Adian Napitupulu Kritik Pemblokiran 5.506 Sertifikat Tanah di Jambi, BPN Buka Blokir Zona Merah
PUSTAHA.COM — JAMBI, 26 Oktober 2026. Persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah warga Kota Jambi kembali membuka perdebatan mendasar mengenai hubungan antara negara, badan usaha milik negara, dan hak masyarakat atas tanah.
Sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) dilaporkan terdampak pemblokiran dalam kawasan yang dikenal sebagai zona merah, berkaitan dengan klaim aset negara eks Pertamina.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, termasuk Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, yang mempertanyakan dasar hukum pemblokiran serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam video pembahasan yang beredar di media sosial, Adian menyampaikan kritik keras terhadap penggunaan alasan kepentingan negara ketika kebijakan yang dijalankan justru menimbulkan kesulitan bagi rakyat.
Perdebatan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas: ketika kepentingan negara dan hak warga dipertentangkan, bagaimana negara memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan?
Ribuan Sertifikat Tanah Warga Jambi Diblokir
Persoalan zona merah di Kota Jambi telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pembahasan BAM DPR RI, sekitar 5.506 sertifikat hak milik warga dilaporkan mengalami pemblokiran sejak 2018.
Selain sertifikat hak milik, terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah lain dengan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turut terdampak.
Wilayah yang dipersoalkan mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kota Baru, Kota Jambi.
Permasalahan berkaitan dengan dugaan tumpang tindih antara tanah yang telah memiliki dokumen hak masyarakat dan aset negara eks Pertamina.
Akibat pemblokiran tersebut, warga menghadapi hambatan dalam berbagai urusan pertanahan, mulai dari pewarisan, pemecahan sertifikat, hingga transaksi jual beli.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh dokumen pertanahan melalui prosedur resmi.
Adian Napitupulu Pertanyakan Kepentingan Negara
Dalam pembahasan yang beredar melalui rekaman video, Adian Napitupulu mengkritik penggunaan istilah kepentingan negara untuk membenarkan pemblokiran sertifikat tanah warga.
Adian mengemukakan argumentasi bahwa negara dibentuk oleh unsur rakyat, wilayah, pemerintahan yang sah, serta pengakuan internasional.
Menurut pandangan yang disampaikannya, Pertamina bukan merupakan unsur pembentuk negara.
Argumentasi tersebut digunakan untuk mempertanyakan mengapa kepentingan sebuah badan usaha dapat ditempatkan berhadapan dengan kepentingan masyarakat.
Adian juga menyoroti kemungkinan bahwa rakyat sendiri memiliki dasar untuk menyatakan kepentingannya sebagai bagian dari kepentingan negara.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap cara lembaga negara dan badan usaha milik negara memahami hubungan antara pengelolaan aset publik dengan perlindungan hak masyarakat.
Namun, argumentasi politik mengenai unsur pembentuk negara perlu dibedakan dari kewenangan hukum.
Pertamina sebagai badan usaha milik negara dapat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan aset berdasarkan peraturan yang berlaku.
Demikian pula, hak warga atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum pertanahan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang dapat menggunakan istilah kepentingan negara, melainkan apakah tindakan pemblokiran memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Dokumen Negara Justru Menjadi Persoalan bagi Warga
Salah satu kritik penting Adian berkaitan dengan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Dalam laporan media mengenai pertemuan tersebut, Adian menyoroti kasus tanah yang diperoleh masyarakat melalui mekanisme resmi, termasuk lelang negara, kemudian diterbitkan sertifikat oleh BPN.
Namun, dokumen pertanahan yang telah diterbitkan tersebut belakangan menghadapi pemblokiran karena persoalan klaim aset negara.
Situasi demikian menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi pemerintah.
Jika suatu lembaga negara menerbitkan dokumen kepemilikan, sementara lembaga lain kemudian mempersoalkan status tanah yang sama, masyarakat berpotensi menanggung akibat dari ketidaksinkronan tersebut.
Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, dokumen lelang, dasar penerbitan sertifikat, dan status aset negara menjadi penting untuk menentukan penyelesaian yang adil.
Kepastian hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen resmi, tetapi juga pada konsistensi negara dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dokumen yang diterbitkannya.
BAM DPR RI Turun Tangan
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait di Jambi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat mengenai persoalan zona merah.
Dalam pertemuan itu, BAM DPR RI meminta agar BPN memproses pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah yang terdampak.
BAM juga menekankan pentingnya inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan apakah benar terdapat tumpang tindih antara tanah masyarakat dan aset negara eks Pertamina.
Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui pernyataan administratif, tetapi berdasarkan pemeriksaan status hukum masing-masing bidang tanah.
Lima Kesepakatan Penyelesaian Zona Merah
Pertemuan BAM DPR RI bersama para pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, penyelesaian persoalan pertanahan didorong melalui musyawarah untuk mufakat.
Kedua, BPN Kota Jambi didorong membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset negara eks Pertamina.
Ketiga, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN diminta melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara yang menjadi objek persoalan.
Keempat, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif, menghindari intimidasi dan tindakan represif terhadap masyarakat, serta mengutamakan dialog.
Kelima, penyelesaian diharapkan berlangsung secara adil, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurai konflik administrasi pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemblokiran Dilaporkan Telah Dibuka
Setelah pertemuan BAM DPR RI, perkembangan baru muncul dalam penyelesaian persoalan zona merah Kota Jambi.
Laporan media pada 21 Oktober 2026 menyebutkan bahwa perwakilan masyarakat dan tim advokasi telah melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Hasil pengecekan tersebut dilaporkan menunjukkan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga telah dibuka.
Meskipun demikian, pembukaan blokir administratif tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan status tanah.
Pemeriksaan terhadap batas bidang tanah, riwayat kepemilikan, serta klaim aset negara tetap diperlukan agar tidak muncul sengketa serupa pada masa mendatang.
Kepastian mengenai pelaksanaan pembukaan blokir untuk setiap sertifikat juga perlu dipastikan melalui data resmi BPN.
Kepentingan Negara Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
Peristiwa di Jambi memperlihatkan bagaimana persoalan pertanahan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai kedudukan rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, negara memiliki kewenangan mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, kewenangan negara bukan berarti seluruh tindakan administratif dapat dilakukan tanpa dasar hukum, pemeriksaan, atau mekanisme keberatan.
Perlindungan hak milik juga merupakan bagian dari jaminan konstitusional, termasuk dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pada saat yang sama, perlindungan aset negara merupakan kepentingan yang sah sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan keseimbangan antara perlindungan aset publik, kepastian administrasi, dan hak masyarakat.
Pelajaran dari Konflik Pertanahan Jambi
Polemik zona merah Jambi memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset negara.
Ketika pemerintah menyatakan suatu kawasan beririsan dengan aset negara, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar klaim, dokumen pendukung, serta mekanisme penyelesaian.
Sebaliknya, dokumen yang dimiliki masyarakat juga perlu diperiksa secara objektif agar keputusan tidak hanya didasarkan pada asumsi salah satu pihak.
Peran DPR dalam menyerap aspirasi, melakukan pengawasan, dan mempertemukan instansi terkait dapat membantu mempercepat penyelesaian.
Namun, keberhasilan penyelesaian tetap harus diukur melalui tindakan administratif dan hukum yang benar-benar memberikan kepastian bagi warga.
Kesimpulan
Polemik pemblokiran 5.506 sertifikat tanah warga Kota Jambi bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Peristiwa ini juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarinstansi, transparansi pengelolaan aset negara, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kritik Adian Napitupulu mengenai kepentingan negara membuka ruang perdebatan tentang bagaimana kebijakan publik seharusnya dijalankan ketika bersinggungan dengan hak rakyat.
Sementara itu, kesepakatan pembukaan blokir menjadi langkah menuju penyelesaian, meskipun verifikasi status tanah tetap diperlukan.
Negara memiliki kewenangan untuk melindungi aset publik. Namun, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam persoalan zona merah Jambi, kedua tanggung jawab tersebut harus diselesaikan melalui bukti, aturan hukum, dan proses yang adil.
Sebab, kepentingan negara dan perlindungan hak rakyat seharusnya tidak diperlakukan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan.

