Bisakah Polisi Menangani Perkara Tanpa Laporan Masyarakat? Mengenal LP Model A dan Model B

Secara hukum, polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan sendiri tanpa menunggu laporan resmi masyarakat. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas, terutama dalam membedakan delik biasa dan delik aduan.

Tidak semua perkara pidana harus diawali laporan masyarakat. Kepolisian memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan temuan sendiri melalui Laporan Polisi Model A. Sementara itu, laporan yang diterima dari masyarakat dikenal sebagai Laporan Polisi Model B. Perbedaan kedua mekanisme ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai delik biasa dan delik aduan, termasuk dalam perkara penghinaan, ujaran kebencian, serta dugaan tindak pidana terhadap agama.

Cover artikel Bisakah Polisi Menangani Perkara Tanpa Laporan Masyarakat? Mengenal LP Model A dan Model B

Bisakah Polisi Menangani Perkara Tanpa Laporan Masyarakat?

PUSTAHA — Dapatkah polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang ketika tidak ada satu pun masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi?

Pertanyaan ini menarik karena berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Sebagian masyarakat mungkin beranggapan bahwa suatu perkara pidana baru dapat diproses apabila ada seseorang yang merasa dirugikan, kemudian datang ke kantor polisi dan membuat laporan.

Padahal, secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan pengetahuan atau temuannya sendiri, tanpa harus menunggu laporan resmi masyarakat.

Namun, ada ketentuan penting yang harus dipahami. Tidak semua jenis tindak pidana dapat diproses dengan cara yang sama.

Untuk memahami persoalan ini, terdapat dua mekanisme laporan polisi yang perlu diketahui, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

1. Apa Itu Laporan Polisi Model A?

Laporan Polisi Model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian karena anggota tersebut mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Artinya, laporan tersebut tidak harus berasal dari masyarakat yang datang ke kantor polisi.

Sebagai contoh, ketika anggota kepolisian sedang melakukan patroli, kemudian menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, polisi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Hal serupa dapat terjadi ketika kepolisian menemukan dugaan tindak pidana melalui kegiatan patroli siber.

Misalnya, polisi menemukan sebuah video yang beredar di media sosial dan diduga mengandung unsur tindak pidana tertentu.

Temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang dapat diproses tanpa pengaduan korban, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam administrasi kepolisian, laporan berdasarkan temuan anggota Polri dikenal sebagai Laporan Polisi Model A atau LP Model A.

Pengaturan mengenai laporan ini antara lain terdapat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dengan demikian, tidak adanya laporan masyarakat bukan berarti kepolisian kehilangan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.

2. Apa Itu Laporan Polisi Model B?

Berbeda dengan Model A, Laporan Polisi Model B merupakan laporan yang dibuat kepolisian berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Sebagai contoh, seseorang mengalami dugaan tindak pidana, kemudian mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan peristiwa tersebut.

Petugas kepolisian menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.

Apabila laporan tersebut memenuhi persyaratan, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam administrasi kepolisian, mekanisme ini dikenal sebagai Laporan Polisi Model B atau LP Model B.

Perbedaan mendasar kedua model tersebut terletak pada asal informasi yang menjadi dasar pembuatan laporan.

LP Model A berasal dari pengetahuan atau temuan langsung anggota kepolisian.

Sementara itu, LP Model B dibuat berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Meskipun demikian, penting dipahami bahwa LP Model B tidak selalu berkaitan dengan delik aduan. Masyarakat juga dapat melaporkan tindak pidana yang termasuk delik biasa.

3. Mengenal Delik Biasa dan Delik Aduan

Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dua penggolongan penting berkaitan dengan kebutuhan adanya pengaduan, yakni delik biasa dan delik aduan.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

A. Delik Biasa

Delik biasa merupakan tindak pidana yang proses hukumnya pada prinsipnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban.

Dalam perkara seperti ini, kepolisian dapat melakukan tindakan berdasarkan kewenangannya sepanjang terdapat dugaan tindak pidana dan persyaratan hukum terpenuhi.

Contohnya adalah dugaan pembunuhan.

Bayangkan suatu pagi ditemukan sesosok mayat tergeletak di tengah jalan.

Tidak diketahui siapa orang tersebut, dari mana asalnya, ataupun bagaimana penyebab kematiannya.

Apakah polisi harus menunggu seseorang datang membuat laporan sebelum melakukan pemeriksaan?

Tentu tidak.

Kepolisian dapat segera melakukan tindakan awal untuk mengetahui identitas korban, memeriksa tempat kejadian, mengumpulkan keterangan, dan mencari penyebab kematian.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Namun, penemuan mayat tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Penyebab kematian tetap harus diperiksa terlebih dahulu.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa tugas kepolisian tidak semata-mata bergantung pada adanya laporan masyarakat.

B. Delik Aduan

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan merupakan tindak pidana yang proses penuntutannya mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak menurut undang-undang.

Salah satu contohnya adalah tindak pidana penghinaan terhadap pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan tertentu dalam KUHP.

Misalnya, seseorang merasa nama baik atau kehormatannya diserang oleh orang lain.

Apabila perbuatan tersebut termasuk delik aduan, diperlukan pengaduan dari pihak yang berhak agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan delik tersebut.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 440 mengatur bahwa sejumlah tindak pidana penghinaan, termasuk yang dimaksud dalam Pasal 433, tidak dapat dituntut tanpa pengaduan korban.

Artinya, meskipun suatu peristiwa diketahui masyarakat luas atau menjadi perhatian publik, hal itu tidak otomatis menggantikan persyaratan pengaduan dalam delik aduan.

Di sinilah letak perbedaan penting antara perkara yang dapat diproses berdasarkan temuan polisi dan perkara yang mensyaratkan pengaduan pihak tertentu.

4. Bagaimana dengan Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Tindak Pidana terhadap Agama?

Persoalan menjadi lebih menarik ketika dikaitkan dengan perkara yang terjadi di media sosial.

Tidak sedikit peristiwa bermula dari unggahan video, komentar, atau siaran langsung yang kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat.

Pertanyaannya, apakah polisi dapat langsung melakukan penyelidikan apabila menemukan konten yang diduga melanggar hukum?

Jawabannya, dapat.

Namun, untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan tanpa pengaduan, terlebih dahulu harus diketahui jenis tindak pidana dan ketentuan pasal yang digunakan.

Penghinaan terhadap pribadi seseorang tidak dapat begitu saja disamakan dengan dugaan tindak pidana berupa pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap agama maupun kelompok masyarakat.

KUHP Nasional memiliki pengaturan tersendiri mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 300 KUHP, misalnya, mengatur perbuatan tertentu yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, maupun hasutan terhadap agama atau kepercayaan.

Sementara itu, Pasal 301 mengatur penyiaran atau penyebarluasan perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, termasuk melalui sarana teknologi informasi.

Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengaduan korban sebagai dasar penuntutan sebagaimana berlaku pada sejumlah tindak pidana penghinaan pribadi.

Karena itu, polisi dapat melakukan penyelidikan berdasarkan temuan sendiri apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Meskipun demikian, tidak setiap kritik, perbedaan pendapat, atau pernyataan mengenai agama otomatis merupakan tindak pidana.

Unsur-unsur yang ditentukan undang-undang tetap harus dibuktikan.

5. Perkara Ritman Marbun dan X br. Naenggolan

Perbincangan mengenai kewenangan polisi tanpa laporan masyarakat juga dapat dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana terhadap agama yang menyeret nama Ritman Marbun dan perkara lain yang disebut melibatkan X br. Naenggolan.

Dalam perkara Ritman Marbun, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan setelah menemukan konten siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung tindak pidana terhadap agama.

Perkara Ritman ditangani melalui mekanisme Laporan Polisi Model A.

Kasus tersebut memberikan gambaran bahwa polisi dapat memulai penanganan perkara berdasarkan temuannya sendiri, sepanjang jenis dugaan tindak pidana memungkinkan hal tersebut.

Adapun mengenai perkara X br. Naenggolan, bentuk laporan polisi, dasar hukum yang diterapkan, serta tahapan penanganannya perlu dipastikan berdasarkan dokumen atau keterangan resmi perkara yang bersangkutan.

Yang terpenting untuk dipahami adalah bahwa mekanisme LP Model A tidak menghapus ketentuan mengenai delik aduan.

Kewenangan kepolisian tetap harus dilaksanakan berdasarkan jenis tindak pidana yang diduga terjadi.

6. Apakah Polisi Bisa Melakukan Penangkapan Tanpa Laporan Masyarakat?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah polisi dapat menangkap seseorang ketika tidak ada masyarakat yang membuat laporan resmi.

Jawabannya adalah bisa, sepanjang penangkapan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tidak adanya laporan masyarakat bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan sah atau tidaknya penangkapan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan penangkapan diatur sebagai salah satu bentuk upaya paksa.

Pasal 94 mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selain itu, prosedur penangkapan harus memenuhi ketentuan mengenai kewenangan petugas, surat perintah, dan persyaratan lainnya, kecuali dalam keadaan yang oleh undang-undang diberikan pengecualian, seperti tertangkap tangan.

Dengan demikian, kewenangan melakukan penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan polisi untuk menangkap siapa saja tanpa alasan.

Kepolisian tetap wajib bekerja berdasarkan hukum.

Begitu pula dengan penetapan tersangka dan penahanan.

Kedua tindakan tersebut memiliki persyaratan tersendiri dan tidak otomatis dapat dilakukan hanya karena polisi telah membuat Laporan Polisi Model A.

7. Laporan Polisi Model A Bukan Berarti Polisi Bebas Bertindak

Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kewenangan kepolisian selalu disertai batasan hukum.

Adanya LP Model A tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Laporan polisi merupakan bagian dari administrasi penanganan perkara, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Penyidik tetap harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa keterangan yang relevan, dan memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Setiap tindakan penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan harus memiliki dasar hukum yang sah.

Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, pihak yang berwenang menentukan kesalahan pidana seseorang melalui proses peradilan adalah pengadilan.

8. Kesimpulan: Polisi Tidak Selalu Harus Menunggu Laporan

Berdasarkan ketentuan hukum pidana Indonesia, dapat disimpulkan bahwa polisi tidak selalu harus menunggu laporan resmi masyarakat untuk menangani dugaan tindak pidana.

Melalui mekanisme Laporan Polisi Model A, kepolisian dapat menindaklanjuti peristiwa yang diketahui atau ditemukan sendiri.

Sementara itu, Laporan Polisi Model B merupakan mekanisme laporan yang berasal dari masyarakat.

Namun, kedua bentuk laporan tersebut harus dibedakan dari penggolongan tindak pidana menjadi delik biasa dan delik aduan.

Dalam delik biasa, proses hukum pada prinsipnya dapat berjalan tanpa pengaduan korban.

Sebaliknya, dalam delik aduan, keberadaan pengaduan dari pihak yang berhak merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Oleh sebab itu, untuk menilai apakah suatu penanganan perkara telah sesuai hukum, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga persoalan penting:

  1. Dari mana kepolisian mengetahui dugaan tindak pidana tersebut?
  2. Apakah tindak pidana yang ditangani merupakan delik biasa atau delik aduan?
  3. Apakah tindakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum?

Pemahaman terhadap ketiga hal tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menilai kewenangan kepolisian.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan polisi untuk bertindak tanpa laporan masyarakat memang ada. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Penegakan hukum harus selalu didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, alat bukti yang sah, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

PUSTAHA

INGAT · TULIS · RILIS