PUSTAHA • ARTIKEL

Jovi Andrea Bachtiar Imbau Akun TikTok Zona Hukum Berhenti Menyudutkan Polres Kuansing

Jovi Andrea Bachtiar, S.H. meminta kritik terhadap penanganan perkara yang melibatkan Datuk Darwis dan pemilik akun TikTok Polda Sitanggang tetap berlandaskan fakta. Ia menilai upaya kepolisian mempertemukan para pihak perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta dibangun menjadi narasi yang menyudutkan institusi Polri.

Oleh Armndo SinagaDipublikasikan 6 September 2026
Jovi Andrea Bachtiar Imbau Akun TikTok Zona Hukum Berhenti Menyudutkan Polres Kuansing

Jovi Andrea Bachtiar Imbau Zona Hukum Berhenti Menyudutkan Polres Kuansing

Jovi Andrea Bachtiar, S.H. menyampaikan imbauan kepada pemilik akun TikTok Zona Hukum agar menghentikan narasi yang menurutnya berpotensi menyudutkan atau membentuk persepsi negatif terhadap Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Pernyataan tersebut disampaikan Jovi melalui sebuah unggahan di TikTok yang dipantau PUSTAHA. Pernyataan itu berkaitan dengan polemik penanganan persoalan antara Datuk Darwis dan pemilik akun TikTok Polda Sitanggang.

Dalam pernyataannya, Jovi meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan proporsional.

Jovi juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang ia miliki, Polres Kuansing telah berupaya mempertemukan dan mendamaikan para pihak melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Perlu ditegaskan, keterangan mengenai upaya tersebut dalam berita ini merupakan bagian dari pernyataan Jovi Andrea Bachtiar, dan tidak ditempatkan PUSTAHA sebagai kesimpulan independen mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Jovi: Kritik Harus Berdasarkan Fakta

Jovi menilai kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus tetap didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta agar langkah kepolisian yang bertujuan mempertemukan atau mendamaikan para pihak tidak serta-merta dibangun menjadi narasi yang menyudutkan institusi kepolisian.

“Jangan setiap langkah kepolisian yang bertujuan mendamaikan para pihak justru dibangun menjadi narasi yang menyudutkan institusi kepolisian. Kalau ada keberatan atau dugaan pelanggaran prosedur, sampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum, bukan dengan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Jovi dalam pernyataan yang dibagikannya.

Menurut Jovi, konten hukum yang disampaikan melalui media sosial juga semestinya mengedepankan informasi yang objektif agar persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian tidak semakin berkembang akibat perdebatan di ruang publik.

Menyoroti Narasi Mengenai Proses terhadap Polda Sitanggang

Dalam pernyataannya, Jovi secara khusus menyinggung akun TikTok Zona Hukum.

Ia meminta akun tersebut melihat secara menyeluruh langkah yang menurutnya telah dilakukan Polres Kuansing dalam persoalan Datuk Darwis dan Polda Sitanggang.

“Saya menghimbau ZONA HUKUM untuk mengedepankan informasi yang objektif. Kalau POLRES KUANSING telah berupaya mempertemukan dan mendamaikan Datuk Darwis dengan pemilik akun TikTok POLDA SITANGGANG, maka langkah tersebut seharusnya dilihat terlebih dahulu sebagai upaya penyelesaian masalah melalui Restorative Justice, bukan langsung dibangun menjadi narasi yang menyudutkan kepolisian terutama berkaitan dengan proses penahanan dan/atau penangkapan terhadap pemilik akun TikTok POLDA SITANGGANG,” tegas Jovi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jovi terhadap polemik yang berkembang. PUSTAHA tidak menjadikannya sebagai penetapan mengenai benar atau tidaknya kritik yang sebelumnya disampaikan pihak lain terhadap proses penanganan perkara.

Penegakan Hukum Tidak Selalu Berakhir pada Pemidanaan

Jovi selanjutnya berpandangan bahwa penyelesaian suatu perkara hukum tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan.

Menurutnya, dalam perkara tertentu, sepanjang persyaratan dan mekanisme yang berlaku terpenuhi, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian.

Secara umum, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan dan penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun, penerapannya tetap bergantung pada jenis perkara, keadaan kasus, serta persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, penyebutan restorative justice dalam polemik ini tidak dengan sendirinya berarti PUSTAHA menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan penerapannya telah terpenuhi. Penilaian mengenai proses tersebut berada pada ranah pihak dan institusi yang berwenang.

Jovi Minta Pembuat Konten Hukum Ikut Menjaga Situasi

Jovi berharap para pihak, termasuk pembuat konten hukum di media sosial, dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan edukasi hukum secara objektif kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap kepolisian tetap diperlukan. Namun, menurutnya, kritik tersebut juga harus mempertimbangkan keseluruhan fakta dan perkembangan penanganan persoalan.

“Kritik boleh, kontrol terhadap kepolisian wajib, tetapi jangan sampai terlalu fokus memojokkan Kepolisian hingga mengabaikan fakta bahwa pihak Kepolisian juga telah mengupayakan perdamaian di antara Pelapor dan Terlapor.”

Dalam unggahan tersebut, pernyataan dicantumkan atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H., yang diperkenalkan sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum Justitia Omnibus.

Catatan PUSTAHA

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan Jovi Andrea Bachtiar, S.H. yang dipublikasikan melalui media sosial TikTok dan dipantau PUSTAHA. PUSTAHA tidak mengklaim telah melakukan wawancara langsung dengan Jovi untuk berita ini.

Pernyataan mengenai langkah Polres Kuansing, pendekatan restorative justice, proses terhadap pemilik akun Polda Sitanggang, maupun kritik terhadap langkah kepolisian tetap ditempatkan sesuai atribusi kepada pihak yang menyampaikannya.

PUSTAHA tidak mengambil posisi untuk menentukan pihak yang benar atau salah dalam polemik tersebut dan tidak membuat kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu tanpa informasi serta dokumen yang memadai dari pihak berwenang.

Kritik terhadap institusi publik merupakan bagian dari ruang diskusi masyarakat. Pada saat yang sama, kritik, tanggapan terhadap kritik, serta pemberitaan mengenai proses hukum perlu berlandaskan informasi yang dapat diverifikasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Apabila terdapat keterangan, klarifikasi, koreksi, atau hak jawab dari Zona Hukum, Polres Kuansing, Datuk Darwis, pemilik akun Polda Sitanggang, Jovi Andrea Bachtiar, maupun pihak terkait lainnya, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembaruan berita untuk menjaga keberimbangan informasi.

Batas informasi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan materi yang tersedia hingga 7 September 2026.

Sumber & Referensi

  1. Unggahan/pernyataan Jovi Andrea Bachtiar, S.H. melalui TikTok — sumber utama materi pernyataan dalam berita ini, dipantau PUSTAHA pada September 2026.
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif — sebagai rujukan umum mengenai keadilan restoratif di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PUSTAHA — INGAT · TULIS · RILIS