuk mengakses akun, sedangkan kode otorisasi digunakan dalam proses penandatanganan dokumen elektronik tertentu.
Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
- Login ke Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase sesuai ketentuan.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik Simpan.
Pengguna dapat memeriksa status kode otorisasi melalui menu:
Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate
Pastikan status kode otorisasi telah valid sebelum digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan.
Cara Mengamankan Akun Coretax dengan Verifikasi Dua Langkah
Keamanan akun menjadi perhatian penting karena Coretax memuat berbagai informasi perpajakan pengguna.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA).
Fitur ini memberikan perlindungan tambahan saat pengguna melakukan login.
Cara mengaktifkannya:
- Login ke akun Coretax.
- Buka Portal Saya.
- Pilih Profil Saya.
- Klik menu Verifikasi Dua Langkah.
- Aktifkan fitur autentikasi dua faktor.
- Pilih metode autentikasi yang tersedia.
- Jika menggunakan aplikasi autentikator, pindai kode QR yang ditampilkan.
- Masukkan kode verifikasi enam digit.
- Selesaikan proses konfigurasi.
Setelah berhasil, sistem akan meminta verifikasi tambahan ketika pengguna melakukan login.
Fitur ini membantu mengurangi risiko akses akun oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Mengatasi Coretax Tidak Bisa Login
Masalah login tidak selalu disebabkan oleh kerusakan sistem.
Kendala dapat terjadi akibat berbagai kondisi, mulai dari kesalahan pengisian hingga data akun yang belum sesuai.
1. Periksa ID Pengguna
Pastikan NIK atau NPWP dimasukkan dengan benar sesuai identitas wajib pajak.
Kesalahan satu digit dapat menyebabkan proses login gagal.
2. Periksa Kata Sandi
Perhatikan penggunaan huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Jika lupa kata sandi, gunakan mekanisme pengaturan ulang melalui portal resmi.
3. Pastikan Akun Sudah Diaktifkan
Wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online perlu mengikuti proses aktivasi sesuai ketentuan.
Jangan membuat pendaftaran NPWP baru apabila sebenarnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Periksa Kode Captcha
Masukkan kode captcha sesuai karakter yang ditampilkan.
Jika kode sulit dibaca, gunakan pilihan pembaruan captcha apabila tersedia.
5. Periksa Koneksi Internet
Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.
Jika halaman tidak terbuka, coba memuat ulang halaman atau menggunakan browser lain.
6. Periksa Email Terdaftar
Apabila proses berhenti saat verifikasi, pastikan email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif.
Gunakan mekanisme perubahan kontak resmi apabila informasi lama tidak dapat diakses.
7. Hubungi Layanan Resmi DJP
Jika masalah tetap terjadi, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan melalui:
- Website resmi: https://www.pajak.go.id/
- Coretaxpedia: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/
- Live Chat pada website DJP.
- Email informasi@pajak.go.id.
- Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Pengguna disarankan memeriksa pengumuman resmi mengenai ketersediaan kanal pelayanan sebelum menghubungi layanan tertentu.
Apakah Aktivasi Coretax DJP Berbayar?
Aktivasi akun Coretax DJP melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila terdapat pihak yang menawarkan aktivasi akun dengan meminta pembayaran tertentu.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai penipuan melalui pesan elektronik maupun tautan yang menyerupai layanan resmi perpajakan.
Untuk melindungi informasi pribadi:
- Jangan memberikan kata sandi Coretax.
- Jangan membagikan kode OTP.
- Jangan mengirimkan data identitas ke website yang tidak dikenal.
- Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atas nama aktivasi Coretax.
- Periksa alamat website dan identitas pengirim email.
Apabila menemukan pesan mencurigakan, lakukan pemeriksaan melalui kanal resmi DJP.
Apakah NPWP Menjadi Tidak Aktif Jika Belum Aktivasi Coretax?
Tidak melakukan aktivasi akun Coretax bukan berarti NPWP secara otomatis menjadi tidak aktif.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun dan status keaktifan NPWP merupakan dua hal yang berbeda.
Aktivasi akun memberikan akses ke layanan perpajakan digital.
Sementara itu, status NPWP ditentukan berdasarkan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
Namun, wajib pajak yang belum mengaktifkan akses Coretax dapat mengalami keterbatasan ketika hendak menggunakan layanan administrasi perpajakan secara elektronik.
Karena itu, aktivasi akun perlu dilakukan sebelum pengguna membutuhkan layanan yang mensyaratkan akses Coretax.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Coretax DJP
Apakah Coretax DJP Menggantikan DJP Online?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan baru yang mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersedia melalui sistem administrasi perpajakan lama.
Namun, keberadaan layanan tertentu dan ketentuan penggunaannya tetap mengikuti kebijakan DJP.
Apakah Login Coretax Menggunakan NIK atau NPWP?
Coretax mendukung penggunaan identitas perpajakan sesuai kategori wajib pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang sudah melakukan pemadanan, NIK digunakan sebagai NPWP.
Wajib pajak badan menggunakan identitas perpajakan sesuai akun terdaftar.
Apakah Pengguna DJP Online Harus Mendaftar Ulang?
Pengguna DJP Online yang telah memenuhi persyaratan umumnya cukup membuat kata sandi Coretax melalui mekanisme yang disediakan DJP.
Pendaftaran akun baru tidak diperlukan apabila wajib pajak telah memiliki akses yang dapat dialihkan sesuai panduan resmi.
Bagaimana Jika Lupa Password Coretax?
Gunakan menu Lupa Kata Sandi? pada halaman login Coretax.
Ikuti proses verifikasi untuk membuat kata sandi baru.
Apakah Coretax Bisa Diakses melalui HP?
Coretax merupakan layanan berbasis web yang dapat dibuka melalui browser pada perangkat yang mendukung.
Namun, kemudahan penggunaan dan tampilan halaman dapat berbeda bergantung pada perangkat maupun ukuran layar.
Untuk pengisian formulir yang kompleks, pengguna dapat mempertimbangkan penggunaan komputer atau laptop.
Apakah Aktivasi Akun Sama dengan Pembuatan Kode Otorisasi?
Tidak.
Aktivasi akun digunakan untuk memperoleh akses ke sistem Coretax.
Kode otorisasi digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Kesimpulan
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan berbagai layanan perpajakan secara terintegrasi.
Pada 2026, wajib pajak dapat menggunakan portal resmi Coretax untuk mengakses layanan administrasi perpajakan sesuai kebutuhan.
Pengguna DJP Online lama yang telah memenuhi persyaratan dapat membuat kata sandi baru untuk mengakses Coretax.
Sementara itu, wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online perlu melakukan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Bagi pengguna yang lupa kata sandi, DJP menyediakan fasilitas pemulihan melalui halaman login resmi.
Setelah berhasil mengakses Coretax, wajib pajak juga dapat menyiapkan kode otorisasi dan mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Masyarakat disarankan mengakses layanan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan mengikuti petunjuk terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi mengenai prosedur maupun tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan layanan.
PUSTAHA akan memperbarui panduan apabila Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan perubahan penting mengenai akses, aktivasi akun, dan penggunaan Coretax DJP.

