PUSTAHA | ARSIP TOKOH INDONESIA
KAMARUDDIN HENDRA SIMANJUNTAK (1974–2026)
Siborongborong, 21 Mei 1974 — Jakarta, 19 Oktober 2026
Kamaruddin Hendra Simanjuntak merupakan seorang advokat Indonesia asal Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Namanya dikenal luas dalam perjalanan hukum nasional, terutama ketika menjadi salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Kamaruddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, dalam usia 52 tahun.
Kepergiannya menandai berakhirnya perjalanan hidup seorang perantau asal Tapanuli Utara yang pernah menghadapi kesulitan ekonomi sebelum membangun karier sebagai advokat di Jakarta.
Arsip ini disusun untuk mendokumentasikan identitas, perjalanan hidup, kegiatan profesional, peristiwa kematian, dan pemakaman Kamaruddin Hendra Simanjuntak berdasarkan laporan serta dokumentasi yang dapat ditelusuri.
1. Identitas Kamaruddin Hendra Simanjuntak
Berdasarkan berbagai laporan biografi dan pemberitaan nasional, identitas pokok Kamaruddin Simanjuntak adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap: Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
- Nama dikenal: Kamaruddin Simanjuntak.
- Tempat lahir: Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
- Tanggal lahir: 21 Mei 1974.
- Tanggal meninggal: Senin, 19 Oktober 2026.
- Tempat meninggal: Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
- Usia saat meninggal: 52 tahun.
- Profesi: Advokat atau pengacara.
- Pendidikan menengah: SMA Negeri 1 Siborongborong.
- Pendidikan tinggi: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.
- Asal keluarga: Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
- Tempat pemakaman: Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
- Tanggal pemakaman: Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam sejumlah publikasi biografi, Kamaruddin disebut sebagai putra pasangan Midian Simanjuntak dan Nurmaya boru Pardede.
Informasi mengenai tanggal lahir dan hubungan keluarga dicatat berdasarkan pemberitaan biografis yang tersedia. Dokumen identitas primer tetap diperlukan apabila arsip ini kelak dikembangkan menjadi riwayat hidup resmi.
2. Masa Kecil dan Asal-Usul
Kamaruddin Hendra Simanjuntak berasal dari Siborongborong, salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan budaya Batak Toba yang memiliki tradisi kehidupan keluarga, kekerabatan, pendidikan, dan perantauan.
Kamaruddin menjalani pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Siborongborong dan menyelesaikannya pada 1992.
Setelah menamatkan pendidikan tersebut, ia memutuskan meninggalkan kampung halamannya untuk merantau ke Jakarta.
Keputusan itu menjadi awal perjalanan panjang yang kemudian membawanya memasuki dunia hukum Indonesia.
3. Perjalanan Merantau ke Jakarta
Perjalanan Kamaruddin setelah meninggalkan Siborongborong tidak langsung diikuti keberhasilan ekonomi.
Dalam berbagai pemberitaan biografis, ia disebut pernah menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tempat tinggal di Jakarta.
Salah satu kisah yang banyak diberitakan menyebutkan bahwa Kamaruddin pernah tinggal sementara di bawah kolong jembatan kawasan Klender, Jakarta Timur, karena keterbatasan keuangan.
Ia kemudian menjalani berbagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pekerjaan yang pernah dilaporkan antara lain:
- Pekerjaan serabutan.
- Petugas pelayanan pelanggan.
- Tenaga penjualan.
- Kegiatan perdagangan dan usaha kecil.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari masa awal kehidupannya sebelum menempuh pendidikan hukum.
Kisah perantauan ini merupakan bagian penting dari biografi Kamaruddin karena memperlihatkan perubahan perjalanan hidupnya, dari seorang lulusan sekolah menengah yang mencari pekerjaan hingga menjadi advokat yang dikenal secara nasional.
4. Pendidikan dan Awal Karier Hukum
Setelah menjalani berbagai pekerjaan, Kamaruddin melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.
Sejumlah laporan biografi mencatat bahwa ia mulai menempuh pendidikan hukum pada 2000 dan menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 2004.
Ia kemudian mengembangkan karier sebagai advokat.
Dalam perjalanan profesionalnya, Kamaruddin dikenal melalui praktik hukum dan pendampingan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga dikaitkan dengan pendirian dan pengembangan Victoria Law Firm.
Karier tersebut mempertemukannya dengan berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa perdata hingga perkara pidana yang menjadi perhatian publik.
5. Kiprah dalam Perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Salah satu peristiwa yang membuat nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas secara nasional adalah penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022.
Perkara tersebut menarik perhatian masyarakat Indonesia karena melibatkan sejumlah anggota kepolisian, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Kamaruddin menjadi bagian dari tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kapasitas tersebut, ia menyampaikan berbagai pernyataan hukum, mendampingi kepentingan keluarga korban, dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara.
Keterlibatan Kamaruddin mendapat perhatian luas dari media nasional.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan tingkat pertama dalam perkara Ferdy Sambo melalui perkara Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.
Putusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian masyarakat luas.
Kamaruddin dikenang dalam konteks perkara ini sebagai salah satu advokat yang mendampingi keluarga korban dan aktif menyampaikan pandangan serta kepentingan hukum kliennya kepada publik.
6. Kegiatan Profesional dan Perhatian Publik
Selain perkara Brigadir Yosua Hutabarat, nama Kamaruddin Simanjuntak pernah muncul dalam pemberitaan mengenai berbagai sengketa dan persoalan hukum nasional.
Sejumlah media mencatat keterlibatannya dalam pendampingan perkara yang berkaitan dengan tokoh masyarakat, sengketa hukum, dan sejumlah kasus yang memperoleh perhatian publik.
Dalam menjalankan profesinya, Kamaruddin dikenal memiliki gaya komunikasi yang tegas dan terbuka ketika menyampaikan pendapat.
Pernyataan-pernyataannya tidak selalu terlepas dari perdebatan.
Oleh sebab itu, dokumentasi sejarah mengenai perjalanan profesional Kamaruddin perlu membedakan antara pernyataan seorang advokat, posisi hukum pihak yang didampinginya, proses penyelidikan, serta putusan pengadilan.
Pembedaan tersebut penting agar rekam jejak seorang tokoh tidak hanya disusun berdasarkan popularitas atau penilaian masyarakat, tetapi juga melalui peristiwa dan dokumen yang dapat diperiksa kembali.
7. Kabar Kematian pada 19 Oktober 2026
Pada Senin, 19 Oktober 2026, kabar meninggalnya Kamaruddin Simanjuntak disampaikan kepada publik.
Rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak, membenarkan bahwa Kamaruddin meninggal dunia pada dini hari di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Martin menyebut waktu meninggalnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara itu, laporan BeritaSatu yang mengutip keterangan keluarga mencatat waktu meninggal dunia pada pukul 02.47 WIB.
Kedua keterangan tersebut menunjuk pada peristiwa yang sama, yakni wafatnya Kamaruddin pada dini hari tanggal 19 Oktober 2026.
Kabar tersebut kemudian diberitakan berbagai media nasional.
Meninggalnya Kamaruddin menjadi perhatian karena namanya telah dikenal masyarakat melalui sejumlah perkara hukum yang ditanganinya.
8. Kondisi Kesehatan Sebelum Meninggal Dunia
Sebelum meninggal dunia, Kamaruddin dilaporkan telah menjalani perawatan kesehatan dalam beberapa waktu.
Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan bahwa Kamaruddin telah menjalani cuci darah secara rutin selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, anggota keluarganya menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Kamaruddin mengalami penurunan dan ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan narasumber kepada media.
Riwayat cuci darah tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk memastikan penyebab langsung kematian seseorang.
Oleh sebab itu, PUSTAHA tidak menetapkan diagnosis ataupun penyebab medis kematian tanpa keterangan medis resmi yang dapat diverifikasi.
9. Persemayaman dan Kepulangan ke Tapanuli Utara
Setelah meninggal dunia di Jakarta, jenazah Kamaruddin Simanjuntak disemayamkan di Rumah Duka UKRIDA, Jakarta Barat.
Keluarga kemudian mempersiapkan pemberangkatan jenazah menuju kampung halamannya di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, jenazah Kamaruddin tiba di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong.
Kedatangannya disambut keluarga, kerabat, dan masyarakat setempat.
Peristiwa kepulangan jenazah tersebut menjadi bagian penting dalam dokumentasi akhir kehidupan Kamaruddin.
Setelah menjalani sebagian besar perjalanan profesionalnya di Jakarta, jenazahnya kembali ke wilayah asal keluarganya di Tapanuli Utara.
10. Pemakaman pada 23 Oktober 2026
Pemakaman Kamaruddin Hendra Simanjuntak dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di kawasan Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut laporan Mistar yang diterbitkan pada hari pemakaman, prosesi berlangsung dengan pelayanan gereja HKBP setempat dan rangkaian adat Batak.
Hujan deras mengguyur lokasi ketika keluarga dan pelayat mengantarkan jenazah menuju tempat pemakaman.
Walaupun hujan turun, rangkaian pemakaman tetap dilaksanakan.
Sesudah pemakaman, keluarga melanjutkan kegiatan adat yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Kamaruddin.
Peristiwa ini menjadi bagian dari catatan sejarah keluarga dan masyarakat di kampung halamannya.
Bagi kepentingan arsip budaya, dokumentasi prosesi tersebut juga memperlihatkan keberlangsungan hubungan antara kehidupan perantauan dan kampung asal dalam masyarakat Batak Toba.
11. Kronologi Peristiwa Penting
Berikut rangkaian waktu berdasarkan dokumentasi yang tersedia:
21 Mei 1974 Kamaruddin Hendra Simanjuntak dilaporkan lahir di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
1992 Menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Siborongborong dan kemudian merantau ke Jakarta.
2000 Mulai menempuh pendidikan hukum di Universitas Kristen Indonesia menurut sejumlah laporan biografi.
2004 Menyelesaikan pendidikan sarjana hukum menurut laporan riwayat pendidikan yang tersedia.
2019 Sejumlah laporan biografi mencatat pengembangan praktik hukumnya melalui Victoria Law Firm.
2022 Menjadi salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan yang menarik perhatian nasional.
13 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana.
19 Oktober 2026 Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, pada dini hari.
19–21 Oktober 2026 Jenazah disemayamkan di Rumah Duka UKRIDA, Jakarta Barat.
22 Oktober 2026 Jenazah tiba di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
23 Oktober 2026 Prosesi pemakaman dilaksanakan di kampung halaman dengan pelayanan gereja dan rangkaian adat Batak.
12. Nilai Sejarah dan Dokumentasi
Kehidupan Kamaruddin Hendra Simanjuntak memiliki keterkaitan dengan beberapa bidang dokumentasi sejarah Indonesia.
Pertama, perjalanan hidupnya mencatat pengalaman seorang perantau dari Tapanuli Utara yang berusaha membangun kehidupan dan profesi di Jakarta.
Kedua, pendidikan dan perjalanan kariernya menjadi bagian dari sejarah profesi advokat Indonesia.
Ketiga, keterlibatannya dalam perkara Brigadir Yosua Hutabarat merupakan bagian dari dokumentasi peristiwa hukum nasional yang mendapat perhatian masyarakat.
Keempat, kepulangan jenazah dan pelaksanaan pemakamannya di Tapanuli Utara menjadi bagian dari sejarah keluarga serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat Batak Toba.
Kelima, dokumentasi mengenai kehidupannya dapat menjadi bahan rujukan bagi penelitian biografi, sejarah hukum, perantauan, dan hubungan masyarakat Batak dengan kampung halamannya.
Nilai sejarah tersebut tidak mengharuskan setiap pandangan atau tindakan seseorang dinilai benar maupun salah secara keseluruhan.
Tugas pengarsipan adalah mempertahankan fakta, membedakan kesaksian dari penilaian, dan menyediakan dasar agar generasi berikutnya dapat mempelajari peristiwa secara kritis.
13. Penutup Arsip
Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal dunia pada 19 Oktober 2026 dalam usia 52 tahun.
Perjalanan hidupnya dimulai dari Siborongborong, berlanjut melalui pengalaman merantau dan pendidikan hukum di Jakarta, kemudian berkembang menjadi karier advokat yang dikenal secara nasional.
Pada 23 Oktober 2026, jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya di Tapanuli Utara.
Peristiwa kematiannya merupakan bagian dari catatan sejarah keluarga, profesi hukum, dan masyarakat yang mengenalnya.
PUSTAHA menyimpan catatan ini sebagai dokumentasi perjalanan hidup seorang tokoh, dengan memperhatikan ketepatan tanggal, tempat, identitas, peristiwa, dan sumber informasi.
Kehidupan seseorang memiliki akhir, tetapi dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan memungkinkan perjalanan hidupnya tetap dipelajari oleh generasi berikutnya.
---
PUSTAHA — INGAT · TULIS · RILIS
Arsip Tokoh Indonesia
Tanggal peristiwa utama: 19 Oktober 2026
Tanggal pemakaman: 23 Oktober 2026
Tanggal penyusunan arsip: 25 Oktober 2026
Status dokumentasi: Berdasarkan pemberitaan dan sumber terbuka yang telah diperiksa.
Referensi Utama
- detikNews — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia (19 Oktober 2026).
- BeritaSatu — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia (19 Oktober 2026).
- detikSumut — Profil Kamaruddin Simanjuntak: Perjalanan Merantau hingga Menjadi Advokat (19 Oktober 2026).
- Mistar — Diguyur Hujan Deras, Pemakaman Advokat Kamaruddin Simanjuntak Berlangsung Khidmat (23 Oktober 2026).
5. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia — Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. ```


